Kalabahi, wartaalor.com — Direktur LSM Lintas Khatulistiwa Alor, Pontius Wali Mau, menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor, yang sedang menangani kasus dugaan penyalahgunaan dana desa di Kabupaten Alor untuk tahun anggaran 2022–2024. Kejari Alor diketahui telah memanggil dan memeriksa berbagai pihak terkait, mulai dari para kepala desa, perangkat desa, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), pendamping desa, penyedia jasa hingga para camat dari 18 kecamatan se-Kabupaten Alor.
Pontius menilai langkah Kejari Alor memeriksa camat merupakan bagian dari penelusuran atas fungsi pembinaan dan pengawasan camat sebagai pimpinan wilayah. Menurutnya, camat memiliki peran strategis sebagai pembina penyelenggaraan pemerintahan dari tingkat kecamatan hingga ke desa.
“Kalau jaksa memanggil camat, pasti ada kaitannya dengan tugas pembinaan dan pengawasan. Siapa tahu ada intervensi atau hal-hal lain yang perlu ditelusuri terkait pengelolaan dana desa,” jelas Pontius kepada wartawan, Sabtu malam (29/11/2025).
Namun ia menegaskan bahwa dalam konteks dugaan penyimpangan dana desa, perangkat paling dominan yang memiliki tanggung jawab teknis adalah Dinas PMD. Hal itu disebabkan seluruh proses perencanaan dan verifikasi program desa, mulai dari musrenbangdes hingga penetapan perencanaan anggaran, berada di bawah koordinasi teknis PMD.
“Dinas PMD sangat dominan karena bertanggung jawab dalam aspek teknis sejak proses perencanaan sampai verifikasi. Karena itu PMD juga harus bertanggung jawab penuh bila ditemukan masalah,” tegasnya.
Pontius mengatakan bahwa masyarakat patut mengapresiasi langkah Kejari Alor yang telah bekerja cepat dan terbuka dalam melakukan penelusuran indikasi kerugian negara. Ia menyebut bahwa pemanggilan berbagai pihak bukan berarti mereka telah bersalah, melainkan bagian dari proses mencari kebenaran hukum.
“Itu semua dilakukan agar jaksa mengetahui apakah ada kemungkinan kerugian negara atau tidak. Kita masyarakat tidak tahu hasilnya nanti, tetapi tugas jaksa adalah mencari tahu. Kalau kepala desa, PMD, penyedia, dan pihak lain merasa bersih, tidak perlu takut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pontius mengingatkan bahwa Indonesia menganut asas praduga tak bersalah. Karena itu, semua pihak yang dipanggil dalam proses penyelidikan tidak boleh serta-merta dicap sebagai pelaku sebelum ada keputusan hukum yang sah.
Ia juga memberikan pesan tegas kepada Kejari Alor agar bekerja profesional, objektif, dan tidak terpengaruh oleh kepentingan tertentu.
“Saya sangat berharap Kejari Alor menangani kasus ini tanpa tebang pilih. Siapa saja yang diduga terlibat harus dipanggil dan dimintai keterangan. Jaksa harus menunjukkan jati diri sebagai penyelenggara hukum yang profesional, bekerja berdasarkan aturan, dan tidak boleh ada tendensi apa pun,” tegasnya.
Pontius menambahkan bahwa proses hukum harus berjalan sesuai rel yang benar, tanpa tekanan pihak manapun. Ia juga mengapresiasi Camat Alor Tengah Utara (ATU), Sabdi E. Makanlehi, yang disebut sebagai pelapor awal dugaan penyalahgunaan dana desa. Namun demikian, ia menekankan bahwa laporan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Saya berharap Pak Camat ketika dipanggil harus bicara jujur, jangan sembunyi-sembunyi. Kalau memang ada data, serahkan kepada jaksa. Semua harus dibuktikan, bukan hanya omongan,” ujarnya menutup pernyataan. ***(joka)
