KALABAHI, WARTAALOR.COM — Pengadaan bibit ternak babi yang bersumber dari Dana Desa di sejumlah wilayah Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi sorotan menyusul adanya dugaan pengadaan dan penyaluran ternak yang tidak sepenuhnya mengacu pada spesifikasi teknis yang ditetapkan instansi terkait.
Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Alor, Christovel Taralandu, menegaskan bahwa setiap pengadaan bibit ternak yang menggunakan Dana Desa maupun sumber anggaran pemerintah lainnya harus memenuhi spesifikasi teknis dan prosedur yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Christovel saat menanggapi berbagai persoalan terkait program bantuan ternak di sejumlah desa di Kabupaten Alor yang diduga dalam pelaksanaannya tidak melalui koordinasi dengan Dinas Peternakan sebagai instansi teknis.
Menurut Christovel, ketentuan mengenai spesifikasi dan kelayakan ternak tidak hanya berlaku bagi program yang dibiayai Dana Desa, tetapi juga bantuan ternak yang bersumber dari program pemerintah lainnya, termasuk melalui Dinas Sosial maupun pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD.
Ia menjelaskan, pengadaan bibit ternak seperti sapi, kambing, babi maupun ayam semestinya dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Dinas Peternakan.
Koordinasi tersebut diperlukan agar sebelum ternak diserahkan kepada masyarakat penerima manfaat, dilakukan pemeriksaan teknis, pelayanan penyuluhan serta pemeriksaan kesehatan oleh petugas yang berkompeten, termasuk dokter hewan.
“Jadi, contoh seperti di Desa A mau pengadaan ternak babi 30 ekor, tetapi dalam pelayanan hanya 20 ekor yang layak didistribusikan, sedangkan 10 ekor lainnya tidak sesuai dengan spek yang kami miliki,” jelas Christovel kepada wartawan di ruang kerjanya baru-baru ini.
Ternak Harus Diperiksa Sebelum Disalurkan
Christovel menegaskan, pemeriksaan sebelum penyaluran merupakan bagian penting untuk memastikan ternak yang diberikan kepada masyarakat benar-benar memenuhi persyaratan teknis dan berada dalam kondisi sehat.
Menurut dia, langkah tersebut juga diperlukan untuk mengantisipasi penyebaran penyakit maupun risiko kematian ternak setelah berada di tangan masyarakat penerima.
“Jadi, dokter hewan dari dinas melakukan pelayanan penyuluhan dan pelayanan kesehatan terlebih dahulu. Tujuannya supaya ternak babi yang mau didistribusikan kepada masyarakat penerima manfaat harus benar-benar sehat,” katanya.
Ia menjelaskan, melalui pemeriksaan tersebut, petugas Dinas Peternakan dapat mengetahui kondisi kesehatan ternak sekaligus mengidentifikasi kemungkinan adanya penyakit sebelum ternak dibawa ke lokasi penerima manfaat.
Apabila ditemukan ternak yang mengalami gangguan kesehatan, kata Christovel, ternak tersebut tidak serta-merta didistribusikan kepada masyarakat.
“Misalnya dalam pelayanan kami temukan ada ternak babi yang sakit, maka diberikan obat atau vitamin. Nanti sudah sehat baru disalurkan ke desa. Obatnya tidak mahal, hanya kisaran Rp35 ribu,” ujarnya.
Menurutnya, langkah sederhana berupa pemeriksaan kesehatan tersebut sangat penting karena kondisi ternak pada saat dibeli belum tentu sama dengan kondisi ketika akan didistribusikan kepada masyarakat.
Umur dan Kondisi Fisik Jadi Persyaratan
