KALABAHI, WARTAALOR.COM — Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Alor, Obeth Bolang, S.Sos., M.Ap, menegaskan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Alor dalam waktu dekat akan melaksanakan mutasi dan pelantikan pejabat eselon II, III, dan IV di lingkup Pemerintah Kabupaten Alor.
Menurut Obeth Bolang, keputusan untuk melaksanakan pelantikan tersebut sudah bersifat final. Saat ini, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) tengah melakukan proses administrasi terkait rencana pelantikan pejabat dimaksud.
“Keputusan untuk melakukan pelantikan sudah final. Saat ini tim Baperjakat sedang memproses tahapan yang diperlukan,” ujar Obeth Bolang kepada wartawan melalui sambungan WhatsApp, Sabtu (7/3/2026) pagi.
Obeth yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Alor menjelaskan bahwa mutasi dan pelantikan pejabat sangat diperlukan karena selama masa pemerintahan Bupati Alor Iskandar Lakamau dan Wakil Bupati Rocky Winaryo, sejumlah jabatan strategis mengalami kekosongan akibat pejabat yang pensiun maupun meninggal dunia.
Kondisi tersebut, kata dia, berdampak pada terhambatnya pelayanan publik kepada masyarakat.
“Saya sudah sampaikan bahwa pelayanan publik kepada masyarakat tidak bisa ditunggu. Setiap hari pelayanan harus berjalan. Sementara saat ini banyak jabatan pimpinan OPD yang kosong karena pejabatnya pensiun, ada sekretaris yang meninggal dunia, maupun kepala bidang yang sudah purna tugas. Posisi mereka selama ini hanya diisi oleh pelaksana tugas (Plt) dan itu sudah berlangsung cukup lama,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa dalam kapasitasnya sebagai Penjabat Sekda, dirinya memiliki kewenangan untuk menjalankan proses Baperjakat sambil menunggu penetapan Sekda definitif Kabupaten Alor.
“Sambil menunggu Sekda definitif, proses di Baperjakat harus tetap berjalan,” tegasnya.
Obeth juga menekankan bahwa dalam tata kelola pemerintahan terdapat mekanisme dan aturan yang harus diikuti, sehingga ia meminta agar pihak-pihak di luar sistem pemerintahan tidak mencampuri proses tersebut.
“Yang paling utama dalam pemerintahan adalah pelayanan publik kepada masyarakat harus berjalan dengan baik. Karena itu, siapapun yang berada di luar sistem jangan ikut campur. Pemerintahan ini sudah memiliki aturan yang jelas,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa rencana pelantikan pejabat tersebut ditargetkan berlangsung pada bulan Maret 2026, atau paling lambat awal April 2026.
Pelantikan ini diharapkan dapat mengisi berbagai jabatan yang saat ini kosong sehingga roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.
Menurutnya, hasil uji kompetensi dan evaluasi kinerja pejabat eselon IIB, sebagai ketua pansel sudah dilaporkan ke Bupati dan Wakil Bupati Alor yang memiliki hak prerogatif. Tim Baperjakat saat ini sambil memproses admistrasi selanjutnya sambil menunggu arahan atau petunjuk dari Bupati dan Wakil Bupati Alor.
“Harapannya pelantikan ini bisa segera dilakukan agar jabatan-jabatan pimpinan OPD yang kosong karena pensiun, meninggal dunia, maupun alasan lainnya bisa segera diisi oleh pejabat yang baru,” katanya.
Saat ditanya apakah pejabat yang akan dilantik merupakan nama-nama yang sebelumnya telah memperoleh Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Obeth menyebut kemungkinan akan terjadi perubahan.
“Ada perubahan. Nama-nama yang sebelumnya mendapat Pertek BKN itu jumlahnya sekitar dua puluhan orang saja, sementara rencana pelantikan kali ini jumlahnya bisa mencapai lebih dari 100 bahkan mendekati 200 orang untuk mengisi berbagai jabatan yang tersedia,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa apabila seluruh jabatan yang kosong telah terisi, maka diharapkan para pejabat dapat bekerja lebih maksimal dalam mendukung pembangunan daerah.
“Kalau semua jabatan sudah terisi, tentu para pejabat bisa lebih berkreasi dalam bekerja untuk membangun Kabupaten Alor ke depan yang lebih baik. Pada dasarnya semua orang memiliki keinginan yang sama untuk bekerja bagi kemajuan daerah,” tuturnya.
Di akhir keterangannya, Obeth menegaskan bahwa dalam proses Baperjakat, tim akan melakukan penilaian terhadap setiap pejabat berdasarkan kompetensi, kemampuan, disiplin, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.
“Tim tentu akan melihat kemampuan, kedisiplinan, dan tanggung jawab setiap pejabat. Karena kalau tidak bertanggung jawab dan tidak disiplin, tentu hasilnya juga tidak akan maksimal. Semua aspek itu harus menjadi pertimbangan,” pungkasnya. ***(joka)
