RUU KUHAP Jawab Tantangan Zaman Hukum Acara Pidana

Oleh : Rivka Mayangsari*)

 

Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tengah menjadi perhatian publik dan kalangan hukum di Indonesia. Upaya pembaharuan KUHAP ini dinilai sangat krusial untuk menjawab berbagai tantangan zaman, termasuk dalam menyesuaikan sistem peradilan pidana nasional dengan perkembangan teknologi serta tuntutan perlindungan hak asasi manusia yang semakin kompleks. Penyusunan RUU KUHAP ini merupakan jawaban atas kebutuhan hukum yang modern, adil, dan berpihak pada hak-hak setiap warga negara.

 

Dalam sebuah pertemuan penting yang melibatkan Kapolda, Kejati, Pengadilan Tinggi, BNNP DIY, dan akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM), Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati menyampaikan bahwa revisi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP sangat penting, mengingat regulasi tersebut telah berlaku lebih dari 40 tahun dan dianggap tidak lagi memadai dalam menghadapi tantangan hukum kontemporer, terutama dalam hal perlindungan hak asasi manusia dan penegakan keadilan.

 

Sari juga menjelaskan bahwa RUU KUHAP yang tengah dibahas di DPR RI bukan hanya fokus pada pembaruan aspek prosedural semata, melainkan dirancang untuk memperkuat perlindungan terhadap seluruh pihak dalam proses peradilan pidana. Hal ini mencakup perlindungan terhadap tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, dan korban, termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.

 

Bacaan Lainnya

Ia mengungkapkan bahwa rancangan undang-undang ini juga menyentuh pembenahan mekanisme upaya paksa, peningkatan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, serta penguatan peran praperadilan sebagai bentuk pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

 

Lebih lanjut, Sari menuturkan bahwa RUU ini mengedepankan prinsip keadilan restoratif dan transparansi dalam proses hukum, yang dianggap sebagai langkah konkret untuk membangun sistem hukum pidana yang lebih manusiawi, adil, dan akuntabel.

 

Pos terkait