Desakan Pelantikan Pejabat Eselon di Lingkup Pemkab Alor Menguat, Dokumen Usulan Masih Tahap Finalisasi

Ilustrasi pelantikan pejabat

KALABAHI, WARTAALOR.COM – Desakan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Alor segera melaksanakan mutasi dan pelantikan pejabat eselon II, III, dan IV kian menguat. Hingga awal Mei 2026, proses tersebut belum juga memasuki tahapan pengajuan usulan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperoleh pertimbangan teknis (pertek), yang merupakan syarat wajib sebelum pelantikan dapat dilaksanakan.

Dokumen usulan pelantikan diketahui masih berada pada tahap finalisasi di internal Pemkab Alor. Proses tersebut saat ini ditangani oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Alor bersama Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Alor, Obeth Bolang, saat dikonfirmasi sebelumnya, membenarkan bahwa hingga kini dokumen usulan tersebut belum dikirimkan ke BKN.

“Sampai sekarang masih berproses di BKPSDM. Pokoknya masih berproses dan pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Obeth seperti dalam berita Victory News.

Namun demikian, Obeth belum memberikan penjelasan rinci terkait faktor yang menyebabkan keterlambatan pengajuan dokumen tersebut, termasuk target waktu penyampaiannya kepada BKN.

Tahapan Administratif di BKN

Dokumen yang dimaksud berupa surat permohonan pemberian pertimbangan teknis atas usul pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, serta jabatan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Alor.

Sesuai ketentuan yang berlaku, BKN memproses permohonan pertimbangan teknis paling lama lima hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap. Apabila hingga hari kerja keenam tidak terdapat tanggapan, maka usulan tersebut secara administratif dianggap memperoleh persetujuan. Adapun surat pertimbangan teknis yang diterbitkan BKN berlaku selama 30 hari kalender sejak tanggal penerbitan.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber resmi di lingkungan Kantor Bupati Alor, keterlambatan pengajuan dokumen diduga dipengaruhi oleh sejumlah faktor internal. Salah satunya adalah belum tercapainya kesepakatan final terkait sejumlah nama calon pejabat yang akan diusulkan.

Bupati Alor, Iskandar Lakamau, dikabarkan masih melakukan pendalaman terhadap beberapa nama yang diajukan oleh tim Baperjakat dan BKPSDM, khususnya untuk mengisi sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemkab Alor. Kondisi tersebut disebut menjadi salah satu penyebab utama belum diajukannya usulan ke BKN.

Wacana mutasi dan pelantikan pejabat eselon di lingkungan Pemkab Alor sejatinya telah bergulir sejak awal tahun 2025. Namun hingga kini, agenda tersebut belum juga terealisasi.

Sejak dilantik pada 20 Februari 2025, Bupati Alor Iskandar Lakamau dan Wakil Bupati Rocky Winaryo belum melakukan penyusunan kabinet kerja secara definitif. Kondisi ini tidak terlepas dari situasi kesehatan Bupati Iskandar yang mengalami gangguan kesehatan serius sejak 21 Juli 2025 dan sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RSPON), Jakarta.

Pos terkait