Kalabahi, wartaalor.com – Mandeknya pelantikan pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Alor kembali menuai sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Kekosongan sejumlah jabatan strategis yang telah berlangsung cukup lama dinilai berdampak serius terhadap kinerja birokrasi dan pelayanan publik.
Anggota DPRD Kabupaten Alor dari Fraksi Partai NasDem, Joni Tulimau, menyampaikan kekecewaan mendalam atas sikap eksekutif yang dinilainya tidak responsif terhadap berbagai rekomendasi dan desakan legislatif. Ia menilai Pemkab Alor terkesan mengabaikan fungsi pengawasan DPRD terkait percepatan pelantikan pejabat eselon.
“Kami sudah berulang kali mengingatkan dan mendesak dalam berbagai forum resmi, baik rapat komisi, rapat paripurna, maupun pertemuan lainnya. Namun hingga kini tidak ada tindak lanjut yang nyata. Rekomendasi DPRD seolah hanya menjadi formalitas dan tidak digubris oleh pemerintah daerah,” tegas Joni kepada wartawan di Kalabahi, Jumat (30/1/2026).
Menurutnya, DPRD tidak tinggal diam melihat kekosongan jabatan yang berlarut-larut. Bahkan, sebagai lembaga, DPRD telah mengambil langkah proaktif dengan mendatangi langsung ruang kerja Bupati Alor untuk menyampaikan persoalan tersebut secara langsung. Namun, hasil yang diharapkan belum juga terwujud.
“Kami sudah datang baik-baik, menyampaikan secara langsung agar pelantikan segera dilakukan demi kelancaran roda pemerintahan. Tapi faktanya, sampai hari ini belum ada langkah konkret,” ujarnya.
Joni menegaskan bahwa mutasi dan pelantikan pejabat eselon sejatinya bertujuan untuk memastikan pelayanan publik kepada masyarakat Kabupaten Alor berjalan optimal. Tanpa pejabat definitif di posisi strategis, banyak kebijakan dan keputusan penting menjadi tersendat.
Sebagai mantan birokrat, Joni juga menepis alasan klasik yang kerap disampaikan pemerintah daerah terkait belum adanya Sekretaris Daerah (Sekda) definitif. Ia menilai keberadaan Penjabat (Pj) Sekda tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menunda pelantikan.
“Secara regulasi, Pj Sekda memiliki kewenangan yang sama dengan Sekda definitif dalam menjalankan fungsi administrasi pemerintahan, termasuk penataan dan pelantikan pejabat. Jadi alasan itu tidak tepat,” tegasnya.
Ia mengingatkan, dampak dari lambannya pelantikan pejabat eselon tidak bisa dianggap sepele. Kekosongan jabatan di sejumlah dinas membuat roda birokrasi berjalan tidak optimal, pengambilan keputusan menjadi lamban, serta berpotensi menghambat pelaksanaan program-program strategis daerah.
“Kalau jabatan-jabatan strategis dibiarkan kosong terlalu lama, birokrasi pasti pincang. Manajemen organisasi tidak berjalan maksimal dan pada akhirnya masyarakat yang dirugikan,” katanya.
Untuk itu, Fraksi NasDem DPRD Alor mendesak Pemkab Alor agar segera mengambil langkah tegas dan berani melakukan penyegaran jabatan. Pelantikan pejabat eselon dinilai menjadi kebutuhan mendesak guna memulihkan efektivitas birokrasi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Alor.
“Publik menunggu keberanian dan komitmen pemerintah daerah. Jangan sampai birokrasi terus stagnan dan pelayanan masyarakat terabaikan,” pungkas Joni. (*)
