KALABAHI, WARTAALOR.COM — Perbedaan keterangan mengenai jumlah dan realisasi pengadaan bibit ternak yang bersumber dari Dana Desa di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mulai menimbulkan pertanyaan publik. Hal ini patut diduga kalau ada masalah dalam pengadaan ternak Dana Desa.
Perbedaan informasi tersebut terutama berkaitan dengan pengadaan ternak di Desa Margeta, Kecamatan Abad Selatan, serta Desa Tanglapui Timur, Kecamatan Alor Timur.
Salah seorang penyedia barang dan jasa pengadaan ternak yang selama beberapa tahun terlibat dalam program ketahanan pangan melalui Dana Desa di sejumlah desa di Kabupaten Alor, Frans Buce Boling, beberapa waktu lalu memberikan klarifikasi terkait pemberitaan sebelumnya mengenai pengadaan ternak, khususnya babi di sejumlah desa.
Buce ditemui wartawan di Kalabahi, Sabtu (29/8/2026). Dalam keterangannya, ia membenarkan bahwa dirinya merupakan salah satu supplier yang menyediakan ternak dalam rangka mendukung program ketahanan pangan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.
Menurut Buce, setiap pengadaan ternak yang dikerjakannya mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta dokumen pengadaan yang ditetapkan oleh pemerintah desa.
“Saya biasa pengadaan itu sesuai dengan RAB. Jadi kalau di RAB itu pengadaannya paket dengan obat-obatan atau pakan, saya ikuti sesuai dengan RAB,” ujar Buce.
Terkait pemberitaan sebelumnya mengenai pengadaan bibit ternak babi di Desa Margeta, Buce membantah informasi yang menyebutkan bahwa pada tahun anggaran 2024 terdapat alokasi pengadaan sebanyak 100 ekor, sementara yang terealisasi hanya 64 ekor.
Buce mengatakan, dirinya memang menjadi supplier pengadaan bibit ternak babi di Desa Margeta selama dua tahun anggaran berturut-turut, yakni 2024 dan 2025.
