Surat BKN Ditujukan ke Plt Bupati Alor Masih Misteri, Singhs: Tentunya yang Paling Tahu itu Kepala BKPSDM

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Alor, Sulaiman Singhs, S.H

Kalabahi, wartaalor.com – Keabsahan surat permohonan Pertimbangan Teknis (Pertek) mutasi pejabat yang dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menuai polemik di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Pasalnya, surat balasan dari BKN Jakarta ditujukan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Alor, sementara di daerah tersebut tidak pernah ada penunjukan Plt Bupati secara resmi.

Surat Pertek BKN bernomor 23355/R-AK.02.03/SD/F.III/2025 tersebut merupakan respons atas surat permohonan yang dikirim Pemerintah Kabupaten Alor dengan Nomor P/2303/10/D/2025 tertanggal 10 Oktober 2025, perihal permohonan pemberian pertimbangan teknis pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan administrator dan pengawas di lingkungan Pemkab Alor.

Surat permohonan itu ditandatangani atas nama Plt Bupati Alor dan diterima BKN pada 20 Oktober 2025. Lima hari kemudian, tepatnya 24 Oktober 2025, BKN Jakarta mengirimkan surat balasan yang juga ditujukan kepada Plt Bupati Alor.

Bacaan Lainnya

Padahal, berdasarkan struktur pemerintahan yang berlaku, Kabupaten Alor saat itu masih memiliki Bupati definitif, Iskandar Lakamau, serta Wakil Bupati Rocky Winaryo. Kondisi inilah yang kemudian memunculkan keraguan publik terkait keabsahan administrasi surat tersebut.

Rencana pelantikan pejabat eselon II, III, dan IV yang dijadwalkan berlangsung pada akhir Oktober 2025 pun akhirnya tertunda. Bahkan, pelantikan yang semula direncanakan berlangsung pada 25 Oktober 2025 di Kantor Bupati Alor dan akan dipimpin Wakil Bupati Rocky Winaryo, dibatalkan menyusul adanya aksi protes dari sekelompok warga dan keluarga Bupati Alor.

Massa mendesak agar pelantikan ditunda hingga Bupati Iskandar Lakamau, yang saat itu sedang menjalani perawatan kesehatan di Jakarta, kembali ke Alor.

Ketua DPRD Kabupaten Alor, Paulus Brikmar, yang dikonfirmasi wartawan mengaku tidak memegang atau mengetahui isi surat tersebut. Namun, ia berjanji akan menindaklanjuti persoalan itu demi meredam kegaduhan di tengah masyarakat.

Komisi I DPRD: Siapa Peneken Surat Masih Misteri

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Alor, Sulaiman Singhs, saat dikonfirmasi Selasa, 3 Februari 2026, menegaskan bahwa hingga kini belum diketahui secara pasti siapa pihak yang menandatangani surat permohonan Pertek ke BKN atas nama Plt Bupati Alor.

Menurut Singhs, pihak yang paling mengetahui asal-usul dan proses keluarnya surat tersebut adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Alor, Yerike Djobo.

“Surat itu dikirim ke BKN menggunakan kop dan nama Plt Bupati Alor, sehingga BKN membalas dengan alamat yang sama. Tapi yang paling tahu proses dan siapa yang meneken surat itu tentunya Kepala BKPSDM, karena surat tersebut keluar dari sana,” ujar Singhs seperti dikutip dari Victory News.

Ia menegaskan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016, penunjukan pelaksana tugas kepala daerah hanya dimungkinkan apabila terjadi kekosongan jabatan.

“Plt Bupati hanya ada jika jabatan bupati kosong. Di Alor tidak ada kekosongan, karena masih ada Wakil Bupati yang secara hukum menjalankan tugas bupati ketika bupati berhalangan,” tegasnya.

Singhs juga menekankan bahwa selama Bupati Iskandar Lakamau menjalani perawatan kesehatan, Wakil Bupati Rocky Winaryo memiliki kewenangan penuh untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau masih ada wakil bupati, lalu Plt Bupati itu datang dari mana? Dalam regulasi dan organisasi mana pun, tidak ada Plt selama pejabat definitif atau wakilnya masih ada,” katanya.

Lebih lanjut, politisi Partai Golkar empat periode itu menyoroti kinerja sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya BKPSDM, yang dinilainya sudah tidak profesional.

Ia menduga adanya campur tangan pihak luar, bahkan oknum birokrasi sendiri, yang mencoba mempengaruhi pengambilan keputusan strategis pemerintah daerah, termasuk dalam penentuan Sekretaris Daerah dan pengisian jabatan struktural lainnya.

“Ada pihak-pihak tertentu yang membuat gerakan secara struktural untuk mempengaruhi keputusan pemerintah. OPD menjadi bingung dan tidak tahu harus berbuat apa. Kinerja BKPSDM sudah tidak bisa dikategorikan profesional,” ungkap Singhs.

Sebagai lembaga pengawasan, Komisi I DPRD Alor, lanjutnya, telah mengingatkan pemerintah daerah agar seluruh proses mutasi, seleksi jabatan, dan uji kompetensi dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai regulasi.

“Kalau ada birokrat yang bersedia membuat memo-memo tertentu, atau ada orang luar yang tidak punya kewenangan tetapi ikut mempengaruhi penetapan jabatan strategis seperti sekda, itu sangat merusak sistem pemerintahan. Saya peringatkan, jangan sampai melampaui kapasitas dan kewenangan,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala BKPSDM Kabupaten Alor belum memberikan keterangan resmi terkait polemik surat Plt Bupati Alor yang dikirim ke BKN Jakarta. ***(joka)

Pos terkait