Desakan Pelantikan Pejabat Eselon di Lingkup Pemkab Alor Menguat, Dokumen Usulan Masih Tahap Finalisasi

Ilustrasi pelantikan pejabat

KALABAHI, WARTAALOR.COM – Desakan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Alor segera melaksanakan mutasi dan pelantikan pejabat eselon II, III, dan IV kian menguat. Hingga awal Mei 2026, proses tersebut belum juga memasuki tahapan pengajuan usulan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperoleh pertimbangan teknis (pertek), yang merupakan syarat wajib sebelum pelantikan dapat dilaksanakan.

Dokumen usulan pelantikan diketahui masih berada pada tahap finalisasi di internal Pemkab Alor. Proses tersebut saat ini ditangani oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Alor bersama Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Alor, Obeth Bolang, saat dikonfirmasi sebelumnya, membenarkan bahwa hingga kini dokumen usulan tersebut belum dikirimkan ke BKN.

Bacaan Lainnya

“Sampai sekarang masih berproses di BKPSDM. Pokoknya masih berproses dan pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Obeth seperti dalam berita Victory News.

Namun demikian, Obeth belum memberikan penjelasan rinci terkait faktor yang menyebabkan keterlambatan pengajuan dokumen tersebut, termasuk target waktu penyampaiannya kepada BKN.

Tahapan Administratif di BKN

Dokumen yang dimaksud berupa surat permohonan pemberian pertimbangan teknis atas usul pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, serta jabatan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Alor.

Sesuai ketentuan yang berlaku, BKN memproses permohonan pertimbangan teknis paling lama lima hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap. Apabila hingga hari kerja keenam tidak terdapat tanggapan, maka usulan tersebut secara administratif dianggap memperoleh persetujuan. Adapun surat pertimbangan teknis yang diterbitkan BKN berlaku selama 30 hari kalender sejak tanggal penerbitan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber resmi di lingkungan Kantor Bupati Alor, keterlambatan pengajuan dokumen diduga dipengaruhi oleh sejumlah faktor internal. Salah satunya adalah belum tercapainya kesepakatan final terkait sejumlah nama calon pejabat yang akan diusulkan.

Bupati Alor, Iskandar Lakamau, dikabarkan masih melakukan pendalaman terhadap beberapa nama yang diajukan oleh tim Baperjakat dan BKPSDM, khususnya untuk mengisi sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemkab Alor. Kondisi tersebut disebut menjadi salah satu penyebab utama belum diajukannya usulan ke BKN.

Wacana mutasi dan pelantikan pejabat eselon di lingkungan Pemkab Alor sejatinya telah bergulir sejak awal tahun 2025. Namun hingga kini, agenda tersebut belum juga terealisasi.

Sejak dilantik pada 20 Februari 2025, Bupati Alor Iskandar Lakamau dan Wakil Bupati Rocky Winaryo belum melakukan penyusunan kabinet kerja secara definitif. Kondisi ini tidak terlepas dari situasi kesehatan Bupati Iskandar yang mengalami gangguan kesehatan serius sejak 21 Juli 2025 dan sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RSPON), Jakarta.

Pelantikan pejabat sebenarnya pernah direncanakan pada 25 Oktober 2025, khususnya untuk jabatan eselon III. Saat itu, pelantikan dijadwalkan dipimpin oleh Wakil Bupati Rocky Winaryo. Namun rencana tersebut akhirnya ditunda setelah mempertimbangkan kondisi kesehatan Bupati Iskandar dan harapan agar pelantikan dapat dilaksanakan dengan kehadiran kepala daerah secara langsung.

Kebutuhan Mendesak untuk Efektivitas Pemerintahan

Memasuki tahun 2026, urgensi pelantikan semakin tinggi. Pemerintah daerah sebelumnya menargetkan pelantikan dilaksanakan setelah perayaan Idulfitri dan Paskah 2026. Bahkan, lebih dari 200 pejabat disebut akan dilantik dalam agenda tersebut.

Pelantikan dinilai sangat mendesak mengingat hingga saat ini masih terdapat sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpin oleh pejabat berstatus pelaksana tugas (Plt). Kondisi ini dinilai kurang ideal dalam mendukung efektivitas tata kelola pemerintahan dan optimalisasi pelayanan publik.

“Pelantikan ini penting agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif dan maksimal,” kata Obeth dalam kesempatan sebelumnya.

Sebagai bentuk komitmen percepatan, Bupati Alor Iskandar Lakamau, Wakil Bupati Rocky Winaryo, dan Ketua DPRD Kabupaten Alor, Paulus Brikmar, diketahui telah menggelar pertemuan pada 20 Maret 2026. Dalam pertemuan tersebut, ketiganya dikabarkan menyepakati bahwa pelantikan pejabat harus segera dilaksanakan, dengan target paling lambat setelah perayaan Paskah 2026.

Namun hingga kini, komitmen tersebut belum juga terealisasi. Kondisi ini terus menjadi sorotan publik, mengingat sejak awal masa pemerintahan pasangan Iskandar Lakamau–Rocky Winaryo, belum ada satu pun pelantikan pejabat eselon yang dilakukan.

DPRD Desak Pemkab Segera Bertindak

Desakan kuat datang dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Alor. Dalam rapat paripurna yang digelar pada 16 April 2026, sejumlah anggota DPRD dari berbagai fraksi meminta Pemkab Alor segera melakukan pelantikan pejabat eselon guna mengisi kekosongan jabatan di berbagai OPD.

Anggota DPRD Alor dari Fraksi Partai Gerindra, Yohanis Atamai, menegaskan bahwa kekosongan jabatan struktural telah berdampak langsung terhadap kinerja birokrasi, pelayanan publik, serta percepatan penyerapan anggaran daerah.

“Kekosongan jabatan di berbagai instansi menjadi penghambat jalannya roda pemerintahan. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut kepentingan masyarakat luas,” tegas Yohanis.

Ia mencontohkan kondisi di Dinas Perumahan Rakyat Kabupaten Alor, di mana sejumlah jabatan strategis seperti kepala bidang dan kepala seksi masih dijabat oleh pelaksana tugas. Menurutnya, situasi tersebut berpotensi menghambat percepatan program pembangunan, termasuk program Rumah Layak Huni.

Meski demikian, Yohanis tetap memberikan apresiasi kepada Kepala Dinas Perumahan, Dominikus Nerius Salmau, yang dinilai tetap mampu menjaga kinerja organisasi di tengah keterbatasan struktur definitif.

Anggota DPRD dari Fraksi Partai NasDem, Joni Tulimau, juga mendesak agar pelantikan segera dilakukan. Ia menilai kondisi pemerintahan saat ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, terutama mengingat masih banyak jabatan strategis yang kosong.

Joni bahkan meminta agar, apabila kondisi kesehatan Bupati belum memungkinkan untuk menjalankan tugas secara optimal, dilakukan pendelegasian kewenangan kepada Wakil Bupati Rocky Winaryo sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jika Bupati masih dalam kondisi sakit, maka kewenangan harus segera didelegasikan kepada Wakil Bupati agar roda pemerintahan tetap berjalan optimal,” ujarnya.

Ia juga meminta Pj Sekda untuk memfasilitasi pertemuan antara Bupati dan Wakil Bupati guna mencari solusi atas stagnasi pemerintahan yang terjadi.

Senada dengan itu, Anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional, Gunawan Bala, mempertanyakan belum terealisasinya komitmen pelantikan yang sebelumnya disepakati akan dilaksanakan setelah Idulfitri dan Paskah 2026.

Sementara itu, Anggota DPRD dari Partai Demokrat, Yupiter Moulobang, meminta Wakil Bupati untuk segera menggunakan kewenangan yang dimiliki guna menyikapi berbagai persoalan pemerintahan yang mendesak.

Untuk diketahui bahwa keterlambatan pelantikan pejabat eselon dinilai berdampak langsung terhadap efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Sejumlah OPD hingga kini masih dipimpin oleh pejabat sementara akibat pejabat definitif sebelumnya telah memasuki masa pensiun, dimutasi, atau meninggal dunia.

Kondisi tersebut berimplikasi pada lambatnya pengambilan keputusan strategis, kurang optimalnya koordinasi antarperangkat daerah, serta potensi terhambatnya pelaksanaan program prioritas daerah.

Masyarakat Kabupaten Alor berharap Pemerintah Kabupaten Alor segera menuntaskan seluruh proses administrasi, menyepakati komposisi pejabat yang akan dilantik, serta segera mengajukan usulan pertimbangan teknis kepada BKN.

Pelantikan pejabat eselon secara definitif dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan efektivitas pelayanan publik, mempercepat realisasi program pembangunan, serta memastikan roda pemerintahan berjalan lebih optimal.

Dengan semakin kuatnya desakan dari DPRD dan masyarakat, Pemkab Alor diharapkan segera mengambil keputusan final agar restrukturisasi birokrasi dapat segera terlaksana demi kepentingan masyarakat dan kemajuan daerah. ***(joka)

Pos terkait