Publik Alor Dikejutkan Surat Rekomendasi Medis, Aktivis Minta Kejelasan Status Kesehatan Bupati

Surat pernyataan ini viral di media sosial Facebook maupun grup WhatsApp. Wartawan media inipun mendapati di grup WhatsApp, Rabu, 29 April 2026

KALABAHI, WARTAALOR.COM – Publik Kabupaten Alor dikejutkan dengan beredarnya sebuah surat pernyataan medis yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pemulihan Kesehatan Bupati Alor, dr. Lodywik Anjassius Ata Alopada. Surat tersebut tersebar luas di berbagai platform media sosial, termasuk Facebook dan grup WhatsApp, pada Rabu (29/4/2026).

Surat tertanggal 4 Maret 2026 itu memuat hasil evaluasi perkembangan kesehatan Bupati Alor. Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Pemulihan Kesehatan Bupati, dr. Lodywik menyampaikan bahwa berdasarkan hasil evaluasi medis, Bupati Alor masih memerlukan penanganan lanjutan yang lebih komprehensif.

Adapun penanganan yang direkomendasikan meliputi terapi okupasi, terapi wicara, terapi rehabilitasi medik, serta terapi penunjang lainnya. Untuk memaksimalkan proses pemulihan, Tim Pemulihan Kesehatan Bupati Alor merekomendasikan agar dilakukan evaluasi dan penatalaksanaan lanjutan di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (PON), Jakarta.

Bacaan Lainnya

Surat tersebut segera memicu berbagai tanggapan dari masyarakat. Salah satu respons datang dari aktivis senior Kabupaten Alor, Lomboan Djahamou, yang menyampaikan pandangannya melalui unggahan terbuka di akun Facebook pribadinya.

Dalam surat terbukanya yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Gubernur Nusa Tenggara Timur, serta DPRD Kabupaten Alor, Lomboan mempertanyakan konsistensi informasi mengenai kondisi kesehatan Bupati Alor.

Ia menyoroti adanya perbedaan antara surat rekomendasi medis dari Ketua Tim Pemulihan Kesehatan Bupati dengan pernyataan sebelumnya yang menyebutkan bahwa Bupati Alor telah pulih dan kembali beraktivitas.

“ApabiLa Surat Keterangan dari Dir. RSUD kab. Alor inj benar, karena memang dia juga Seseorang yang Berprofesi sebagai dokter, Maka sudah tidak ada Alasan lagi UU dan PERATURAN yang Berlaku Bahwa Apabila ada PEJABAT yang sakit PERMANEN idealnya TELAH DIBERHENTIKAN demi PELAYANAN MASYARAKAT yang Lebih OPTIMAL. Dan Bukankah saat maju dalam Kontestasi PILKADA semua PASLON telah menandatangani PERNYATAAN BERMATERAI CUKUP bahwa SEHAT secara JASMANI dan ROHANI!??,” tulis Lomboan dalam postingan surat terbuka tersebut.

Lomboan mengatakan, jika surat keterangan medis ini benar dan autentik, maka perlu ada kejelasan kepada publik terkait kondisi kesehatan Bupati Alor yang sebenarnya.

Menurutnya, apabila kondisi kesehatan kepala daerah memang memerlukan penanganan medis lanjutan secara intensif, maka ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan tugas pemerintahan daerah harus menjadi perhatian bersama.

Lomboan juga mengingatkan bahwa kesehatan jasmani dan rohani merupakan salah satu syarat utama bagi setiap calon kepala daerah saat mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah.

Ia mengajak seluruh pihak, termasuk keluarga, pendukung, dan pemangku kepentingan di Kabupaten Alor, untuk mengedepankan musyawarah demi memastikan keberlangsungan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

“Bagi Keluarga -Pendukung -Timsus yang Telah Berjuang saat Pesta DEMOKRASI PILKADA saatnya Bersama -sama duduk bermusyawarah agar adanya Dorongan Keluarga untuk PELIMPAHAN KEWENANGAN,” ujar Lomboan.

Dia melanjutkan, yang terpenting adalah kepentingan masyarakat dan keberlangsungan pemerintahan daerah. Semua pihak perlu menempatkan kepentingan daerah di atas kepentingan lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Alor maupun pihak terkait mengenai tindak lanjut atas rekomendasi medis tersebut.

Masyarakat kini menantikan penjelasan resmi dari pemerintah daerah untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang, sekaligus memberikan kepastian mengenai kondisi kesehatan Bupati Alor dan implikasinya terhadap jalannya pemerintahan di Kabupaten Alor. ***(joka)

Pos terkait