KALABAHI, WARTAALOR.COM – Penanganan kasus dugaan penyimpangan tata kelola Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022–2024 di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur, kembali menjadi perhatian publik. Proses penyelidikan yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor menuai sorotan setelah muncul dugaan adanya perlakuan yang tidak setara terhadap pihak-pihak yang terlibat, alias tebang pilih.
Sorotan tersebut mengemuka menyusul adanya keluhan dari salah satu penyedia kegiatan dana desa, Direktris UD Tetap Jaya, Maria Bernadeta Yuni (Ibu Yuni), yang menilai penanganan perkara oleh Kejari Alor belum sepenuhnya mencerminkan prinsip profesionalisme, objektivitas, dan transparansi. Ia juga mengungkapkan adanya dugaan perlakuan diskriminatif dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
Menurut Ibu Yuni, sejak awal proses penyelidikan, pihaknya merasa menjadi fokus utama pemeriksaan. Ia menilai terdapat ketidakseimbangan dalam pola penanganan perkara, terutama jika dibandingkan dengan pihak penyedia lain yang juga terlibat dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa dana desa di Kabupaten Alor.
“Saya berharap proses hukum ini berjalan secara adil dan objektif. Semua pihak yang terlibat harus diperlakukan sama di hadapan hukum, tanpa ada perlakuan khusus maupun diskriminatif,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (4/4/2026).
Lebih lanjut, Ibu Yuni menyoroti peran seorang kontraktor bernama Muklis, yang menurutnya memiliki posisi yang tidak lazim dalam rangkaian proses penyelidikan. Ia mengaku mempertanyakan keterlibatan Muklis yang disebut-sebut turut membagikan surat panggilan pemeriksaan kepada sejumlah penyedia kegiatan dana desa.
Menurutnya, tindakan tersebut menimbulkan tanda tanya besar mengenai prosedur yang diterapkan dalam proses penegakan hukum. Sebab, surat panggilan pemeriksaan pada prinsipnya merupakan dokumen resmi yang seharusnya disampaikan langsung oleh aparat penegak hukum atau petugas yang berwenang.
