Kasus Tata Kelola Dana Desa Alor Baru Dilimpahkan untuk Perhitungan Kerugian Negara, Kejari Diduga Abaikan SOP

Kantor Kejaksaan Negeri Alor | Foto: Joka

KALABAHI, WARTAALOR.COM – Pengusutan dugaan penyimpangan tata kelola Dana Desa (DD) di Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang telah berjalan selama hampir satu tahun baru dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor ke instansi berwenang untuk dilakukan perhitungan kerugian negara (PKN). Langkah tersebut memunculkan sorotan dari kuasa hukum salah satu penyedia kegiatan dana desa yang menilai Kejari Alor diduga mengabaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penanganan perkara.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Alor, Bangkit Y.P. Simamora, SH, MH, sebagaimana dilansir Media Kupang pada Senin (6/4/2026), menyampaikan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan koordinasi dengan instansi berwenang terkait mekanisme Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau perhitungan kerugian negara (PKN) dalam kasus tata kelola Dana Desa tersebut.

Menurut Bangkit, proses penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan dan terus berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran SOP

Advokat Fransisco Bernando Bessi selaku kuasa hukum Maria Bernadeta Yuni alias Ibu Yuni, salah satu penyedia kegiatan Dana Desa di Kabupaten Alor, menilai langkah Kejari Alor tersebut bertentangan dengan SOP penanganan kasus dana desa yang telah disepakati bersama antara Jaksa Agung, Menteri Desa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kapolri.

Menurut Fransisco, sesuai SOP yang berlaku, setiap laporan dugaan penyimpangan dana desa yang masuk ke Aparat Penegak Hukum (APH) harus terlebih dahulu dilakukan audit oleh Inspektorat Daerah (Irda) sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kajari Alor dalam pemberitaan media menyampaikan bahwa semua laporan Dana Desa ditindaklanjuti dengan meminta Inspektorat Daerah melakukan audit terlebih dahulu. Namun yang terjadi dalam kasus tata kelola Dana Desa di Kabupaten Alor tidak seperti itu. Ini yang menjadi pertanyaan besar kami,” ujar Fransisco.

Ia menjelaskan bahwa dalam kasus yang tengah ditangani Kejari Alor, pemeriksaan saksi-saksi justru dilakukan terlebih dahulu tanpa adanya audit dari Inspektorat Daerah.

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, karena proses penyelidikan sudah berjalan hampir satu tahun, sementara mekanisme audit baru dilakukan belakangan.

Fransisco juga mengungkapkan bahwa kliennya telah beberapa kali memenuhi panggilan pemeriksaan dan harus bolak-balik dari Kupang ke Alor untuk memberikan keterangan.

“Seharusnya audit dilakukan terlebih dahulu untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara, baru kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Alor, Bangkit Y.P. Simamora, menjelaskan bahwa saat ini terdapat tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejari Alor dan menjadi perhatian publik, yaitu:

  1. Dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Bukapiting
  2. Dugaan penyalahgunaan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR)
  3. Dugaan penyimpangan tata kelola Dana Desa (DD)

Menurut Bangkit, seluruh kasus tersebut masih dalam proses penanganan sesuai tahapan hukum.

Sorotan DPR RI Soal Penanganan Kasus Dana Desa

Sorotan terhadap penanganan kasus dana desa juga sebelumnya disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman, dalam rapat dengar pendapat bersama Kejaksaan Negeri Karo terkait kasus Amsal Sitepu pada Kamis (2/4/2026).

Dalam forum tersebut, Benny mengkritik praktik penegakan hukum yang dinilai tidak tepat, yakni penetapan tersangka lebih dahulu sebelum didukung bukti yang cukup.

“Ditetapkan dulu tersangka, baru kemudian mencari bukti. Ini fakta yang terjadi,” tegasnya.

Menurut Benny, praktik tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, karena dalam sejumlah kasus penghitungan kerugian negara justru dilakukan setelah penetapan tersangka.

Ia juga menegaskan bahwa lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan pihak lain yang tidak memiliki kewenangan resmi.

“Saya berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berlandaskan bukti yang kuat agar tidak menimbulkan korban,” ujarnya.

Dengan kondisi kasus tata kelola Dana Desa di Kabupaten Alor yang baru dilimpahkan untuk perhitungan kerugian negara setelah hampir satu tahun berjalan, publik mulai mempertanyakan konsistensi penerapan SOP dalam penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.

Kuasa hukum berharap Kejari Alor dapat menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pihak-pihak yang diperiksa. ***(joka)

Pos terkait