Kades Lembur Barat Enggan Kerja Sama dengan Pihak Ketiga Tanpa Modal dalam Pengelolaan Dana Desa

Kepala Desa Lembur Barat, Abner Yetimauh

Kalabahi, wartaalor.com – Kepala Desa Lembur Barat, Kecamatan Alor Tengah Utara (ATU), Abner Yetimauh menegaskan enggan bekerja sama dengan pihak ketiga yang tidak memiliki modal dalam pengelolaan dana desa. Menurutnya, modal menjadi faktor utama dalam menjamin kelancaran pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari dana desa.

“Modal sangat penting, karena prinsip dana desa itu kerja dulu baru dibayar. Kalau kontraktor tidak punya modal lalu kita kasih kerja, dan di tengah jalan pekerjaan terbengkalai, siapa yang bertanggung jawab? Pasti kepala desa yang repot,” ujar Abner Yetimauh kepada wartawan, Rabu (12/11/2025) siang.

Abner mengungkapkan, banyak pihak, termasuk kontraktor lokal, yang menawarkan kerja sama dalam proyek desa. Namun, sebagian besar tidak memiliki kemampuan finansial yang memadai sehingga tawaran tersebut ditolak. Ia mencontohkan, seorang warga bernama Sius Djobo pernah menawarkan jasa untuk mengerjakan proyek dana desa, tetapi tidak diterima karena alasan serupa.

Bacaan Lainnya

“Waktu itu Sius Djobo datang tawarkan diri kerja proyek dana desa. Belakangan baru saya tahu dia kontraktor, tapi tidak punya perusahaan. Katanya pakai CV Champion,” ungkap Abner.

Lebih lanjut, Abner menjelaskan bahwa sistem pengelolaan dana desa saat ini mewajibkan pekerjaan fisik mencapai sekitar 90 hingga 100 persen terlebih dahulu sebelum diajukan pencairannya. Hal ini membuat pihak desa kesulitan jika harus mengerjakan proyek secara swakelola tanpa dukungan modal yang cukup. Ia mengaku beberapa desa di Kecamatan ATU yang direkomendasikan oleh Camat ATU kini terbengkalai masalah pengelolaan keuangan desa karena masalah modal.

“Kalau semua kegiatan dikerjakan secara swakelola murni, kami di desa mau ambil uang dari mana untuk mulai kerja? Akhirnya banyak pekerjaan di desa lain yang terbengkalai karena terkendala modal,” jelasnya.

Abner menambahkan, untuk tahun anggaran 2025, Pemerintah Desa Lembur Barat bekerja sama dengan dua penyedia jasa yang dinilai memiliki kemampuan dan modal kerja yang memadai. Dua kegiatan tersebut yakni proyek pembuatan sumur bor dan pengadaan alat nelayan.

“Tahun ini kami kerja sama dengan Pak Irvan dan Pak Thomas Solokali. Pak Irvan mengerjakan dua titik sumur bor dengan nilai lebih dari Rp300 juta, sementara Pak Thomas menangani pengadaan alat nelayan senilai Rp60 juta. Keduanya memiliki peralatan dan modal kerja yang cukup,” katanya.

Abner menyebut, pada tahun sebelumnya, Thomas Solokali juga telah menangani proyek pengadaan mesin ketinting yang dibiayai dana desa dan dinilai sukses tanpa kendala.

Sementara itu, sumber resmi yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Alor perlu menelusuri lebih jauh keterlibatan pihak-pihak yang tidak memiliki dasar sebagai kontraktor namun tetap mengerjakan proyek desa. Hal ini, menurutnya, berpotensi menimbulkan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.

“Jika tidak ditelusuri, masyarakat bisa salah paham dan menganggap semua orang bisa mengerjakan proyek. Padahal, untuk menjadi kontraktor harus memiliki izin usaha jasa konstruksi (IUJK) serta memenuhi berbagai persyaratan legal seperti akta pendirian perusahaan, NPWP, dan sertifikat keahlian,” ujarnya.

Ia menegaskan, kontraktor yang profesional tidak hanya memiliki legalitas, tetapi juga kemampuan dalam mengelola keuangan, mutu, dan waktu proyek agar pelaksanaan kegiatan tidak merugikan keuangan negara.

“Bekerja di proyek pemerintah membutuhkan keahlian dan tanggung jawab agar hasilnya berkualitas dan akuntabel,” pungkasnya. ***(joka)

Pos terkait