KALABAHI, WARTAALOR.COM – Menjelang pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Alor terkait pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Alor yang dijadwalkan berlangsung pada 26 Maret 2026, beredar surat terbuka dari Aliansi Peduli Alor yang viral di media sosial Facebook, Minggu (22/3/2026).
Surat terbuka tersebut dibagikan oleh akun Facebook bernama G088 di salah satu grup Facebook lokal dan mendapat perhatian publik serta beragam tanggapan dari warganet. Isi surat tersebut menyoroti transparansi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), akuntabilitas DPRD, serta pelaksanaan Reses dan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Alor.
Dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Alor, Aliansi Peduli Alor menyampaikan keprihatinan terhadap kondisi pengelolaan keuangan daerah yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat.
Aliansi Peduli Alor menilai terdapat sejumlah persoalan serius dalam struktur dan pengelolaan APBD Kabupaten Alor, di antaranya dominasi belanja pegawai yang masih tinggi dibandingkan belanja pembangunan, tingginya ketergantungan keuangan daerah terhadap pemerintah pusat, rendahnya serapan anggaran di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), minimnya keterbukaan informasi anggaran kepada publik, serta rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut mereka, kondisi tersebut tidak hanya menjadi persoalan teknis, tetapi juga menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan dan pengambilan kebijakan yang seharusnya dijalankan oleh DPRD sebagai lembaga legislatif daerah.
Selain itu, surat terbuka tersebut juga menyoroti pelaksanaan Reses dan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang seharusnya menjadi jembatan aspirasi masyarakat, namun dalam praktiknya dinilai belum berjalan optimal.
Aliansi Peduli Alor menyebutkan bahwa aspirasi masyarakat dalam reses sering kali didominasi kepentingan kelompok tertentu, tidak berbasis data dan skala prioritas yang jelas, serta dipecah dalam program-program kecil yang dinilai kurang memberikan dampak signifikan bagi masyarakat.
Akibatnya, anggaran tetap terserap, tetapi perubahan nyata di tengah masyarakat dinilai belum terlihat secara maksimal. Minimnya transparansi juga dinilai membuka ruang bagi potensi penyimpangan karena publik tidak mengetahui secara jelas siapa pengusul program, lokasi pelaksanaan, serta penerima manfaat dari program Pokir DPRD.
Dalam surat tersebut, Aliansi Peduli Alor juga menyampaikan sembilan tuntutan kepada DPRD Kabupaten Alor, antara lain:
- Membuka secara transparan struktur APBD kepada publik;
- Mengambil sikap tegas terhadap dominasi belanja pegawai;
- Melakukan evaluasi terbuka terhadap OPD dengan serapan anggaran rendah;
- Menjadikan Rapat Paripurna 26 Maret 2026 sebagai ruang pertanggungjawaban publik;
- Membuka seluruh hasil Reses dan Pokir secara rinci kepada masyarakat;
- Menyusun Pokir berbasis data dan kebutuhan riil masyarakat;
- Menghentikan program kecil yang tidak berdampak;
- Melibatkan masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan Pokir;
- Menegaskan komitmen bahwa Reses dan Pokir adalah instrumen perjuangan rakyat.
Aliansi Peduli Alor menegaskan bahwa Rapat Paripurna DPRD pada 26 Maret 2026 akan menjadi titik penilaian publik terhadap kinerja DPRD dalam menjalankan fungsi anggaran, pengawasan, dan representasi rakyat.
Mereka juga menilai bahwa rapat paripurna tersebut harus menjadi momentum bagi DPRD untuk menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Rapat Paripurna ini akan menjadi titik penilaian publik. Kepercayaan rakyat tidak dibangun melalui formalitas, tetapi melalui keberanian untuk berpihak dan bertindak,” demikian kutipan dalam surat terbuka tersebut.
Surat terbuka yang ditandatangani Aliansi Peduli Alor tertanggal 19 Maret 2026 itu disebut sebagai bentuk kontrol publik yang sah dalam sistem demokrasi serta dorongan agar DPRD Kabupaten Alor lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan anggaran daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pimpinan DPRD Kabupaten Alor terkait surat terbuka yang beredar di media sosial tersebut. Media ini masih berupaya menghubungi pihak DPRD Kabupaten Alor untuk memperoleh klarifikasi dan tanggapan resmi. ***(Tim/Redaksi)
