KALABAHI, WARTAALOR.COM — Pengadaan bibit ternak babi yang bersumber dari Dana Desa di sejumlah wilayah Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi sorotan menyusul adanya dugaan pengadaan dan penyaluran ternak yang tidak sepenuhnya mengacu pada spesifikasi teknis yang ditetapkan instansi terkait.
Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Alor, Christovel Taralandu, menegaskan bahwa setiap pengadaan bibit ternak yang menggunakan Dana Desa maupun sumber anggaran pemerintah lainnya harus memenuhi spesifikasi teknis dan prosedur yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Christovel saat menanggapi berbagai persoalan terkait program bantuan ternak di sejumlah desa di Kabupaten Alor yang diduga dalam pelaksanaannya tidak melalui koordinasi dengan Dinas Peternakan sebagai instansi teknis.
Menurut Christovel, ketentuan mengenai spesifikasi dan kelayakan ternak tidak hanya berlaku bagi program yang dibiayai Dana Desa, tetapi juga bantuan ternak yang bersumber dari program pemerintah lainnya, termasuk melalui Dinas Sosial maupun pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD.
Ia menjelaskan, pengadaan bibit ternak seperti sapi, kambing, babi maupun ayam semestinya dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Dinas Peternakan.
Koordinasi tersebut diperlukan agar sebelum ternak diserahkan kepada masyarakat penerima manfaat, dilakukan pemeriksaan teknis, pelayanan penyuluhan serta pemeriksaan kesehatan oleh petugas yang berkompeten, termasuk dokter hewan.
“Jadi, contoh seperti di Desa A mau pengadaan ternak babi 30 ekor, tetapi dalam pelayanan hanya 20 ekor yang layak didistribusikan, sedangkan 10 ekor lainnya tidak sesuai dengan spek yang kami miliki,” jelas Christovel kepada wartawan di ruang kerjanya baru-baru ini.
Ternak Harus Diperiksa Sebelum Disalurkan
Christovel menegaskan, pemeriksaan sebelum penyaluran merupakan bagian penting untuk memastikan ternak yang diberikan kepada masyarakat benar-benar memenuhi persyaratan teknis dan berada dalam kondisi sehat.
Menurut dia, langkah tersebut juga diperlukan untuk mengantisipasi penyebaran penyakit maupun risiko kematian ternak setelah berada di tangan masyarakat penerima.
“Jadi, dokter hewan dari dinas melakukan pelayanan penyuluhan dan pelayanan kesehatan terlebih dahulu. Tujuannya supaya ternak babi yang mau didistribusikan kepada masyarakat penerima manfaat harus benar-benar sehat,” katanya.
Ia menjelaskan, melalui pemeriksaan tersebut, petugas Dinas Peternakan dapat mengetahui kondisi kesehatan ternak sekaligus mengidentifikasi kemungkinan adanya penyakit sebelum ternak dibawa ke lokasi penerima manfaat.
Apabila ditemukan ternak yang mengalami gangguan kesehatan, kata Christovel, ternak tersebut tidak serta-merta didistribusikan kepada masyarakat.
“Misalnya dalam pelayanan kami temukan ada ternak babi yang sakit, maka diberikan obat atau vitamin. Nanti sudah sehat baru disalurkan ke desa. Obatnya tidak mahal, hanya kisaran Rp35 ribu,” ujarnya.
Menurutnya, langkah sederhana berupa pemeriksaan kesehatan tersebut sangat penting karena kondisi ternak pada saat dibeli belum tentu sama dengan kondisi ketika akan didistribusikan kepada masyarakat.
Umur dan Kondisi Fisik Jadi Persyaratan
Lebih lanjut, Christovel menjelaskan bahwa bibit ternak babi yang akan diberikan kepada masyarakat harus memenuhi sejumlah persyaratan teknis.
Di antaranya adalah kondisi ternak harus sehat, tidak mengalami cacat fisik dan memiliki usia paling kurang empat bulan.
“Terkadang bantuan ternak babi tidak sesuai spek karena kemungkinan babi tidak sehat, dan atau babi masih penyesuaian diri untuk mandiri dari induknya,” ungkapnya.
Ia mengatakan, spesifikasi bibit ternak tidak hanya berkaitan dengan umur dan kesehatan. Faktor jenis kelamin serta sejumlah persyaratan kualitatif lainnya juga harus diperhatikan.
Menurut Christovel, terdapat 19 persyaratan kualitatif yang menjadi bagian dari penilaian kelayakan bibit ternak babi.
Persyaratan tersebut antara lain berkaitan dengan kesehatan, kondisi fisik, serta kondisi organ reproduksi ternak. Untuk ternak jantan, salah satu hal yang harus diperhatikan adalah kondisi buah zakar yang normal.
Karena itu, ia menilai proses pengadaan tidak seharusnya hanya berorientasi pada terpenuhinya jumlah ternak sesuai kontrak atau dokumen pengadaan.
Kualitas dan kelayakan setiap ekor ternak yang akan diserahkan kepada masyarakat juga harus menjadi perhatian utama.
Supplier Diminta Tidak Abaikan Instansi Teknis
Christovel menyayangkan apabila masih terdapat penyedia atau supplier yang melakukan pengadaan sekaligus penyaluran bibit ternak tanpa terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Peternakan.
Menurutnya, keterlibatan instansi teknis bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari upaya memastikan program bantuan ternak benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Yang paling penting, sebelum ternak disalurkan, harus dipastikan terlebih dahulu apakah ternak tersebut sudah memenuhi spesifikasi dan layak untuk diberikan kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia mengingatkan, ternak yang tidak sehat, terlalu muda atau memiliki kondisi fisik yang tidak memenuhi persyaratan berpotensi mengalami gangguan pertumbuhan dan bahkan kematian setelah diserahkan kepada penerima manfaat.
Kondisi tersebut pada akhirnya dapat mengurangi efektivitas program pemberdayaan ekonomi masyarakat yang dibiayai melalui anggaran pemerintah.
Karena itu, pemerintah desa dan pihak penyedia dinilai perlu memastikan seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, pengadaan, pemeriksaan hingga distribusi, dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kaitannya dengan dugaan persoalan tata kelola Dana Desa yang saat ini menjadi perhatian aparat penegak hukum, Christovel mengungkapkan bahwa pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor pernah mendatangi Dinas Peternakan untuk meminta informasi mengenai spesifikasi teknis pengadaan ternak.
“Pernah pihak kejaksaan datang ke kantor peternakan untuk meminta spek pengadaan ternak,” ungkapnya.
Meski demikian, Christovel tidak menjelaskan secara rinci materi maupun perkembangan permintaan informasi tersebut.
Ia hanya menegaskan bahwa spesifikasi teknis merupakan salah satu instrumen penting dalam menilai apakah bibit ternak yang diadakan telah memenuhi persyaratan atau tidak.
Dengan adanya spesifikasi yang jelas, kata dia, kualitas ternak dapat dinilai berdasarkan parameter teknis, bukan semata-mata berdasarkan jumlah ternak yang dibeli dan diserahkan kepada masyarakat.
Harga Pengadaan Juga Harus Wajar
Selain persoalan kualitas dan spesifikasi ternak, Christovel menekankan bahwa pengadaan bibit ternak juga harus memperhatikan standar harga satuan yang berlaku.
Menurut dia, standar harga menjadi salah satu acuan penting agar proses pengadaan berlangsung secara wajar, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pengadaan bibit ternak babi juga harus mengacu pada standar harga satuan yang ada,” tegasnya.
Ia menilai, kepatuhan terhadap standar harga diperlukan untuk mencegah terjadinya pengadaan dengan harga yang tidak wajar, termasuk potensi kemahalan harga maupun dugaan mark up.
Dengan demikian, pengadaan bantuan ternak tidak cukup hanya dilihat dari terpenuhinya jumlah ternak yang direncanakan.
Aspek jenis ternak, umur, kondisi kesehatan, kondisi fisik, persyaratan kualitatif, jenis kelamin serta kewajaran harga juga harus menjadi bagian dari proses pengadaan dan pemeriksaan.
Jangan Sampai Program Justru Merugikan Masyarakat
Christovel berharap pemerintah desa, penyedia atau supplier serta seluruh pihak yang terlibat dalam program bantuan ternak dapat menjalankan proses pengadaan dan penyaluran secara transparan serta sesuai ketentuan.
Ia menilai, tujuan utama penggunaan anggaran pemerintah untuk pengadaan ternak adalah meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi masyarakat penerima manfaat.
Karena itu, setiap tahapan harus dilaksanakan secara benar agar bantuan yang diberikan tidak berhenti pada pemenuhan administrasi, tetapi benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat.
Khusus untuk bibit ternak babi, pemeriksaan kesehatan dan pemenuhan spesifikasi teknis sebelum penyaluran dinilai menjadi langkah penting untuk mengurangi risiko ternak sakit, pertumbuhan tidak optimal maupun kematian.
“Yang paling penting, sebelum ternak disalurkan, harus dipastikan terlebih dahulu apakah ternak tersebut sudah memenuhi spesifikasi dan layak untuk diberikan kepada masyarakat,” pungkas Christovel. (*)
