Kades Manetwati Tegaskan Tetap Gunakan Kontraktor Luar untuk Kerjakan Dana Desa Meski Ada Surat Penegasan Camat ATU

Kepala Desa Manetwati Kecamatan Alor Tengah Utara, Daniel Karlani

Kalabahi, wartaalor.com – Kepala Desa (Kades) Manetwati, Kecamatan Alor Tengah Utara (ATU), Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, Daniel Karlani menegaskan tetap akan menggunakan jasa pihak ketiga atau kontraktor dari luar wilayah kecamatan untuk melaksanakan pekerjaan fisik bersumber dari Dana Desa. Sikap ini berbeda dengan surat penegasan Camat ATU, Sabdi E. Makanlehi, yang mewajibkan desa memakai kontraktor lokal dalam wilayah kecamatan sesuai ketentuan regulasi pengadaan barang dan jasa.

Kades Daniel Karlani mengatakan, keputusan menggunakan kontraktor luar merupakan hasil musyawarah desa yang mempertimbangkan aspek geografis dan kondisi medan Desa Manetwati, yang dinilai sangat berat sehingga membutuhkan pelaksana kerja dengan kemampuan modal memadai.

“Bapak camat minta harus swakelola, tetapi kondisi di 14 desa di ATU itu berbeda-beda. Di desa kami, medannya berbukit dan berlembah sehingga masyarakat sendiri menghendaki menggunakan pihak ketiga yang punya modal,” tegas Daniel Karlani saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Rabu (3/12/2025).

Bacaan Lainnya

Menurut Daniel, penyedia lokal yang direkomendasikan camat tidak memiliki modal dasar yang cukup untuk memastikan kelancaran pekerjaan di tengah medan yang berat. Karena itu, pemerintah desa memutuskan tetap mencari penyedia yang lebih siap dari luar wilayah kecamatan, selama memenuhi aturan.

“Semua ada aturannya. Kalau kontraktor dalam wilayah tidak ada atau tidak punya modal, kita bisa ambil dari kabupaten yang mampu. Harus orang yang punya modal. Makanya TPK buat pelelangan dan minta pihak ketiga yang ada modal itu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, keberadaan modal sangat penting agar pekerjaan fisik tidak terhenti di tengah jalan. Keterlambatan atau macetnya pekerjaan dikhawatirkan akan merugikan masyarakat yang mendesak agar pekerjaan infrastruktur segera selesai.

Camat ATU sebelumnya menerbitkan surat resmi bernomor 100.2.2.4/157/Kec.ALTAR/2025, tertanggal 26 Mei 2025, yang menegaskan kewajiban desa-desa di Kecamatan ATU untuk menggunakan penyedia lokal dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa bersumber dari Dana Desa, sesuai Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

Dalam surat tersebut, camat mencantumkan tiga penyedia jasa lokal yang terdaftar di Kecamatan ATU, yaitu: CV Kalahari – Desa Petleng, CV Puncak Gunung Laling – Desa Petleng (Direktur: Daud Padama), CV Tibalmang – Desa Lakwati (Direktur: Sef Padalani).

Selain penyedia jasa konstruksi, camat juga membuka peluang penggunaan toko, kios, atau koperasi lokal dalam mendukung proses pembangunan desa.

Daniel menegaskan bahwa keputusannya bukan keputusan sepihak. Pemerintah desa telah melakukan musyawarah resmi bersama masyarakat dan tokoh-tokoh desa.

“Masyarakat minta supaya pakai pihak ketiga. Kami butuh jalan. Dana kami kasih, itu komitmen masyarakat. Karena Manetwati itu orang bilang tanah merah, medannya berat sekali,” tandasnya.

Daniel juga mengungkapkan bahwa ketika pemeriksaan Dana Desa dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor pada Oktober 2025, dirinya sudah menyampaikan alasan kondisi geografis desa yang menuntut penggunaan pihak ketiga kepada penyidik.

“Waktu pemeriksaan di Kejari Oktober lalu, saya sudah jelaskan kondisi wilayah yang memang menuntut penggunaan jasa pihak ketiga agar pekerjaan tidak terhambat,” jelasnya.

Progres Pencairan Dana Desa Tahap II

Terkait proses anggaran tahun berjalan, Daniel menjelaskan bahwa pencairan Dana Desa tahap II masih berlangsung. Pada Selasa, 2 Desember 2025, pemerintah desa telah mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk enam bulan kepada masyarakat penerima manfaat.

“Sedangkan sore harinya, bendahara pergi ke Dinas PMD untuk proses pencairan dana desa 20 persen untuk ketahanan pangan. Kami sudah ambil surat pengantar untuk pencairan di bank,” katanya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah desa juga masih menunggu proses pencairan anggaran operasional perangkat desa (RT/RW) untuk enam bulan. SP2D telah diajukan ke Badan Keuangan Kabupaten Alor dan diperkirakan selesai dalam dua hari ke depan. ***(joka)

Pos terkait