Kalabahi, wartaalor.com – Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Alor, Nurrochmad Ardhiantro dimutasikan ke Provinsi Sulawesi Barat. Nurrochmad Ardhiantro dipindahkan dari Alor dan menjabat sebagai Kasi Intelijen di Kejaksaan Negeri Pasangkayu, setelah beberapa hari lalu diperiksa tim Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati NTT.
“Saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya apabila selama menjalankan tugas terdapat kekhilafan, kesalahan tutur kata, sikap, maupun tindakan yang kurang berkenan,” ungkap Nurrochmad dalam sebuah pesan di WhatsApp Grup yang diperoleh wartawan dari seorang aparat desa di Kalabahi, Sabtu (24/1/2026).
Adapun, sebelumnya Nurrochmad diperiksa bersama oknum jaksa lainnya terkait laporan seorang pengusaha perempuan, Direktris UD Tetap Jaya, Maria Bernadeta Yuni atau lebih dikenal dengan Ibu Yuni melalui kuasa hukumnya Fransisco Bernando Bessi kepada Aswas Kejati NTT, November 2025.
Laporan itu terkait dugaan kriminalisasi kepada Ibu Yuni saat ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus penggunaan dana desa di Kabupaten Alor.
Dalam pemeriksaan oleh Nurrochmad itu, Yuni merasa dikriminalisasi bahkan surat panggilan untuknya dititipkan kepada seseorang bernama Muklis.
Sebelumnya, Fransisco kepada wartawan mengungkapkan sejumlah kejanggalan selama proses pemeriksaan di Kejari Alor termasuk pemberian surat pemanggilan klien oleh Muklis yang tidak ia mengenalnya.
“Dia (Muklis) memanggil klien kami, tapi status dan kapasitasnya tidak jelas, apakah sebagai mitra Kejari atau pihak lain. Kami sudah menyurati Kejari Alor secara resmi, namun sampai sekarang belum ada jawaban,” tandas Fransisco.
Fransisco Bernando Bessi kepada wartawan beberapa waktu lalu mengungkapkan, laporan timnya itu sebagai bentuk perlindungan hukum agar kliennya tidak mendapatkan kriminalisasi ketika berurusan dengan penyidik Kejari Alor.
Fransisco mengatakan, ketika diperiksa penyidik, ada hal-hal janggal seperti pekerjaan kontraktor lain diduga dimasukkan dalam BAP kliennya, dan ditanyakan kepada kliennya. Begitu juga termasuk surat panggilan yang diantar oleh seorang kontraktor bernama Muklis.
Ia mengatakan, pihaknya sudah memiliki dokumen terkait pemeriksaan kliennya yang sudah menjadi target penyidik Kejari Alor.
“Kami memiliki dokumen valid dari lima orang Kepala Desa yang menyatakan bahwa pemeriksaan ini hanya ditujukan kepada ibu Yuni dan dia sudah jadi target dan incaran. Lima kepala desa sudah sampaikan seperti itu dan jika ada desa lain yang kerja dan tidak berurusan dengan ibu Yuni langsung pulang. Kalau untuk ibu Yuni langsung dipanggil dan diproses dan pemeriksaan cukup lama,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana yang dikonfirmasi victorynews.id terkait mutasi Nurrochmad karena mendapakan saksi usai diperiksa tim Aswas Kejati NTT, Raka Putra membantahnya.
Raka mengatakan, mutasi yang dilakukan itu hal biasa dan murni karena kebutuhan dan keputusan pimpinan kejaksaan.
“Tidak ada kaitannya (pemeriksaan oleh Aswas) bang. Itu mutasi biasa saja,” tulis Raka Putra.
Ia mengakui, Nurrochmad pernah diperiksa tim Aswas Kejati NTT, namum masih sebatas tahap klarifikasi.
“Baru tahap klarifikasi,” ungkap Raka singkat. *** (joka)
