Reformasi Outsourcing Dapat Dukungan Luas dari Pekerja

Oleh: Erika Puspita )*

Pemerintah terus memperkuat komitmennya dalam menata sistem ketenagakerjaan nasional melalui reformasi kebijakan outsourcing yang lebih berkeadilan. Langkah ini mendapat dukungan luas dari pekerja karena dinilai mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak buruh di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang.

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menjadi salah satu pihak yang menyoroti pentingnya pembaruan regulasi ketenagakerjaan. Ia mengungkapkan bahwa DPR tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan berbasis omnibus law yang akan mencakup berbagai aspek, termasuk pengaturan outsourcing.

Menurut Bob Hasan, pendekatan omnibus diperlukan karena persoalan ketenagakerjaan memiliki cakupan yang sangat luas dan terus berkembang, terutama setelah adanya sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang mengoreksi regulasi sebelumnya.

Bob Hasan juga memandang bahwa pembaruan kebijakan ini tidak hanya menyangkut penciptaan lapangan kerja, tetapi juga menyangkut hubungan kerja antara pekerja, pemberi kerja, dan pemerintah. Ia menilai pengaturan outsourcing menjadi bagian penting yang harus ditata secara menyeluruh agar tercipta keseimbangan kepentingan serta perlindungan yang lebih optimal bagi pekerja.

Bob menekankan bahwa dinamika ketenagakerjaan saat ini menuntut regulasi yang adaptif dan responsif terhadap perubahan zaman. Dengan adanya regulasi baru yang komprehensif, diharapkan setiap potensi konflik hubungan industrial dapat diminimalkan sejak awal melalui aturan yang jelas dan terukur.

Sejalan dengan langkah legislatif tersebut, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Regulasi ini menjadi bentuk konkret kehadiran negara dalam memastikan praktik outsourcing berjalan lebih adil dan transparan.

Bacaan Lainnya

Pos terkait