Kalabahi, wartaalor.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Alor, menghentikan atau tidak lagi melanjutkan pengusutan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan anakan Porang untuk empat desa di Kecamatan Pantar Tengah. Pasalnya, dalam penanganan di Kejari Alor, perkara yang anggarannya bersumber dari dana desa ini belum ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum oleh pihak ketiga.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor melalui Kasi Intelijen, Nurrochmad Ardhianto, SH, MH kepada wartawan di kantor Kejari Alor, Senin, (20/10/25) mengungkapkan bahwa pihaknya tidak lagi melanjutkan pengusutan kasus dugaan Tipikor pengadaan anakan Porang di Pantar Tengah tahun 2022-2023 itu. Untuk diketahui bahwa kasus ini melibatkan Sangtarwan alias Wan Makunimau yang saat itu masih aktif ASN di kantor Kecamatan Pantar Tengah, tetapi sekaligus bertindak sebagai pihak ketiga atau penyedia anakan Porang, seperti dalam berita media ini beberapa waktu lalu.
Perkara inipun merupakan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor. Dalam LHP tersebut, ditemukan ada kerugian keuangan desa sebesar Rp 438.325.000 rupiah. Kerugian sebesar itu diduga di korupsi oleh Wan Makunimau dengan melakukan mark up harga Porang. Irda Alor kemudian menyerahkan LHP ke Kejari Alor untuk dilakukan proses secara hukum.
“Katanya mark up harga, tetapi setelah kami lakukan perbandingan harga dengan pembanding ternyata harga anakan Porang sama, yaitu Rp 20 ribu per anakan. Berarti tidak ada mark up atau belum ada indikasi perbuatan melawan hukum,” ujar Kasi Intelijen Kejari Alor, Nurrochmad Ardhianto.
Ia menjelaskan bahwa setelah Kejari menerima LHP tersebut dari Irda Alor, Kejari kemudian menindaklanjuti, salah satunya yaitu dengan melakukan perbandingan harga.
“Jadi ada seseorang tapi sudah meninggal dunia, tetapi dia punya SPK terkait harga anakan Porang masih ada. Ya dibawa lah ahli warisnya lalu kami bandingkan, ternyata harganya sama 20 ribu juga. Berarti belum ada perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Pemeriksaan Pengelolaan Dana Desa dapat Atensi Kejati NTT dan Kejagung
Kasi Intelijen Kejari Alor pada kesempatan itu juga menyampaikan perkembangan pemeriksaan terhadap seluruh kepala desa di Kabupaten Alor terkait pengelolaan dana desa tahun 2022-2023. Nurrochmad menjelaskan, data hingga tanggal 20 Oktober 2025 pagi, pihaknya sudah memeriksa 116 kepala desa di 13 kecamatan.
Kasi Intelijen mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap seluruh kepala desa inipun mendapat atensi atau perhatian dari pimpinan kejaksaan di Kejati NTT dan Kejagung.
“Pemeriksaan masih berjalan. Semuanya kita panggil sampai 18 kecamatan,” ujarnya.
Menurutnya, saat ini Kejari Alor masih pemeriksaan kepala desa, nanti semuanya sudah selesai baru diagendakan lagi untuk pemeriksaan pihak terkait lainnya, seperti Dinas PMD, Pendamping Desa dan juga pihak ketiga atau penyedia.
“Hasilnya belum ada, karena kami masih melakukan pemeriksaan. Nantikan semuanya sudah selesai baru kami gelar pertemuan untuk mengambil keputusan tentang status kasus ini,” pungkasnya. ***(joka)
