Kades Lembur Barat Akui Pemeriksaan di Kejari Alor Hambat Program Desa, Singgung Dugaan Intervensi Proyek oleh Camat ATU

Kepala Desa Lembur Barat Kecamatan Alor Tengah Utara, Abner Yetimauh

Kalabahi, wartaalor.com — Kepala Desa (Kades) Lembur Barat, Kecamatan Alor Tengah Utara (ATU), Kabupaten Alor, Abner Yetimauh menyatakan bahwa proses pemeriksaan dugaan penyalahgunaan dana desa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor telah menghambat roda penyelenggaraan pemerintahan desa. Pemeriksaan yang berlangsung Oktober 2025 itu dinilai menguras waktu para kepala desa karena harus berulang kali memberikan keterangan di kantor Kejari Alor di Kalabahi.

Pemeriksaan massal terhadap seluruh 158 kepala desa di Kabupaten Alor tersebut bermula dari laporan Camat ATU, Sabdi E. Makanlehi, mengenai dugaan penyalahgunaan dana desa oleh 14 kepala desa di wilayahnya. Laporan itu kemudian dikembangkan Kejari hingga mencakup seluruh desa di Kabupaten Alor.

Ditemui wartawan di Kantor Desa Lembur Barat, Abner Yetimauh menyatakan kekecewaannya terhadap Camat ATU yang menurutnya langsung membuat laporan ke penegak hukum tanpa lebih dulu melakukan klarifikasi internal bersama para kepala desa.

Bacaan Lainnya

“Pak Camat kan pimpinan wilayah. Kenapa tidak panggil kami dulu jika memang ada indikasi kesalahan? Mengapa langsung melapor ke jaksa?” kata Abner dengan nada kesal.

Ia menegaskan, laporan tersebut menyebabkan para kepala desa harus berulang kali mendatangi Kejari untuk memberikan keterangan, sehingga membuat pekerjaan rutin desa terbengkalai. Ia khawatir kondisi ini berdampak pada sejumlah program desa, termasuk potensi timbulnya SILPA karena keterlambatan pelaksanaan kegiatan.

“Kalau kami salah, silakan lapor ke jaksa. Tapi kalau kami tidak salah bagaimana? Pemeriksaan ini mengganggu pekerjaan di desa,” tegasnya.

Abner mengungkapkan bahwa beberapa desa termasuk Lembur Barat justru melaporkan balik Camat ATU ke Kejari Alor atas dugaan pungutan liar. Menurutnya, hampir setiap kegiatan yang dilaksanakan kecamatan diduga disertai permintaan kontribusi dana kepada desa-desa.

“Setiap ada kegiatan kecamatan, selalu diminta kontribusi uang. Kami anggap itu pungutan liar dan kami sudah melaporkannya ke Kejari,” ujarnya.

Ia berharap aparat penegak hukum juga menindaklanjuti laporan yang disampaikan para kades tersebut agar penanganan kasus berjalan adil dan proporsional.

Inspektorat Turun Periksa Proyek, Kades Singgung Dugaan Intervensi Camat

Ketika Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Alor, Romelus Djobo, melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan sumur bor di Desa Lembur Barat pada 18 November 2025, Kades Abner turut membeberkan adanya dugaan intervensi proyek oleh Camat ATU.

Ia mengaku bahwa beberapa tahun lalu, Camat Sabdi Makanlehi pernah meminta agar satu paket proyek dana desa diserahkan kepada seseorang berinisial O untuk dikerjakan. Namun permintaan itu tidak ia penuhi karena dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Saya tidak berani memberikan paket proyek itu karena takut pekerjaannya nanti bermasalah. Kalau gagal, ujung-ujungnya menyusahkan banyak pihak, terutama saya sebagai kepala desa,” jelas Abner.

Hingga kini, kasus dugaan penyalahgunaan dana desa masih dalam penanganan Kejari Alor. Para kades berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional tanpa tendensi tertentu serta mempertimbangkan kondisi objektif penyelenggaraan pemerintahan desa.

Abner Yetimauh menegaskan bahwa pihaknya telah menjalani pemeriksaan. Ia harapkan penanganan kasus ini dilakukan secara proporsional dan mengedepankan keadilan. Ia juga meminta agar laporan dugaan pungutan liar dan indikasi intervensi proyek yang dilakukan pihak kecamatan turut diperhatikan oleh aparat penegak hukum. ***(joka)

Pos terkait