KALABAHI, WARTAALOR.COM — Pernyataan sikap dan mosi tidak percaya terhadap kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), viral di media sosial Facebook.
Pernyataan tersebut pertama kali diposting oleh akun Facebook atas nama Brendan Gcr pada Rabu, 19 Agustus 2026, dengan mengatasnamakan Perwakilan Masyarakat Peduli Kabupaten Alor. Selanjutnya, pernyataan itu dibagikan ke sejumlah grup Facebook dan mendapat perhatian publik.
Dalam pernyataan tersebut, kelompok yang mengatasnamakan masyarakat peduli Kabupaten Alor menyampaikan mosi tidak percaya terhadap kinerja DPRD Kabupaten Alor, khususnya berkaitan dengan penilaian mereka terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap kondisi pemerintahan daerah di tengah kondisi kesehatan Bupati Alor, Iskandar Lakamau.
Pernyataan itu diawali dengan penegasan bahwa DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Karena itu, DPRD dinilai memiliki tanggung jawab untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap berjalan sesuai kepentingan masyarakat.
Soroti Kondisi Kesehatan Bupati
Dalam postingan tersebut disebutkan bahwa selama sekitar satu setengah tahun terakhir, roda pemerintahan Kabupaten Alor dinilai mengalami stagnasi yang dikaitkan dengan kondisi kesehatan Bupati Alor yang disebut menderita stroke dan menjalani perawatan pascaoperasi saraf.
Menurut pihak yang mengeluarkan pernyataan, kondisi tersebut dinilai berdampak terhadap kemampuan Bupati dalam menjalankan tugas pemerintahan secara optimal.
Mereka juga menilai bahwa meskipun secara formal Bupati masih menjalankan aktivitas kedinasan dan masuk kantor, terdapat persoalan mengenai kemampuan menjalankan fungsi kepemimpinan, terutama dalam pengambilan keputusan strategis, koordinasi birokrasi, serta pelaksanaan kebijakan pembangunan daerah.
Namun demikian, seluruh penilaian tersebut merupakan klaim dan pendapat pihak yang mengatasnamakan Perwakilan Masyarakat Peduli Kabupaten Alor, sehingga memerlukan klarifikasi dan pembuktian melalui mekanisme resmi, termasuk pemeriksaan medis apabila memang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPRD Dinilai Gagal Jalankan Fungsi Pengawasan
Pernyataan tersebut juga menyoroti DPRD Kabupaten Alor yang dinilai telah gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Mereka menilai DPRD terkesan membiarkan persoalan tersebut berlangsung berlarut-larut tanpa memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai kondisi pemerintahan daerah.
Dalam pernyataan itu juga disinggung mengenai wacana penggunaan Hak Angket DPRD untuk menguji persoalan yang berkaitan dengan kelayakan kepala daerah dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Pihak yang mengeluarkan mosi menilai berbagai pernyataan politik mengenai penggunaan hak tersebut sejauh ini belum diwujudkan dalam langkah konkret.
“Janji-janji politik untuk menggunakan Hak Angket guna menguji kelayakan dan memberhentikan kepala daerah demi menyelamatkan daerah hanya menjadi komoditas wacana tanpa ada realisasi nyata,” demikian substansi pernyataan sikap tersebut.
Tiga Tuntutan Utama
Melalui pernyataan sikap tersebut, Perwakilan Masyarakat Peduli Kabupaten Alor menyampaikan sedikitnya tiga tuntutan utama kepada DPRD Kabupaten Alor.
Pertama, mereka menyatakan mosi tidak percaya terhadap kinerja DPRD Kabupaten Alor yang dinilai abai dan tidak maksimal menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kedua, mereka mendesak DPRD Kabupaten Alor agar tidak lagi memberikan janji atau pernyataan politik tanpa tindak lanjut dan meminta agar DPRD segera mempertimbangkan pengguliran Hak Angket serta menempuh mekanisme konstitusional lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketiga, mereka mendesak dilakukannya uji medis secara independen terhadap kondisi fisik dan psikis Bupati Alor.
Menurut mereka, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memperoleh kepastian mengenai kondisi kesehatan kepala daerah dan memastikan apakah yang bersangkutan masih mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Bupati Alor.
Dalam bagian akhir pernyataan, pihak yang mengatasnamakan Perwakilan Masyarakat Peduli Kabupaten Alor menyebut mosi tidak percaya tersebut sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral terhadap masa depan daerah.
Mereka menyatakan bahwa langkah tersebut bukan semata-mata persoalan politik, tetapi diklaim sebagai upaya untuk mendapatkan kepastian mengenai keberlangsungan pemerintahan Kabupaten Alor.
“Demikian pernyataan sikap dan mosi tidak percaya ini kami sampaikan sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral demi menyelamatkan masa depan Kabupaten Alor dari keterpurukan yang lebih dalam,” demikian bunyi bagian penutup pernyataan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pernyataan sikap tersebut diketahui beredar luas melalui media sosial Facebook. Belum terdapat keterangan resmi dari pimpinan DPRD Kabupaten Alor maupun Bupati Alor terkait isi mosi tidak percaya tersebut.
Media ini juga perlu menegaskan bahwa penyebutan kondisi kesehatan dan berbagai tudingan dalam pernyataan di atas merupakan isi dokumen yang beredar dan bukan merupakan kesimpulan medis ataupun kesimpulan hukum dari media. Penentuan mengenai kemampuan kepala daerah dalam menjalankan tugas, termasuk konsekuensi hukum maupun ketatanegaraan, harus didasarkan pada pemeriksaan medis, bukti yang sah, serta mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Publik kini menunggu sikap resmi DPRD Kabupaten Alor terhadap tuntutan tersebut, terutama mengenai apakah lembaga legislatif akan memberikan penjelasan terkait wacana Hak Angket, mekanisme pengawasan terhadap kepala daerah, serta langkah yang akan ditempuh untuk memastikan roda pemerintahan Kabupaten Alor tetap berjalan efektif. ***(joka)
