Kasi Intel Kejari Alor Dimutasikan Setelah Diperiksa dalam Kasus Dugaan Pelanggaran Disiplin

Ilustrasi dugaan pelanggaran disiplin oknum penyidik Kejaksaan

Kalabahi, wartaalor.com – Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Alor, Nurrochmad Ardhiantro dimutasikan ke Provinsi Sulawesi Barat. Nurrochmad Ardhiantro dipindahkan dari Alor dan menjabat sebagai Kasi Intelijen di Kejaksaan Negeri Pasangkayu, setelah beberapa hari lalu diperiksa tim Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati NTT.

“Saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya apabila selama menjalankan tugas terdapat kekhilafan, kesalahan tutur kata, sikap, maupun tindakan yang kurang berkenan,” ungkap Nurrochmad dalam sebuah pesan di WhatsApp Grup yang diperoleh wartawan dari seorang aparat desa di Kalabahi, Sabtu (24/1/2026).

Adapun, sebelumnya Nurrochmad diperiksa bersama oknum jaksa lainnya terkait laporan seorang pengusaha perempuan, Direktris UD Tetap Jaya, Maria Bernadeta Yuni atau lebih dikenal dengan Ibu Yuni melalui kuasa hukumnya Fransisco Bernando Bessi kepada Aswas Kejati NTT, November 2025.

Laporan itu terkait dugaan kriminalisasi kepada Ibu Yuni saat ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus penggunaan dana desa di Kabupaten Alor.

Dalam pemeriksaan oleh Nurrochmad itu, Yuni merasa dikriminalisasi bahkan surat panggilan untuknya dititipkan kepada seseorang bernama Muklis.

Sebelumnya, Fransisco kepada wartawan mengungkapkan sejumlah kejanggalan selama proses pemeriksaan di Kejari Alor termasuk pemberian surat pemanggilan klien oleh Muklis yang tidak ia mengenalnya.

Pos terkait