Oleh : Aneska Fitri Ramadhani )*
Fenomena pengibaran bendera bajak laut bergambar tengkorak yang dikenal sebagai bendera Jolly Roger dari serial One Piece belakangan ini marak terjadi di berbagai daerah menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Tren ini muncul di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda, sebagai bentuk ekspresi kebebasan dan solidaritas terhadap tokoh-tokoh fiksi yang dianggap memperjuangkan keadilan dan kebebasan. Namun, simbol tersebut dinilai berpotensi menjadi ancaman serius terhadap persatuan dan kesatuan bangsa.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan tren pengibaran bendera bajak laut perlu diwaspadai karena mengindikasikan gejala perlawanan simbolik terhadap otoritas negara. Pihaknya menegaskan bahwa penggunaan simbol-simbol non-nasional yang menggantikan posisi atau bahkan disandingkan dengan Bendera Merah Putih merupakan bentuk penyimpangan terhadap nilai-nilai kebangsaan yang telah diperjuangkan para pahlawan kemerdekaan. Simbol asing tersebut bisa dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk membangun narasi perpecahan. Dasco mengklaim pihaknya menerima masukan dari sejumlah lembaga intelijen yang menjelaskan bahwa lambang yang terdapat bendera tersebut diduga mengindikasikan adanya gerakan sistematis yang dapat memecah persatuan bangsa.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan menekankan bahwa pengibaran simbol selain Bendera Merah Putih, terlebih di atas atau sejajar dengannya, merupakan tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Tindakan semacam ini berpotensi memicu instabilitas sosial dan mengganggu ketertiban umum.