KALABAHI, WARTAALOR.COM – Aliansi Anti Korupsi (AAK) Kabupaten Alor resmi melayangkan pengaduan kepada Kepolisian Resor (Polres) Alor terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Tamalabang, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pengaduan tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator Umum AAK Alor, Alan Maley, pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 10.55 WITA dan telah diterima oleh petugas piket penjagaan Polres Alor.
Alan Maley menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidakterbukaan pengelolaan dana BOK tahun anggaran 2023 hingga 2024 yang dinilai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Puskesmas Tamalabang.
“Saya sendiri yang menyerahkan pengaduan di Polres Alor. Pengaduan ini sudah diterima oleh petugas piket penjagaan. Kami berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Alan.
Dalam surat pengaduan tersebut, AAK Kabupaten Alor mengungkapkan adanya indikasi penyelewengan dana BOK yang seharusnya digunakan untuk menunjang pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah Pantar Timur.
AAK menilai dugaan penyimpangan tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbarui, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, AAK juga menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung pemberantasan korupsi sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kesehatan.
“Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam mendukung penegakan hukum. Hal ini sejalan dengan Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” lanjut Alan.
Surat pengaduan tersebut ditandatangani oleh Koordinator Umum AAK Kabupaten Alor, Alan Maley, bersama Sekretaris Jenderal Forum, Abdul Azis Mobang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Puskesmas Tamalabang saat ini menjadi sorotan publik bukan karena prestasi pelayanan, melainkan dugaan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang tidak transparan serta lemahnya manajemen pelayanan kesehatan.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa pengelolaan dana BOK sejak tahun 2023 hingga 2025 diduga penuh kejanggalan dan minim transparansi.
“Sejak 2023 sampai sekarang, pengelolaan dana BOK diduga tidak transparan. Banyak kegiatan yang tumpang tindih, bahkan ada yang tidak terealisasi. Pembagian dana kegiatan luar gedung juga diduga menggunakan kwitansi fiktif,” ungkap sumber tersebut melalui sambungan telepon, Kamis (2/4/2026).
Dana BOK yang seharusnya digunakan untuk menunjang pelayanan kesehatan masyarakat, seperti kegiatan promotif dan preventif, operasional tenaga kesehatan, serta pelayanan luar gedung, diduga tidak dikelola secara optimal.
Selain persoalan anggaran, masyarakat juga menyoroti minimnya kehadiran Kepala Puskesmas Tamalabang, Adam Aring, serta dokter yang bertugas, Muarif.
Keduanya disebut jarang berada di tempat tugas dan diduga lebih sering berada di Kalabahi, sehingga pelayanan kesehatan di wilayah Pantar Timur tidak berjalan maksimal.
Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap masyarakat, terutama dalam proses pelayanan medis dan rujukan pasien ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kalabahi yang kerap terhambat karena tidak adanya tanda tangan atau persetujuan pimpinan.
Seorang warga Desa Kaleb berinisial DM mengaku masyarakat sering mengalami kesulitan ketika membutuhkan pelayanan kesehatan lanjutan.
“Kami sering kesulitan saat membutuhkan rujukan atau pemeriksaan lanjutan karena kepala puskesmas dan dokter sering tidak berada di tempat. Sementara kondisi pasien tidak bisa menunggu,” ujarnya.
Masyarakat berharap Inspektorat Daerah Kabupaten Alor segera melakukan audit terhadap pengelolaan dana BOK di Puskesmas Tamalabang guna memastikan ada atau tidaknya penyimpangan anggaran.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Alor, Romulus Djobo, SE, menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait pemeriksaan yang pernah dilakukan sebelumnya.
“Nanti saya cek dulu apakah sudah pernah dilakukan pemeriksaan atau belum. Kalau belum, akan segera kami tindak lanjuti,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Puskesmas Tamalabang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengelolaan dana BOK maupun persoalan pelayanan kesehatan yang disoroti masyarakat.
Media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Puskesmas Tamalabang dan pihak terkait guna mendapatkan klarifikasi serta penjelasan resmi agar pemberitaan tetap berimbang sesuai prinsip jurnalistik. (*)
