KALABAHI, WARTAALOR.COM – Inspektorat Daerah (IRDA) Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan bahwa penanganan laporan dugaan penyimpangan dana desa di wilayah Kabupaten Alor pada prinsipnya diutamakan melalui mekanisme pengawasan dan pembinaan internal sebelum berlanjut ke ranah hukum.
Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Alor, Romelus Djobo, melalui Perencana Ahli Muda Inspektorat Daerah, Ferdi Teramahi, menjelaskan bahwa Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki fokus utama pada pembinaan tata kelola pemerintahan desa, khususnya pada perangkat desa sebagai penyelenggara anggaran.
Menurut Ferdi, peran Inspektorat lebih diarahkan pada penguatan sistem pengawasan internal, bukan langsung pada pihak ketiga yang terlibat dalam kegiatan pembangunan desa.
“Ranah kami adalah internal pemerintah. Kalau pihak ketiga dipanggil, itu hanya untuk konfirmasi data. Fokusnya tetap pada perangkat desa dan tata kelola pemerintahan desa,” ujar Ferdi Teramahi, Selasa (7/4/2026) seperti dalam berita Flores Update.
Ia menjelaskan bahwa apabila suatu laporan dugaan penyimpangan telah mengarah pada unsur pidana dan melibatkan pihak ketiga secara hukum, maka penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH), seperti kepolisian maupun kejaksaan.
Namun demikian, Ferdi menegaskan bahwa mekanisme pembinaan internal tetap menjadi prioritas awal, karena memberikan ruang bagi pemerintah desa untuk melakukan perbaikan administratif dan tata kelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau masih bisa diselesaikan di internal, kita utamakan di situ karena masih ada peluang untuk perbaikan administratif, klarifikasi, dan penyesuaian terhadap aturan yang berlaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa pendekatan pembinaan internal juga membuka peluang pengembalian kerugian keuangan negara atau daerah, sehingga dana yang bermasalah dapat kembali dimanfaatkan untuk pembangunan desa.
Sebagai contoh, jika ditemukan kerugian negara dalam jumlah tertentu, seperti Rp15 juta hingga Rp20 juta, maka dana tersebut masih dapat dikembalikan secara bertahap ke rekening desa.
“Tujuannya agar uang itu kembali dan bisa digunakan untuk pembangunan desa, bukan semata-mata untuk menghukum,” tambahnya.
Ferdi juga menegaskan bahwa apabila kasus sudah masuk ke proses hukum dan diputus di pengadilan, konsekuensinya akan lebih berat, baik dari sisi pidana maupun pemulihan kerugian negara yang belum tentu dapat kembali secara maksimal untuk kepentingan pembangunan desa.
Sejumlah laporan dugaan penyimpangan tata kelola dana desa yang saat ini telah masuk ke Inspektorat Daerah Kabupaten Alor antara lain laporan dugaan penyalahgunaan dana desa untuk pembangunan rabat jalan di Desa Halerman serta dugaan penyimpangan tata kelola Dana Desa Lipang.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Inspektorat Daerah juga tetap mendukung proses hukum apabila diminta oleh aparat penegak hukum, termasuk menyediakan data hasil pemeriksaan sebagai bahan pendukung dalam penyelidikan maupun penyidikan.
Ferdi menjelaskan bahwa auditor Inspektorat dapat dilibatkan dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara, serta memberikan keterangan sebagai saksi ahli di persidangan apabila diperlukan.
“Tugas kami juga mendukung aparat penegak hukum, termasuk memberikan data hasil audit, perhitungan kerugian negara, dan keterangan ahli jika diminta,” katanya.
Terkait mekanisme pemeriksaan, Ferdi menjelaskan bahwa tim audit Inspektorat bekerja secara terstruktur dan sistematis, dimulai dari pengumpulan data awal, analisis dokumen, hingga pemeriksaan lapangan.
Durasi pemeriksaan lapangan bersifat fleksibel, biasanya berlangsung antara satu hingga empat hari, tergantung kompleksitas kasus yang ditangani. Untuk wilayah yang jauh, tim audit dapat melakukan perjalanan dinas dengan durasi menginap selama tiga hingga lima hari.
“Pemeriksaan tidak dilakukan secara acak, tetapi berdasarkan laporan dan pengaduan masyarakat yang telah diverifikasi terlebih dahulu. Jika ada beberapa laporan yang dinilai layak, tim akan turun secara kolektif untuk efisiensi anggaran,” ujarnya.
Ferdi juga mengungkapkan bahwa keterbatasan anggaran masih menjadi salah satu tantangan dalam pelaksanaan pengawasan, terutama ketika terjadi keterlambatan transfer anggaran atau perubahan sistem keuangan daerah.
“Kalau dana belum tersedia, kita tidak bisa turun ke lapangan karena semua harus sesuai mekanisme dan aturan keuangan daerah,” jelasnya.
Lebih jauh, Ferdi menekankan bahwa peran Inspektorat saat ini tidak hanya sebagai lembaga pemeriksa, tetapi juga sebagai mitra pembinaan bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui penerapan sistem APIP dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Melalui sistem tersebut, setiap OPD diharapkan mampu mengelola perencanaan, keuangan, dan administrasi secara mandiri, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pengawasan bukan hanya tugas Inspektorat, tetapi tanggung jawab bersama seluruh OPD. Kami menilai apakah sistem yang dibangun sudah berjalan dengan baik atau belum,” pungkasnya. (*)
