KALABAHI, WARTAALOR.COM – Dugaan pembuatan memo Bupati Alor oleh oknum pejabat eselon II di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi sorotan publik dan perbincangan hangat di media sosial.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa seorang pejabat eselon II di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diduga sering membuat memo mengatasnamakan Bupati Alor tanpa sepengetahuan kepala daerah. Dugaan tersebut memicu polemik karena dianggap melanggar sistem hirarki pemerintahan dan tata naskah dinas.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Yohanes Tuban Helan, dalam rilis media beberapa waktu lalu menegaskan bahwa jika memo Bupati dibuat oleh pejabat eselon II, maka tindakan tersebut dapat dianggap melanggar sistem pemerintahan.
Menurut Yohanes, dalam sistem pemerintahan daerah, tugas dan kewenangan Bupati hanya dapat dilimpahkan secara berjenjang sesuai hirarki pemerintahan.
“Secara sistem pemerintahan, tugas seorang bupati bisa dilimpahkan kepada wakil bupati jika bupati berhalangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, sekalipun ada penugasan dari bupati, kepala dinas atau pejabat eselon II tidak bisa secara langsung mewakili bupati dalam urusan sistem pemerintahan yang berkaitan dengan kewenangan jabatan.
“Secara struktur, bupati berhalangan digantikan oleh wakil bupati, jika wakil juga berhalangan digantikan oleh sekretaris daerah. Harus mengikuti hirarki pemerintahan,” tegas Yohanes, dikutip dari media victorynews.id.
Yohanes juga menilai, apabila memo dibuat oleh kepala dinas tanpa kewenangan yang jelas, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sistem dan etika pemerintahan.
“Melanggar sistem, harusnya dibuat oleh wakil bupati. Harus mengikuti hirarki pemerintahan,” tandasnya.
Ia menjelaskan bahwa struktur pemerintahan kabupaten terdiri dari bupati, wakil bupati, sekretaris daerah (Eselon II A), para asisten, kepala dinas dan kepala badan (Eselon II B), sehingga setiap kewenangan harus berjalan secara berjenjang.
Selain itu, jika memo yang dibuat pejabat eselon II tidak berdasarkan penugasan resmi dari bupati, maka memo tersebut dinilai tidak sah secara administratif.
“Tidak sah karena tidak mendapat pelimpahan kewenangan dari bupati,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Alor, Sulaiman Singh, SH, saat dikonfirmasi media ini pada Rabu (18/3/2026) membenarkan bahwa pihaknya sempat mempertanyakan memo yang dibuat pejabat eselon II dalam rapat tertutup DPRD bersama Pemerintah Daerah beberapa hari lalu.
Menurut Sulaiman, memo atau disposisi yang mengatasnamakan bupati seharusnya mengikuti aturan perundang-undangan dan hirarki jabatan.
“Semua sudah diantisipasi oleh undang-undang. Bila salah satu berhalangan maka diwakilkan oleh yang berwenang, karena akan memiliki implikasi hukum,” katanya.
Anggota DPRD empat periode itu menegaskan bahwa memo atau disposisi melekat pada kewenangan jabatan, sehingga tidak bisa sembarang dibuat oleh pejabat lain.
“Kalau wakil ya memo wakil, bukan bupati, karena sudah diwakilkan sesuai kewenangan jabatan,” ujarnya.
Di sisi lain, Ketua DPRD Alor, Paulus Brikmar, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyatakan bahwa dirinya belum mengetahui secara pasti terkait memo tersebut.
“Kaka tidak tahu, kemarin dalam RDP beliau sudah klarifikasi bahwa beliau tidak buat memo, hanya membantu bupati disposisi surat, kalau memo beliau tidak buat,” tulisnya.
Ia juga menegaskan bahwa disposisi berbeda dengan memo dalam tata naskah dinas pemerintahan.
Polemik memo bupati ini kemudian menjadi perbincangan hangat di media sosial Facebook. Sejumlah pengguna media sosial memberikan tanggapan dan pandangan berbeda terkait kewenangan pejabat eselon II dalam membuat memo.
Beberapa pengguna menilai bahwa memo merupakan bagian dari naskah dinas internal yang dapat dibuat oleh pejabat tertentu atas dasar pendelegasian kewenangan dari bupati, sepanjang diatur dalam Peraturan Bupati tentang Tata Naskah Dinas.
Pendapat lain menyebutkan bahwa pejabat eselon II hanya dapat bertindak sebagai konseptor atau penyusun draft memo, sementara penandatanganan tetap harus dilakukan oleh pejabat yang berwenang, seperti bupati, wakil bupati, atau sekretaris daerah atas nama bupati.
Dalam ketentuan tata naskah dinas pemerintahan daerah, memo merupakan naskah dinas internal yang digunakan untuk menyampaikan arahan, informasi, atau perintah kedinasan secara singkat. Memo biasanya memuat unsur dari, kepada, tanggal, perihal, dan isi singkat serta ditandatangani oleh pejabat berwenang.
Secara umum, pejabat eselon II memiliki kewenangan menandatangani surat dinas sesuai lingkup tugasnya, namun tidak berwenang menggunakan kop atau stempel “Memo Bupati” tanpa pelimpahan kewenangan resmi melalui Peraturan Bupati atau penugasan administratif yang sah.
Karena itu, dugaan pembuatan memo oleh pejabat eselon II tanpa kewenangan yang jelas dapat menimbulkan persoalan administratif dan etika pemerintahan, serta berpotensi menyalahi sistem tata kelola birokrasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Alor terkait pejabat eselon II yang diduga membuat memo Bupati tersebut. ***(joka)
