Pemerintah Kabupaten Alor Dinilai Abaikan Pertek BKN, DPRD Diminta Segera Bentuk Pansus

Walter MM Datemoli, S.E (Mantan Anggota DPRD Kabupaten Alor Dua Periode dari PDI-P)

Kalabahi, wartaalor.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dinilai mengabaikan surat Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemkab Alor. Hingga kini, pelantikan pejabat eselon II, III, dan IV belum juga dilakukan, meskipun Pertek BKN telah diterbitkan sejak Oktober 2025.

Padahal, pada 20 Februari 2026 mendatang, pemerintahan Bupati Alor Iskandar Lakamau dan Wakil Bupati Rocky Winaryo genap berusia satu tahun. Namun hingga saat ini, struktur pemerintahan yang definitif belum terbentuk secara optimal. Sejumlah jabatan strategis masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt), termasuk jabatan camat dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, Pertek BKN tersebut tertuang dalam surat bernomor 23355/R-AK.02.03/SD/F.III/2025 tertanggal 24 Oktober 2025, yang ditujukan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Alor di Kalabahi. Surat tersebut merupakan balasan atas permohonan Pemkab Alor melalui surat Plt Bupati Alor Nomor P/2303/10/D/2025 tanggal 10 Oktober 2025, perihal permohonan pemberian pertimbangan teknis usul pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan administrator dan pengawas.

Bacaan Lainnya

Surat permohonan itu diterima BKN di Jakarta pada 20 Oktober 2025, dan lima hari kemudian, tepatnya 24 Oktober 2025, BKN menerbitkan Pertek sebagai bentuk persetujuan teknis atas usulan Pemkab Alor.

Sehari setelah Pertek BKN diterbitkan, yakni pada 25 Oktober 2025, Pemkab Alor sempat merencanakan pelantikan pejabat di Kantor Bupati Alor yang akan dipimpin oleh Wakil Bupati Alor, Rocky Winaryo. Namun, rencana tersebut akhirnya dibatalkan setelah adanya desakan dari sekelompok warga yang meminta agar pelantikan ditunda hingga Bupati Alor Iskandar Lakamau, yang saat itu sedang menjalani perawatan kesehatan di Jakarta, kembali ke Alor.

Saat itu, sejumlah pejabat yang akan dilantik dilaporkan telah bersiap, namun pelantikan dibatalkan dan hingga kini belum pernah dijadwalkan kembali.

Desakan Pembentukan Pansus DPRD

Menyikapi kondisi tersebut, mantan anggota DPRD Kabupaten Alor dua periode, Walter M.M. Datemoli, menilai pengabaian Pertek BKN oleh Pemkab Alor berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap sistem meritokrasi dan karier aparatur sipil negara (ASN) di daerah tersebut.

Walter menegaskan, Pertek BKN merupakan dasar hukum penting dalam proses mutasi dan promosi jabatan. Mengabaikan dokumen tersebut, menurutnya, akan berdampak langsung pada kepangkatan dan jenjang karier para birokrat yang telah direkomendasikan.

“Pengabaian Pertek BKN akan berdampak serius pada sistem merit dan keberlanjutan karier ASN. Ini harus menjadi perhatian serius Pemkab Alor, terlebih saat ini birokrasi sedang memasuki fase regenerasi pada level pimpinan eselon II,” ujar Walter kepada wartawan, sebagaimana dikutip dari victorynews.id, beberapa waktu lalu.

Ia mengungkapkan, hampir 90 persen pimpinan OPD di Kabupaten Alor diperkirakan akan memasuki masa pensiun dalam kurun waktu satu hingga dua tahun ke depan. Jika pelantikan pejabat definitif terus ditunda, maka roda pemerintahan dikhawatirkan semakin tidak efektif.

“Jangan sampai pemerintah membunuh mimpi para ASN untuk mencapai karier yang lebih baik. Jika kondisi ini dibiarkan, akan semakin banyak jabatan diisi Plt. Dampaknya sangat serius terhadap kewenangan administrasi dan pengambilan keputusan strategis,” tegasnya.

Menurut Walter, kondisi tersebut sangat berbahaya di tengah situasi pemerintahan daerah yang dinilainya sedang tidak stabil. Ia juga mengingatkan bahwa dalam dua hingga tiga tahun ke depan, Kabupaten Alor akan menghadapi masa transisi kekuasaan yang berpotensi semakin mempersulit posisi birokrat dalam memberikan pelayanan publik.

Atas dasar itu, Walter mendesak DPRD Kabupaten Alor untuk segera mengambil langkah politik dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengusut berbagai persoalan yang dinilai berlarut-larut.

“DPRD harus segera membentuk pansus untuk mengakhiri semua polemik yang terjadi selama ini, mulai dari persoalan perawatan kesehatan bupati, mandeknya pelantikan pejabat, hingga kondisi pemerintahan yang amburadul. Semua harus dibuka secara terang benderang agar publik mengetahui apa yang sebenarnya terjadi,” pungkasnya. ***(joka)

Pos terkait