Kalabahi, wartaalor.com – Aktivis senior Kabupaten Alor, Lomboan Djahamou, S.H., menegaskan bahwa Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia yang dikirim kepada Pemerintah Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), adalah asli dan sah secara hukum. Hingga saat ini, menurutnya, tidak ada satu pun dasar hukum atau putusan resmi yang menyatakan surat tersebut palsu.
Surat BKN yang dimaksud berkaitan dengan Pertimbangan Teknis (Pertek) pengangkatan dan mutasi Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Alor, sebagai tindak lanjut atas usulan resmi pemerintah daerah.
Penegasan tersebut disampaikan Lomboan untuk menjawab keraguan dan polemik yang berkembang di tengah masyarakat mengenai keabsahan surat BKN dimaksud.
“Surat tersebut merupakan respon resmi atas usulan pelantikan pejabat eselon lingkup Pemkab Alor yang diajukan sebelumnya. Surat itu sah, resmi, dan tidak ada dasar hukum yang menyebutkan bahwa surat tersebut palsu,” ujar Lomboan kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).
Lomboan yang juga berprofesi sebagai advokat menegaskan, masyarakat maupun pihak-pihak tertentu tidak boleh secara sepihak menuduh suatu dokumen negara sebagai palsu tanpa bukti hukum yang kuat.
“Kalau ada yang menyebut surat BKN itu palsu, silakan dikonfirmasi langsung ke BKN. Alamatnya jelas tercantum dalam kop surat. Jangan membuat opini tanpa dasar hukum,” tegasnya.
Desak Pemkab Alor Segera Lantik Pejabat Eselon
Selain menegaskan keabsahan surat BKN, Lomboan juga mendesak Pemerintah Kabupaten Alor agar segera melaksanakan mutasi dan pelantikan pejabat eselon di lingkungan Pemkab Alor. Desakan tersebut ditujukan langsung kepada Bupati Alor, Iskandar Lakamau, S.H., M.Si., dan Wakil Bupati Alor, Rocky Winaryo, S.H., M.H.
Ia menjelaskan bahwa hingga akhir tahun 2025, BKN telah menerbitkan Surat Pertimbangan Teknis (Pertek) terkait pengangkatan dan mutasi Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Kabupaten Alor sebagai tindak lanjut atas usulan resmi Pemkab Alor. Namun hingga kini, pelantikan tersebut belum juga dilaksanakan.
Ironisnya, Surat Pertek BKN Nomor: 23355/R-AK.02.03/SD/F.III/2025 bahkan sempat beredar luas dan viral di media sosial. Dalam surat tersebut, BKN secara tegas memberikan peringatan berupa sanksi penangguhan usulan kepegawaian berikutnya apabila Pemkab Alor tidak menindaklanjuti pelantikan pejabat yang telah disetujui hingga batas waktu yang ditentukan.
Dalam poin 6 surat Pertek BKN tersebut disebutkan:
“Pertimbangan teknis ini berlaku sampai dengan tanggal 29 Januari 2026. Apabila instansi tidak menindaklanjuti pertimbangan teknis sampai dengan tanggal dimaksud, maka usulan pertimbangan teknis selanjutnya akan kami tangguhkan.”
Lomboan menjelaskan, secara prosedural, seluruh tahapan usulan Pemkab Alor telah diproses dan disetujui oleh BKN, termasuk daftar nama pejabat yang siap dilantik. Namun, pada saat pelantikan akan dilaksanakan, muncul keberatan dari pihak keluarga Bupati Alor sehingga pelantikan tersebut akhirnya ditunda.
“Perlu digarisbawahi, keberatan dari keluarga Bupati itu bukan untuk membatalkan pelantikan, tetapi hanya meminta penundaan. Yang memiliki kewenangan membatalkan hanyalah BKN,” jelas Lomboan melalui sambungan WhatsApp.
Menurutnya, penundaan pelantikan yang berlarut-larut berpotensi menimbulkan konsekuensi serius bagi Pemkab Alor. Ia mengingatkan bahwa BKN dapat menilai pemerintah daerah tidak konsisten karena telah mengusulkan tetapi tidak melaksanakan hasil persetujuan.
“Salah satu konsekuensinya sangat fatal. Bisa saja selama lima tahun masa pemerintahan ini Pemkab Alor tidak lagi diberikan izin untuk melakukan pelantikan pejabat,” tegasnya.
Karena itu, Lomboan menilai bahwa pejabat yang namanya telah disetujui BKN seharusnya segera dilantik terlebih dahulu. Apabila di kemudian hari dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan atau kebijakan kepala daerah, maka mutasi ulang dapat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Yang terpenting pelantikan dilaksanakan terlebih dahulu sebagai bentuk penghormatan terhadap mekanisme dan kesepakatan antara Pemkab Alor dan BKN,” ujarnya.
Lomboan juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Alor untuk turut mendorong pihak eksekutif agar segera melaksanakan pelantikan pejabat eselon tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dari Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Alor, Obeth Bolang, S.Sos., M.Ap., pemerintah daerah saat ini sedang berkoordinasi dengan pemerintah provinsi untuk menunda pelantikan selama satu hingga dua pekan.
“Menunda mungkin masih bisa, tetapi jangan sampai membatalkan,” tegasnya.
Menurut Lomboan, pelantikan pejabat eselon merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan. Penundaan yang berkepanjangan akan berdampak langsung pada efektivitas birokrasi dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
“Kalau pelantikan terus tertunda, maka pelayanan publik juga ikut terganggu. Padahal tujuan utama pelantikan ini semata-mata untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Alor,” katanya.
Menanggapi isu yang menyebutkan bahwa usulan Pemkab Alor ke BKN bersifat ilegal, Lomboan menegaskan bahwa selama BKN memproses dan menerbitkan Surat Pertek, maka usulan tersebut sah secara administrasi.
“Kalau BKN sudah memproses dan menyetujui, berarti usulan itu tidak ilegal, kecuali ada putusan hukum berkekuatan tetap yang menyatakan sebaliknya,” ujarnya.
Ia mengibaratkan proses administrasi pemerintahan sebagai sebuah mekanisme yang diakui negara. Selama proses tersebut dijalankan dan disahkan oleh pemerintah pusat, maka keabsahannya tidak dapat diperdebatkan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Di sini kita tidak bicara kepentingan kelompok tertentu, tetapi kepentingan masyarakat Kabupaten Alor,” pungkasnya.
Selain persoalan pelantikan pejabat eselon, Lomboan juga menyinggung proses seleksi terbuka Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Alor yang saat ini sedang berlangsung. Ia merekomendasikan Obeth Bolang sebagai figur yang layak menduduki jabatan tersebut berdasarkan kapasitas, pengalaman, dan kinerja selama kurang lebih tiga bulan menjabat sebagai Pj Sekda.
“Selama menjabat sebagai Pj Sekda, Obeth Bolang menunjukkan kapasitas dan kemampuan yang terukur,” ujarnya.
Lomboan juga menekankan pentingnya penempatan pejabat sesuai kompetensi, terutama pada jabatan strategis seperti Kepala Badan Keuangan Daerah. Menurutnya, jabatan tersebut seharusnya diisi oleh pejabat yang memiliki latar belakang akuntansi atau pemahaman kuat di bidang keuangan, bukan semata-mata berlatar belakang pendidikan IPDN. ***(joka)
