Kritik Pedas Aktivis Ebenhaezer Tung Sely, Soroti Dugaan “Bupati-bupati Kecil” di Lingkaran Is The Rock

Screenshot video kritik pedas aktivis Ebenhaezer Tung Sely di media sosial TikTok

KALABAHI, WARTAALOR.COM – Aktivis Kabupaten Alor, Ebenhaezer Tung Sely, melontarkan kritik keras terhadap penyelenggaraan roda pemerintahan di Kabupaten Alor di bawah kepemimpinan Bupati Iskandar Lakamau dan Wakil Bupati Rocky Winaryo. Ia menilai kondisi tata kelola pemerintahan saat ini terkesan amburadul dan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Pernyataan tersebut disampaikan Ebenhaezer menyusul berbagai dinamika yang terjadi dalam pemerintahan daerah, termasuk adanya dugaan intervensi dari pihak-pihak di luar struktur resmi pemerintahan.

Menurut Ebenhaezer, situasi ini diduga dipengaruhi oleh keberadaan sejumlah oknum yang berasal dari lingkaran tim sukses yang berperilaku seolah-olah memiliki kewenangan layaknya “bupati-bupati kecil” dalam mengatur jalannya pemerintahan.

Bacaan Lainnya

“Diduga masih ada oknum-oknum tim sukses yang berlagak seperti bupati-bupati kecil dalam penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Alor,” ujar Ebenhaezer dalam pernyataannya yang disampaikan melalui akun media sosial TikTok, Senin (9/3/2026).

Ebenhaezer juga mengutip pernyataan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Alor, Sulaiman Singhs, yang sebelumnya menyampaikan bahwa kondisi Kabupaten Alor saat ini sedang tidak baik-baik saja. Menurutnya, dalam sistem pemerintahan daerah, bupati merupakan pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi yang bertanggung jawab mengatur jalannya pemerintahan serta memastikan pelayanan publik kepada masyarakat berjalan optimal.

Lebih lanjut, Ebenhaezer mengungkapkan bahwa kondisi kesehatan Bupati Alor Iskandar Lakamau saat ini sedang tidak dalam keadaan baik. Hal tersebut, menurutnya, dapat berdampak pada belum maksimalnya pelayanan publik kepada masyarakat.

“Jika pelayanan publik belum berjalan secara maksimal, hal itu bisa dipahami karena kondisi kesehatan Bupati yang sedang tidak baik. Namun situasi ini perlu segera ditangani secara serius agar pemerintahan tetap berjalan stabil,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Alor telah melakukan pertemuan dengan Bupati Iskandar Lakamau untuk membahas kondisi tersebut. Bahkan, DPRD disebut telah melakukan konsultasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait langkah-langkah yang perlu diambil, termasuk opsi pengobatan lanjutan bagi Bupati.

Menurut Ebenhaezer, demi menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, Bupati perlu mempertimbangkan untuk menjalani pengobatan lanjutan sebagaimana yang telah disarankan.

“Untuk menjaga stabilitas pemerintahan, mau tidak mau Bupati harus melanjutkan proses pengobatan agar kondisi kepemimpinan dapat kembali normal,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyoroti adanya dugaan praktik “raja-raja kecil” atau “bupati-bupati kecil” dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Alor. Ia menegaskan bahwa dalam sistem pemerintahan yang sah, bupati sebagai kepala daerah tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun, baik dari partai politik, keluarga, maupun tim sukses.

“Sekarang ini bukan lagi masa tim sukses atau masa kampanye. Pemerintahan harus berjalan secara profesional. Tidak boleh ada intervensi dari partai politik, keluarga, maupun tim sukses,” tegasnya.

Ebenhaezer juga menekankan bahwa apabila kursi kepemimpinan bupati mengalami kekosongan atau kepala daerah berhalangan menjalankan tugas, maka mekanisme pemerintahan telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Dalam kondisi tersebut, Wakil Bupati akan menjalankan tugas sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas kepala daerah.

Bahkan, apabila Wakil Bupati juga berhalangan, maka akan ada pejabat yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan.

Di sisi lain, Ebenhaezer turut menyoroti tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah yang dinilainya berada pada angka 2,4. Ia menilai angka tersebut sangat rendah dan menjadi indikator bahwa masyarakat membutuhkan perubahan dalam tata kelola pemerintahan.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu melakukan transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih reliabel, transparan, dan akuntabel agar kepercayaan publik dapat kembali pulih.

“Baik tim sukses maupun keluarga boleh saja melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Alor, tetapi tidak boleh sampai melakukan intervensi terhadap kebijakan pemerintahan,” katanya.

Lebih lanjut, Ebenhaezer juga mengungkapkan adanya dugaan penerbitan surat maupun memo resmi yang tidak ditandatangani langsung oleh Bupati namun tetap beredar dalam lingkungan pemerintahan.

Ia menilai hal tersebut sebagai persoalan serius yang berpotensi melanggar hukum serta dapat mengganggu stabilitas penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

“Jika benar ada surat atau memo yang beredar tanpa ditandatangani oleh Bupati, maka itu merupakan pelanggaran hukum yang sangat serius dan berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan Kabupaten Alor,” pungkasnya. ***(joka)

Pos terkait