Camat ATU Minta Dua Kepala Desa Pengadaan Barang yang Ditangani Kontraktor Ibu Yuni Dibatalkan

Surat Camat Alor Tengah Utara, Sabdi E Makanlehi yang ditujukan kepada dua kepala desa diwilayahnya | FOTO: Grup WhatsApp

Dalam surat dengan Nomor: 2.2.4/169/Kec Altar/2025 tertuang, sesuai hasil pengawasan anggaran desa tahun anggaran 2025, untuk pengadaan tandon di desa Lembur Barat oleh kontraktor Ibu Yuni dan pengadaan bibit saat rapat di Desa Tominuku pada 11 Juni 2025, sumber dana desa dari sektor pangan yang telah dikerjakan juga Ibu Yuni diduga menyimpang dari ketentuan peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa

Selain itu, juga bertentangan dengan keputusan menteri desa PDT Nomor: 03 tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan, yang menekankan konsep desa Tematik (desa padi, desa jagung, desa ternak, desa kopi dan sebagainya), sesuai potensi dan karakteristik desa masing-masing untuk menuju swasembada pangan dan hewani .

Oleh karena itu, camat sebagai tugas pengawasan dana desa, maka pengadaan yang telah dilaksanakan oleh pihak ketiga tersebut harus dibatalkan dan tidak diperkenankan melakukan pembayaran. Permintaan ini apabila tidak diindahkan dan bila terjadi masalah hukum maka kepala desa, BPD dan PPK harus bertanggung jawab sendiri. (*)

Pos terkait