Perbedaan Keterangan Kades Tanglapui Timur, Ketua BPD Margeta dan Supplier Menunjukkan Ada Masalah dalam Pengadaan Ternak Dana Desa di Alor

Keterangan Foto: Ilustrasi dugaan korupsi dana desa

KALABAHI, WARTAALOR.COM — Perbedaan keterangan mengenai jumlah dan realisasi pengadaan bibit ternak yang bersumber dari Dana Desa di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mulai menimbulkan pertanyaan publik. Hal ini patut diduga kalau ada masalah dalam pengadaan ternak Dana Desa.

Perbedaan informasi tersebut terutama berkaitan dengan pengadaan ternak di Desa Margeta, Kecamatan Abad Selatan, serta Desa Tanglapui Timur, Kecamatan Alor Timur.

Salah seorang penyedia barang dan jasa pengadaan ternak yang selama beberapa tahun terlibat dalam program ketahanan pangan melalui Dana Desa di sejumlah desa di Kabupaten Alor, Frans Buce Boling, beberapa waktu lalu memberikan klarifikasi terkait pemberitaan sebelumnya mengenai pengadaan ternak, khususnya babi di sejumlah desa.

Bacaan Lainnya

Buce ditemui wartawan di Kalabahi, Sabtu (29/8/2026). Dalam keterangannya, ia membenarkan bahwa dirinya merupakan salah satu supplier yang menyediakan ternak dalam rangka mendukung program ketahanan pangan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.

Menurut Buce, setiap pengadaan ternak yang dikerjakannya mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta dokumen pengadaan yang ditetapkan oleh pemerintah desa.

“Saya biasa pengadaan itu sesuai dengan RAB. Jadi kalau di RAB itu pengadaannya paket dengan obat-obatan atau pakan, saya ikuti sesuai dengan RAB,” ujar Buce.

Terkait pemberitaan sebelumnya mengenai pengadaan bibit ternak babi di Desa Margeta, Buce membantah informasi yang menyebutkan bahwa pada tahun anggaran 2024 terdapat alokasi pengadaan sebanyak 100 ekor, sementara yang terealisasi hanya 64 ekor.

Buce mengatakan, dirinya memang menjadi supplier pengadaan bibit ternak babi di Desa Margeta selama dua tahun anggaran berturut-turut, yakni 2024 dan 2025.

Menurut keterangannya, pada tahun anggaran 2024 sebanyak 55 ekor bibit ternak babi disalurkan ke Desa Margeta. Sementara pada tahun anggaran 2025 kembali dilakukan pengadaan sebanyak 60 ekor.

Dengan demikian, Buce menyebut total bibit ternak babi yang disalurkan melalui pengadaan yang dikerjakannya di Desa Margeta selama dua tahun tersebut mencapai 115 ekor.

“Untuk Desa Margeta, yang benar itu tahun 2024 pengadaan babi 55 ekor. Itu waktu Om Weka yang antar. Terus tahun 2025 saya pengadaan lagi 60 ekor, itu Om Dumbo yang antar,” ungkapnya.

Untuk Desa Margeta, Buce menjelaskan bahwa bibit ternak babi jenis bampres tersebut disediakan dengan harga Rp2 juta per ekor.

Selain Desa Margeta, Buce juga memberikan klarifikasi mengenai pengadaan ternak babi di Desa Tanglapui Timur, Kecamatan Alor Timur, pada tahun anggaran 2025.

Buce membenarkan bahwa dirinya terlibat dalam pengadaan ternak babi di desa tersebut.

Namun, keterangannya berbeda dengan keterangan Kepala Desa Tanglapui Timur, Thomas Mokoni, yang sebelumnya menyebutkan jumlah ternak babi yang direalisasikan sebanyak 11 ekor.

Menurut Buce, jumlah ternak yang sebenarnya direalisasikan di Desa Tanglapui Timur sebanyak 16 ekor babi jenis duroc berukuran besar, ditambah pakan, dengan total alokasi anggaran Dana Desa sebesar Rp176 juta.

“Desa Tanglapui Timur itu kami antar tiga kali. Jadi babi itu kami buatkan kandang yang terbuat dari kayu, terus masukkan dalam kandang baru muat di oto trek,” jelas Buce.

Keterangan Buce tersebut sekaligus memperlihatkan adanya perbedaan informasi dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan sejumlah pihak terkait pengadaan ternak Dana Desa di beberapa wilayah.

Khusus Desa Tanglapui Timur, terdapat perbedaan keterangan mengenai jumlah ternak yang direalisasikan, yakni 11 ekor berdasarkan keterangan Kepala Desa Thomas Mokoni, sementara Buce menyebut sebanyak 16 ekor.

Sementara di Desa Margeta, keterangan mengenai jumlah pengadaan juga perlu dicocokkan dengan dokumen resmi desa, termasuk APBDes, RAB, dokumen pengadaan, berita acara serah terima, daftar penerima manfaat, bukti pembayaran, serta kondisi dan jumlah ternak yang benar-benar diterima masyarakat.

Berharap dengan adanya audit pemeriksaan pengelolaan Dana Desa khusus pengadaan ternak oleh Tim APIP Irda Kabupaten Alor, sekiranya dapat menemukan keakuratan berdasarkan data dan fakta lapangan.

Verifikasi dapat dilakukan dengan mencocokkan keterangan pemerintah desa, BPD, supplier, pendamping desa, penerima manfaat, serta dokumen administrasi pengadaan dengan kondisi faktual di lapangan.

Hal tersebut menjadi semakin penting karena pengadaan ternak melalui Dana Desa merupakan bagian dari program ketahanan pangan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Karena itu, jumlah, spesifikasi, harga satuan, kualitas ternak, jumlah penerima manfaat, hingga realisasi anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun faktual.

Jika seluruh data dan dokumen telah diperiksa, maka akan dapat diketahui apakah perbedaan keterangan tersebut hanya disebabkan oleh perbedaan pencatatan, perbedaan tahun anggaran dan tahapan distribusi, atau terdapat persoalan lain yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. (*)

Pos terkait