KALABAHI, WARTAALOR.COM – Proyek pelebaran jalan poros masuk Toang di Desa Toang, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor, hingga pertengahan April 2026 belum juga rampung, meski anggaran yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 telah dicairkan 100 persen.
Proyek dengan nilai lebih dari Rp100 juta tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga bernama Muklis. Namun berdasarkan pantauan dan laporan warga setempat, progres fisik pekerjaan masih belum tuntas dan belum dapat difungsikan secara optimal oleh masyarakat.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Toang, Kadir Omi, membenarkan kondisi tersebut. Ia menyatakan pihaknya telah beberapa kali menyurati pelaksana kegiatan agar segera menuntaskan pekerjaan, namun hingga kini belum mendapat respons yang memadai.
“Anggaran sudah cair 100 persen sejak akhir 2025, tetapi pekerjaan belum selesai. Kami sudah dua kali menyurati pihak terkait, namun belum ada jawaban,” ujar Kadir, Kamis (16/4/2026) sebagaimana berita RADAR PANTAR.
Menurutnya, keterlambatan pekerjaan diduga disebabkan oleh kendala pengiriman material. Meski demikian, ia menilai alasan tersebut tidak dapat sepenuhnya membenarkan lambannya penyelesaian proyek.
Kadir menjelaskan, sebagian pekerjaan seperti penembokan telah dilakukan. Namun, tahap pengisian material belum dikerjakan sehingga jalan tersebut belum bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Pelebaran jalan ini berada di tengah permukiman warga dan sangat dibutuhkan. Kami sudah berkoordinasi dengan Penjabat Kepala Desa agar pekerjaan segera dipercepat,” tambahnya.
Ia juga menegaskan, apabila dalam waktu dekat tidak ada itikad baik dari pihak pelaksana untuk menyelesaikan pekerjaan, maka BPD bersama masyarakat akan mempertimbangkan langkah hukum dengan melaporkan pihak terkait.
Sorotan terhadap Kinerja Kontraktor
Kinerja kontraktor Muklis turut menjadi sorotan sejumlah pihak. Berdasarkan informasi yang dihimpun, yang bersangkutan diduga kerap mengalami permasalahan dalam pelaksanaan proyek, termasuk keterlambatan pekerjaan dan kekurangan volume.
“Beberapa pekerjaan yang ditangani sering bermasalah, baik dari sisi waktu maupun volume,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Selain proyek di Desa Toang, pekerjaan lain seperti pengadaan pipa di Desa Muriabang tahun anggaran 2025 juga dilaporkan belum sepenuhnya rampung.
Sejumlah pihak pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Alor, untuk menindaklanjuti temuan tersebut guna memastikan akuntabilitas penggunaan dana desa.
Di sisi lain, kerja sama desa dengan penyedia lain, seperti UD Tetap Jaya milik Maria Bernadeta Yuni, dinilai lebih profesional. Beberapa camat menyebut penyedia tersebut relatif minim kendala dalam pelaksanaan pekerjaan.
“Pekerjaan mereka umumnya tepat waktu, transparan, dan komunikatif. Berbeda dengan beberapa kontraktor lain yang sering bermasalah,” ujar seorang camat.
Laporan ke Komisi Kejaksaan
Sebelumnya, kuasa hukum Direktur UD Tetap Jaya, Fransisco Bernando Bessi, telah melaporkan dugaan perlakuan tidak profesional oleh oknum penyidik Kejaksaan Negeri Alor ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.
Laporan tersebut diajukan pada 4 Februari 2026, terkait dugaan adanya perlakuan berbeda dalam penanganan kasus dana desa, termasuk terhadap pekerjaan yang melibatkan Muklis.
Komisi Kejaksaan RI diketahui telah menggelar rapat pleno pada 26 Februari 2026 dan meminta klarifikasi dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur. Namun hingga kini, tanggapan resmi dari pihak Kejati NTT belum diterima.
“Kami berharap ada transparansi dan kepastian hukum. Komisi Kejaksaan juga akan kembali menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti perkembangan laporan ini,” ujar Fransisco dalam keterangannya.
Pihaknya juga mengapresiasi langkah Komisi Kejaksaan yang dinilai serius dalam mengawasi kinerja aparat penegak hukum.
Catatan Redaksi:
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor Muklis maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan penyelesaian proyek tersebut. (*)
