Evaluasi Dana Desa di Kecamatan Tidak Berjalan, Dinas PMD Alor Diduga Lebih Sibuk Pencairan Dana dan Pembayaran

Gambar hanya Ilustrasi tentang Dana Desa

KALABAHI, WARTAALOR.COM — Proses evaluasi penggunaan Dana Desa di tingkat kecamatan di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dinilai tidak berjalan efektif. Kondisi ini terungkap dalam penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Alor terhadap proyek Dana Desa tahun anggaran 2022–2024.

Penyelidikan tersebut berfokus pada kegiatan pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dan program ketahanan pangan pertanian yang dilaksanakan di desa-desa se-Kabupaten Alor.

Sejak pertengahan 2025, penyidik telah memeriksa ratusan pihak terkait, antara lain:

Bacaan Lainnya
  1. Kepala desa
  2. Bendahara desa
  3. Camat
  4. Pendamping desa
  5. Penyedia
  6. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Alor, Imanuel Djobo

Imanuel Djobo tercatat telah dua kali diperiksa oleh penyidik, dengan pemeriksaan terakhir berlangsung pada 19 Februari 2026.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Alor, Bangkit Y.P. Simamora, menyampaikan bahwa keterangan yang diperoleh masih perlu pendalaman lebih lanjut.

“Keterangan beliau kemudian dicrosscheck dengan pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya, terutama para camat. Dari situ terdapat beberapa hal yang patut didalami,” ujarnya.

Bangkit menjelaskan, pelaksanaan Dana Desa merujuk pada Perbup Alor Nomor 620 dan 722 serta Kementerian Dalam Negeri melalui Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.

Salah satu ketentuan dalam regulasi tersebut mendelegasikan kewenangan kepada camat untuk melakukan evaluasi. Namun dalam praktiknya, evaluasi di tingkat kecamatan dinilai tidak berjalan.

Menurut hasil pemeriksaan:

  1. Evaluasi hanya terjadi di tingkat atas
  2. Dinas PMD tidak meminta laporan evaluasi dari camat

Laporan kecamatan hanya 1–2 lembar per tahun, sehingga Camat merasa dilema karena intervensi dinas terlalu jauh.

“Keterangan dari camat membenarkan tidak ada evaluasi. Karena dari dinas setiap tahun membuat juknis, camat hanya membuat laporan singkat karena tidak ada evaluasi yang diminta,” jelas Bangkit.

Ia menegaskan bahwa evaluasi di tingkat kecamatan sangat penting, terutama terkait standar harga untuk mencegah potensi kemahalan.

“Semestinya evaluasi diperketat, bukan proses pembayaran yang longgar,” tegasnya.

Dalam temuan penyidik, Dinas PMD Kabupaten Alor dinilai lebih fokus pada proses pencairan dan pembayaran Dana Desa melalui perbankan, dibanding pengawasan dan evaluasi program.

Kondisi ini dinilai membuka potensi:

  1. Mark-up harga
  2. Pekerjaan tidak sesuai spesifikasi
  3. Proyek tidak dikerjakan tetapi dilaporkan selesai

Kasus LPJU Desa Delaki Disorot

Salah satu proyek yang menjadi perhatian adalah pengadaan LPJU di Desa Delaki, Kecamatan Pantar Tengah.

Camat Pantar Tengah, Eman Boling Sau, membenarkan proyek tersebut sedang diusut Kejari Alor. Namun ia mengaku belum memastikan kondisi lapangan, apakah LPJU telah terpasang atau belum.

“Untuk Desa Delaki tahun 2025 proses pencairan tidak melalui kecamatan. Bisa konfirmasi langsung dengan Dinas PMD,” ujarnya seperti dilansir dari Victory News.

Informasi yang beredar menyebutkan proyek tersebut belum terpasang, namun laporan penggunaan anggaran telah dinyatakan selesai.

Proyek LPJU Desa Delaki dikerjakan oleh kontraktor bernama Muklis. Meski telah diperiksa penyidik, muncul dugaan pemeriksaan dilakukan secara tidak mendalam.

Kuasa hukum Direktur UD Tetap Jaya, Maria Bernadeta Yuni, yakni Fransisco Bernando Bessi, menyampaikan adanya kejanggalan dalam proses penanganan kasus tersebut.

“Pekerjaan LPJU di Desa Delaki patut diduga tidak dikerjakan. Muklis diperiksa seperti alakadarnya,” ujarnya.

Ia juga menyoroti dugaan adanya perlindungan terhadap pihak tertentu.

“Sudah 158 desa diperiksa, namun di Desa Delaki yang dikerjakan Muklis terkesan dilindungi. Kami berharap Kajari Alor menindak oknum yang ingin bermain dan membuka kasus ini secara terang benderang,” tegasnya.

Hingga kini, Kejaksaan Negeri Alor masih terus mendalami kasus dugaan penyimpangan Dana Desa tersebut.

Penyidik menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa kriminalisasi maupun target tertentu.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penggunaan Dana Desa yang seharusnya berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Alor. ***(joka)

Pos terkait