Pengawasan Dana Desa Melibatkan Tiga Kementerian, Kejari Alor Dinilai Perlu Libatkan Seluruh Otoritas Teknis

Keterangan Foto: Ilustrasi kerja proyek dana desa

KALABAHI, WARTAALOR.COM – Penanganan perkara dugaan penyimpangan tata kelola Dana Desa di Kabupaten Alor kembali menjadi perhatian publik. Dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung, Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor diketahui telah menyurati Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Republik Indonesia guna meminta keterangan sebagai saksi ahli.

Namun, langkah tersebut dinilai belum sepenuhnya mencerminkan pendekatan yang komprehensif. Pasalnya, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengawasan dan pembinaan pengelolaan Dana Desa merupakan tanggung jawab lintas kementerian yang melibatkan setidaknya tiga kementerian teknis, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Tiga Pilar Pengawasan Dana Desa

Bacaan Lainnya

Pengelolaan Dana Desa dirancang dalam sistem pengawasan yang terintegrasi guna menjamin akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas penggunaan anggaran. Masing-masing kementerian memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang berbeda namun saling melengkapi.

Kementerian Keuangan

Kementerian Keuangan memiliki kewenangan utama dalam aspek pengelolaan fiskal Dana Desa. Peran tersebut meliputi:

  1. Penetapan rincian alokasi Dana Desa untuk setiap daerah;
  2. Penyaluran Dana Desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD);
  3. Pemantauan dan evaluasi terhadap penyaluran serta realisasi penggunaan Dana Desa
  4. Pengawasan terhadap kepatuhan penggunaan anggaran sesuai ketentuan keuangan negara.

Kementerian Dalam Negeri

Kementerian Dalam Negeri berperan dalam pembinaan administrasi pemerintahan desa dan pengawasan tata kelola keuangan desa, antara lain:

  1. Penyusunan pedoman pengelolaan dan pengawasan keuangan desa;
  2. Pembinaan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam melaksanakan fungsi pengawasan;
  3. Penguatan kapasitas aparatur desa dalam tata kelola pemerintahan;
  4. Pengembangan dan implementasi sistem informasi keuangan desa, termasuk aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Kemendes PDTT berfokus pada aspek kebijakan pembangunan desa dan pemanfaatan Dana Desa, meliputi:

  1. Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa;
  2. Pembinaan teknis perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa;
  3. Pendampingan desa melalui tenaga ahli dan pendamping profesional;
  4. Evaluasi kesesuaian penggunaan Dana Desa dengan arah pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Peran Strategis BPKP dan Pengawasan Berlapis

Selain tiga kementerian tersebut, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga memiliki peran penting sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). BPKP bertugas melakukan:

  1. Audit pengelolaan keuangan desa;
  2. Pengawasan teknis dan evaluasi sistem pengendalian internal;
  3. Pendampingan dalam penguatan tata kelola keuangan desa;

Mitigasi risiko penyimpangan melalui pembinaan preventif.

Pengawasan Dana Desa juga dilakukan secara berlapis oleh:

  1. Inspektorat daerah sebagai APIP di tingkat daerah;
  2. Camat sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan desa;
  3. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga pengawasan internal desa;
  4. Masyarakat desa melalui mekanisme pengawasan partisipatif.

Pentingnya Pendekatan Multisektoral dalam Penanganan Perkara

Dengan struktur pengawasan yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga tersebut, sejumlah kalangan menilai bahwa Kejari Alor seharusnya tidak hanya meminta keterangan ahli dari Kemendes PDTT semata. Untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai tata kelola Dana Desa, koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri juga dinilai penting.

Pelibatan seluruh otoritas teknis terkait akan memperkuat kualitas pembuktian, memperluas perspektif hukum dan administrasi, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, akuntabel, dan transparan.

Proses Penyelidikan Kejari Alor Terus Berjalan

Sebelumnya, Kejari Alor telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan atas laporan dugaan penyimpangan tata kelola Dana Desa di Kabupaten Alor. Laporan tersebut berasal dari Camat Alor Tengah Utara, Sabdi Makanlehi, yang disampaikan sekitar satu tahun lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Mohammad Nursaitias, SH., MH., dalam berita RADAR PANTAR, (1/5/2026) menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik mafia dalam pengelolaan Dana Desa.

Objek yang dilaporkan mencakup sejumlah pihak, antara lain:

  1. Tenaga pendamping desa;
  2. Pejabat pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD);
  3. Pihak ketiga atau kontraktor pelaksana kegiatan Dana Desa.

Dalam rangka pendalaman perkara, penyidik Kejari Alor telah memeriksa berbagai pihak, meliputi:

  1. Kepala desa dari sejumlah wilayah di Kabupaten Alor;
  2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
  3. Tim Pelaksana Kegiatan (TPK);
  4. Para camat;
  5. Kepala Dinas PMD beserta jajaran;
  6. Tenaga ahli dan pendamping desa.

Selain itu, Kejari Alor juga telah melakukan pemeriksaan lapangan terhadap proyek pengadaan lampu penerangan jalan umum (PJU) di sejumlah desa yang tersebar di 18 kecamatan di Kabupaten Alor.

Libatkan Ahli dan Auditor Independen

Untuk mendalami aspek teknis pengadaan, khususnya spesifikasi lampu PJU, Kejari Alor telah berkoordinasi dengan tenaga ahli dari perguruan tinggi. Sementara itu, untuk menilai ada atau tidaknya indikasi kemahalan harga maupun potensi kerugian keuangan negara, Kejari Alor juga telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Nusa Tenggara Timur melakukan pemeriksaan.

Hasil audit tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum selanjutnya. Jika tidak ditemukan kerugian negara, perkara dapat dihentikan. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya kerugian negara atau unsur perbuatan melawan hukum, maka proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Publik berharap penanganan perkara dugaan penyimpangan tata kelola Dana Desa di Kabupaten Alor dilakukan secara objektif, profesional, dan bebas dari intervensi. Keterlibatan seluruh institusi teknis yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan Dana Desa menjadi kunci untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara komprehensif.

Dengan demikian, proses hukum tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mampu menghadirkan kepastian hukum, rasa keadilan, serta perbaikan tata kelola Dana Desa ke depan demi terwujudnya pembangunan desa yang transparan, efektif, dan berkelanjutan. (*)

Pos terkait