KALABAHI, WARTAALOR.COM – Penanganan kasus dugaan penyimpangan tata kelola Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022–2024 di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur, kembali menjadi perhatian publik. Proses penyelidikan yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor menuai sorotan setelah muncul dugaan adanya perlakuan yang tidak setara terhadap pihak-pihak yang terlibat, alias tebang pilih.
Sorotan tersebut mengemuka menyusul adanya keluhan dari salah satu penyedia kegiatan dana desa, Direktris UD Tetap Jaya, Maria Bernadeta Yuni (Ibu Yuni), yang menilai penanganan perkara oleh Kejari Alor belum sepenuhnya mencerminkan prinsip profesionalisme, objektivitas, dan transparansi. Ia juga mengungkapkan adanya dugaan perlakuan diskriminatif dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
Menurut Ibu Yuni, sejak awal proses penyelidikan, pihaknya merasa menjadi fokus utama pemeriksaan. Ia menilai terdapat ketidakseimbangan dalam pola penanganan perkara, terutama jika dibandingkan dengan pihak penyedia lain yang juga terlibat dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa dana desa di Kabupaten Alor.
“Saya berharap proses hukum ini berjalan secara adil dan objektif. Semua pihak yang terlibat harus diperlakukan sama di hadapan hukum, tanpa ada perlakuan khusus maupun diskriminatif,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (4/4/2026).
Lebih lanjut, Ibu Yuni menyoroti peran seorang kontraktor bernama Muklis, yang menurutnya memiliki posisi yang tidak lazim dalam rangkaian proses penyelidikan. Ia mengaku mempertanyakan keterlibatan Muklis yang disebut-sebut turut membagikan surat panggilan pemeriksaan kepada sejumlah penyedia kegiatan dana desa.
Menurutnya, tindakan tersebut menimbulkan tanda tanya besar mengenai prosedur yang diterapkan dalam proses penegakan hukum. Sebab, surat panggilan pemeriksaan pada prinsipnya merupakan dokumen resmi yang seharusnya disampaikan langsung oleh aparat penegak hukum atau petugas yang berwenang.
“Kami mempertanyakan dasar dan kewenangan pihak yang bersangkutan dalam mendistribusikan surat panggilan pemeriksaan. Hal ini penting untuk dijelaskan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, Ibu Yuni juga menyinggung informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan adanya kedekatan antara Muklis dengan oknum aparat penegak hukum. Informasi tersebut, menurutnya, telah memunculkan persepsi adanya perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu dalam penanganan perkara.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut perlu dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, ia meminta Kejari Alor memberikan penjelasan resmi guna menghindari berkembangnya spekulasi yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Tidak hanya itu, Ibu Yuni juga menyoroti pola pemeriksaan terhadap para kepala desa. Ia menilai pemeriksaan cenderung dilakukan lebih mendalam terhadap desa-desa yang memiliki hubungan kerja sama dengan UD Tetap Jaya, sementara terhadap penyedia lain intensitas pemeriksaannya dinilai berbeda.
Hal serupa juga disampaikan terkait pemeriksaan terhadap pihak pabrikan atau distributor pengadaan barang. Menurutnya, pemeriksaan sejauh ini terkesan hanya difokuskan pada pihak-pihak yang berkaitan dengan UD Tetap Jaya, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai asas kesetaraan dalam proses penyelidikan.
Sementara itu, kuasa hukum Maria Bernadeta Yuni, Fransisco Bernando Bessi, turut mempertanyakan secara resmi keterlibatan Muklis dalam proses penyelidikan. Ia menilai praktik penitipan atau penyampaian surat panggilan pemeriksaan melalui pihak ketiga yang juga merupakan pelaku usaha di sektor yang sama merupakan tindakan yang tidak lazim dan berpotensi menyalahi prosedur.
“Surat panggilan pemeriksaan adalah dokumen resmi penegakan hukum. Penyampaiannya harus dilakukan oleh aparat atau petugas yang memiliki kewenangan. Apabila benar disampaikan melalui pihak lain yang memiliki kepentingan dalam perkara ini, tentu hal tersebut patut dipertanyakan,” ujarnya.
Fransisco juga meminta Kepala Kejaksaan Negeri Alor untuk melakukan evaluasi internal secara menyeluruh apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau tindakan yang tidak sesuai dengan standar operasional penanganan perkara.
Menurutnya, profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas merupakan prinsip utama yang harus dijunjung tinggi oleh setiap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
“Kami berharap Kejari Alor dapat memastikan seluruh proses penyelidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, bebas dari intervensi, dan mengedepankan asas keadilan bagi semua pihak,” tegasnya.
Sejumlah elemen masyarakat Kabupaten Alor juga turut meminta Kejari Alor untuk memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai dugaan yang berkembang. Langkah tersebut dinilai penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Publik berharap penanganan dugaan penyimpangan tata kelola Dana Desa di Kabupaten Alor dapat dilakukan secara objektif, transparan, profesional, dan akuntabel. Dengan demikian, proses penegakan hukum tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjamin rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Kasus ini menjadi ujian penting bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan prinsip supremasi hukum secara adil, tanpa pandang bulu, serta bebas dari praktik tebang pilih dalam penanganan perkara. (*)
