KALABAHI, WARTAALOR.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Alor kembali mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) setempat untuk segera melakukan mutasi dan pelantikan pejabat eselon guna memastikan stabilitas dan efektivitas jalannya pemerintahan.
Desakan tersebut mencuat dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Alor yang digelar pada Kamis (16/4/2026), dalam rangka penyerahan Keputusan DPRD tentang rekomendasi berupa catatan-catatan strategis terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Alor Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Alor, Paulus Brikmar, didampingi para wakil ketua DPRD, serta dihadiri Wakil Bupati Alor Rocky Winaryo, Penjabat Sekretaris Daerah Obeth Bolang, Asisten I Moh. Ridwan Nampira, Staf Ahli Bupati Frans Malaikai, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan para anggota DPRD.
Dalam forum tersebut, para legislator menyoroti kondisi pemerintahan daerah yang dinilai tidak berjalan optimal. Salah satu penyebab utama adalah belum dilaksanakannya mutasi dan pelantikan pejabat eselon sejak pasangan Bupati Iskandar Lakamau dan Wakil Bupati Rocky Winaryo dilantik pada 20 Februari 2025.
Hingga kini, sejumlah OPD masih dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) akibat pejabat definitif yang telah pensiun maupun meninggal dunia. Kondisi ini dinilai berdampak langsung pada terganggunya pelayanan publik.
Dorongan Pendelegasian Kewenangan
Anggota DPRD Alor dari Fraksi Partai NasDem, Joni Tulimau, secara tegas meminta agar segera dilakukan pendelegasian kewenangan dari Bupati kepada Wakil Bupati, mengingat kondisi kesehatan Bupati yang belum pulih sepenuhnya.
“Jika Bupati masih dalam kondisi sakit, maka harus ada pendelegasian kewenangan kepada Wakil Bupati untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan,” ujarnya dalam rapat.
Ia juga mempertanyakan ketidakhadiran Bupati dalam rapat paripurna tersebut, sekaligus mendesak adanya langkah konkret untuk mengatasi stagnasi pemerintahan.
Selain itu, Joni meminta Penjabat Sekda untuk memfasilitasi pertemuan antara Bupati dan Wakil Bupati guna mencari solusi bersama.
Senada dengan itu, anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional, Gunawan Bala, mengungkapkan bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan dalam rapat kerja antara DPRD dan pemerintah daerah pada Maret 2026, yang menyatakan bahwa mutasi pejabat akan dilakukan setelah Hari Raya Idulfitri dan Paskah.
Namun, hingga kedua momen tersebut telah berlalu, realisasi mutasi pejabat eselon belum juga dilakukan.
“Kesepakatan sudah ada, tetapi pelaksanaannya belum terlihat. Ini perlu segera dijelaskan kepada publik,” tegasnya.
Sementara itu, anggota DPRD dari Partai Demokrat, Yupiter Moulobang, turut menyoroti kondisi kesehatan Bupati berdasarkan hasil diagnosis dokter.
Menurutnya, Bupati mengalami gangguan kemampuan bicara pasca stroke yang diderita sejak Juli 2025.
“Sesuai hasil diagnosa dokter ahli Pak Bupati tidak bisa bicara dengan baik, sehingga kalau memang tidak bisa bicara maka pak Bupati segera melakukan pengobatan lanjutan. Tapi kalau bisa bicara maka hadir dan ikut Rapat Paripurna DPRD ini,” tegas Yupiter Moulobang.
Secara umum, DPRD Alor berharap agar Pemerintah Daerah segera mengambil langkah strategis, baik melalui pendelegasian kewenangan maupun percepatan mutasi pejabat, guna menghindari stagnasi pemerintahan yang berpotensi merugikan masyarakat.
Rapat paripurna tersebut menjadi penegasan sikap DPRD bahwa kondisi pemerintahan yang dinilai “tidak baik-baik saja” tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa solusi yang jelas dan terukur. ***(joka)
