KALABAHI, WARTAALOR.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama partai-partai politik pengusung Bupati dan Wakil Bupati Alor, pasangan Iskandar Lakamau–Rocky Winaryo (Paket Is The Rock), Selasa (28/4/2026). Rapat berlangsung di ruang rapat DPRD Alor, Batu Nirwala, Kalabahi.
RDPU dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Alor, Paulus Brikmar, dan dihadiri pimpinan partai politik pengusung, antara lain Partai Buruh, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Bulan Bintang (PBB). Agenda utama rapat adalah membahas kondisi kesehatan Bupati Alor, Iskandar Lakamau, yang dinilai telah berdampak pada jalannya pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Alor.
Desakan Partai Pengusung
Ketua Exco Partai Buruh Provinsi NTT, Sarlina M. Asabanu, mendesak DPRD Alor untuk bersikap tegas dan terbuka terkait status kesehatan Bupati Alor. Menurutnya, DPRD perlu menyampaikan secara jelas kategori kondisi kesehatan Bupati, apakah tergolong sakit ringan, sedang, berat, atau berhalangan tetap sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Pernyataan Komisi I dan Komisi II masih terkesan abu-abu. Kami meminta DPRD memberikan penjelasan yang terang mengenai riwayat dan status kesehatan Bupati. Jika data medis itu sudah jelas, partai pengusung akan segera menentukan sikap,” tegas Sarlina.
Ia menegaskan, apabila kondisi Bupati memenuhi kategori sakit berat dan permanen sehingga masuk dalam kategori berhalangan tetap, maka DPRD memiliki kewenangan untuk memproses pemberhentian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Jangan karena kepentingan satu orang, rakyat Alor justru menjadi korban. Jika memang berhalangan tetap, maka keputusan konstitusional harus segera diambil,” ujarnya.
Hanura Soroti Mandeknya Pendelegasian Wewenang
Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Alor, Hermanto Djahamouw, menyatakan bahwa kondisi kesehatan Bupati saat ini tergolong serius dan memerlukan langkah administratif yang tegas, termasuk pendelegasian sebagian kewenangan kepada Wakil Bupati.
Menurut Hermanto, dalam rapat sebelumnya telah disepakati dua langkah penting, yakni pemeriksaan kesehatan lanjutan di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (PON) Jakarta pada awal April 2026, serta pendelegasian sebagian kewenangan kepada Wakil Bupati apabila diperlukan. Namun, kedua langkah tersebut hingga kini belum dilaksanakan.
“Partai Hanura telah merekomendasikan agar pemerintah segera melakukan mutasi pejabat dan menetapkan pejabat definitif bagi jabatan-jabatan yang masih diisi pelaksana tugas (Plt),” katanya.
Hermanto juga menyoroti adanya dugaan pihak-pihak tertentu di lingkaran Bupati yang menghambat proses pendelegasian kewenangan.
“Kami menduga ada tim bayangan, baik dari unsur keluarga, tim sukses, maupun pejabat tertentu, yang selama ini menghalangi proses pendelegasian kewenangan kepada Wakil Bupati. DPRD perlu memanggil dan meminta klarifikasi pihak-pihak tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan, Hanura tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan Bupati, namun menyerahkan sepenuhnya kepada DPRD untuk mengambil langkah konstitusional sesuai peraturan perundang-undangan.
Dampak pada Pelayanan Publik
Ketua OKK DPD Hanura NTT, Anton Rihi, menilai kondisi kesehatan Bupati Alor telah berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Persoalan ini memiliki dampak sosial yang luas. Karena itu, pemerintah dan DPRD harus jujur kepada masyarakat mengenai kondisi Bupati yang sebenarnya. Masyarakat Alor berhak mengetahui fakta yang sesungguhnya,” ujarnya.
Anton menekankan bahwa keterbukaan informasi sangat penting agar setiap keputusan yang diambil dapat berorientasi pada kepentingan masyarakat dan kesejahteraan daerah.
DPRD Minta Kejelasan dan Kejujuran
Ketua Komisi II DPRD Alor, Lagani Djou, mengaku DPRD selama ini menerima informasi yang tidak konsisten terkait kondisi kesehatan Bupati. Ia menilai pemerintah belum sepenuhnya terbuka kepada DPRD maupun publik.
“Kami sudah lama mengetahui Bupati dalam kondisi sakit. Namun, pemerintah sebelumnya menyampaikan bahwa Bupati telah sembuh. Faktanya, kondisi tersebut belum sepenuhnya pulih,” kata Lagani.
Ia mempertanyakan penggunaan istilah “tim pemulihan” yang dinilai tidak memberikan kejelasan mengenai status kesehatan Bupati.
“Yang dibutuhkan adalah kejelasan: apakah Bupati sakit ringan, sedang, berat, atau sudah pulih. Jangan menggunakan istilah yang justru menimbulkan tafsir berbeda di tengah masyarakat,” ujarnya.
Lagani menegaskan bahwa DPRD membutuhkan data, fakta, dan kejujuran sebagai dasar dalam mengambil keputusan politik dan administratif.
“Tidak boleh ada lagi kesan bahwa DPRD atau masyarakat dibingungkan. Harus ada keterbukaan, apakah diperlukan pendelegasian kewenangan kepada Wakil Bupati, atau langkah konstitusional lainnya,” tegasnya.
DPRD Tegaskan Bekerja Sesuai Mekanisme
Anggota DPRD Alor, Taufik Syahbudin, membantah anggapan bahwa DPRD menutupi kondisi kesehatan Bupati. Menurutnya, DPRD selama ini bekerja berdasarkan mekanisme dan dokumen resmi yang disampaikan pemerintah, termasuk surat keterangan dari tim dokter.
“DPRD hanya menindaklanjuti informasi resmi yang disampaikan pemerintah. Dalam surat Ketua Tim Dokter telah dijelaskan bahwa fungsi tugas Bupati perlu didelegasikan kepada Wakil Bupati,” jelas Taufik.
Ia juga mengakui adanya kekecewaan terhadap perubahan informasi yang disampaikan tim medis kepada publik.
“Kami juga merasa kecewa karena terdapat perbedaan informasi yang berkembang di ruang publik. Namun, DPRD tetap berpegang pada dokumen resmi dan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Taufik menambahkan bahwa DPRD sebelumnya telah merekomendasikan agar Bupati menjalani perawatan lanjutan di rumah sakit rujukan nasional, namun hingga kini rekomendasi tersebut belum terlaksana.
Delegasi Kewenangan Dinilai Mendesak
Anggota DPRD Alor lainnya, Gunawan Bala, menilai terdapat berbagai kepentingan yang menjadi “kabut” dalam penyelesaian persoalan ini. Meski demikian, ia menegaskan bahwa surat tim dokter telah memberikan dasar yang cukup jelas.
“Sesuai arahan klinis, kondisi kesehatan Bupati tergolong berat dan membutuhkan terapi serta waktu pemulihan. Karena telah lebih dari enam bulan tidak aktif menjalankan tugas secara optimal, maka pendelegasian kewenangan kepada Wakil Bupati menjadi langkah yang mendesak,” kata Gunawan.
Ia menilai dinamika yang terjadi saat ini dipengaruhi oleh berbagai kepentingan, baik dari lingkungan keluarga, tim sukses, maupun unsur birokrasi.
“Ada kabut yang muncul akibat saling curiga di antara berbagai pihak. Namun yang terpenting adalah memastikan roda pemerintahan tetap berjalan demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Menunggu Langkah Konstitusional
RDPU tersebut menegaskan pentingnya transparansi, kepastian hukum, dan langkah konstitusional dalam menyikapi kondisi kesehatan Bupati Alor. Partai-partai pengusung meminta DPRD segera mengambil sikap tegas berdasarkan fakta medis dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pendelegasian sebagian kewenangan kepada Wakil Bupati dinilai sebagai langkah mendesak untuk menjamin keberlangsungan pemerintahan, percepatan pelayanan publik, dan stabilitas birokrasi di Kabupaten Alor.
Masyarakat kini menantikan keputusan DPRD dan pemerintah daerah untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan efektif, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat. (*)
