Diperiksa 11 Jam di Kejari Alor Terkait Penyalahgunaan Dana Desa, Camat Mataru: Kami Bekerja Sesuai Tupoksi

Camat Mataru Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur, Antonius AG Atakari, S.Ip | Foto: Facebook Antonius Atakari

Kalabahi, wartaalor.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Alor melanjutkan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan dana desa dengan memperluas pemanggilan terhadap berbagai unsur penyelenggara pemerintahan. Setelah sebelumnya memeriksa para kepala desa, pendamping desa, penyedia jasa, serta jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Alor, kini penyidik mulai meminta keterangan seluruh camat dari 18 kecamatan di Kabupaten Alor.

Salah satu yang telah menjalani pemeriksaan adalah Camat Mataru, Antonius A.G. Atakari, S.Ip. Pemeriksaan berlangsung pada Kamis, 27 November 2025, sejak pukul 09.00 hingga 21.00 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Alor.

Kepada wartawan Jumat, (28/11/2025), Camat Antonius membenarkan dirinya telah dimintai keterangan oleh penyidik Bidang Pidana Khusus. Ia menegaskan seluruh pertanyaan yang disampaikan jaksa masih berada dalam ruang lingkup tugas pokok dan fungsi (tupoksi) camat sebagai perpanjangan tangan bupati dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah.

Bacaan Lainnya

“Kemarin sampai tadi malam kami diperiksa. Pertanyaannya wajar, satu per satu, semuanya menyangkut tugas camat dalam fungsi pengawasan dana desa. Tidak ada pertanyaan yang keluar dari tupoksi kami,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemeriksaan memakan waktu cukup lama karena seluruh jawaban dituangkan secara detail dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Tugas dan kewenangan camat sebagaimana diatur dalam regulasi juga kembali diketik dan dicocokkan satu per satu sebelum ditandatangani.

“Kami sempat diberi waktu istirahat sejam, setelah itu lanjut lagi. BAP-nya dibacakan ulang sebelum kami tanda tangan. Jadi memang prosesnya panjang,” tuturnya.

Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai adanya dugaan penyelewengan dana desa meski camat telah menjalankan fungsi pengawasan, Camat Antonius menerangkan bahwa pengelolaan teknis keuangan desa berada dalam pendampingan langsung para pendamping desa.

Ia menekankan bahwa setiap desa memiliki pendamping teknik dan pendamping pemberdayaan yang semestinya memastikan seluruh proses perencanaan hingga realisasi berjalan sesuai ketentuan.

Camat Mataru juga menegaskan jikalau masih ada mark up atau penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa, berarti mungkin pendamping desa tidak menjalankan tugas secara maksimal. Sebab dalam penetapan harga, kepala desa didampingi langsung oleh para pendamping.

Meski demikian, Camat Antonius menyampaikan harapannya agar penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana desa dapat berjalan cepat, transparan, dan sesuai aturan hukum. Ia menilai polemik berkepanjangan terkait kasus ini telah mengganggu ritme penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa.

“Kasus ini tentu mengganggu proses penyelenggaraan pemerintahan desa. Kami berharap persoalan ini bisa tuntas terang benderang. Kita tidak mencari siapa salah dan siapa benar, tetapi memastikan penegakan hukum berjalan agar masyarakat tidak dirugikan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus Bangkit Y.P. Simamora membenarkan pemanggilan sejumlah staf Dinas PMD Alor. Namun ia mengatakan pihaknya belum dapat menyampaikan substansi pemeriksaan karena masih dalam tahap penyelidikan.

“Pemeriksaan ini tindak lanjut dari pemeriksaan kepala desa bulan Oktober lalu. Dalam waktu dekat, seluruh kepala bidang Dinas PMD Alor dan para camat juga akan dimintai keterangan,” ujarnya.

Hingga kini, Kejari Alor masih terus mengumpulkan keterangan dan dokumen untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan dana desa yang terjadi pada sejumlah desa di Kabupaten Alor. ***(joka)

Pos terkait