Oleh : Radjiman Arif*)
Kebakaran hutan dan lahan bukan sekadar persoalan lingkungan yang berulang setiap kemarau. Karhutla berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat, keberlangsungan ekosistem, aktivitas ekonomi, hingga keberlangsungan pembangunan. Karena itu, penanganan karhutla tidak cukup hanya berfokus pada pemadaman api. Negara juga harus memastikan setiap pihak yang menyebabkan atau membiarkan terjadinya kebakaran dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Perkembangan penanganan karhutla pada 2026 memperlihatkan arah yang semakin tegas. Pemerintah tidak hanya mengerahkan sumber daya untuk mencegah dan memadamkan kebakaran, tetapi juga memperkuat penegakan hukum terhadap individu maupun korporasi. Langkah tersebut penting karena persoalan karhutla menimbulkan dampak yang tidak selesai ketika api padam.
Sikap Presiden Prabowo Subianto terhadap persoalan ini memberikan pesan yang kuat bahwa negara tidak boleh tunduk kepada kepentingan ekonomi. Presiden meminta aparat menelusuri dugaan keterlibatan korporasi dalam sejumlah kasus kebakaran hutan dan lahan. Apabila terdapat perusahaan yang terbukti melanggar hukum, pemerintah harus mengambil langkah tegas sesuai ketentuan.
Prabowo juga meminta identitas korporasi yang sedang didalami atau diproses terkait karhutla dapat dilaporkan kepadanya. Arahan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah memberikan perhatian serius terhadap kemungkinan adanya aktor besar di balik kebakaran. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan apabila terdapat indikasi keterlibatan pihak lain yang memperoleh keuntungan dari terjadinya kebakaran.
Presiden turut menyoroti pola perubahan kawasan pascakebakaran yang kemudian menjadi area perkebunan. Kondisi seperti itu harus ditelusuri untuk mengetahui apakah terdapat unsur kesengajaan. Jika kebakaran digunakan sebagai jalan untuk mengubah fungsi kawasan secara melawan hukum, maka negara harus memastikan pihak yang bertanggung jawab tidak dapat menghindari konsekuensi hukum.