Camat ATU Minta Dua Kepala Desa Pengadaan Barang yang Ditangani Kontraktor Ibu Yuni Dibatalkan

Kalabahi, wartaalor.com – Camat Alor Tengah Utara (ATU), Kabupaten Alor, Sabdi E. Makanlehi, SH.MH meminta kepada dua kepala desa di wilayahnya, yakni Kepala Desa Nurbenlelang dan Pj Kepala Desa Tominuku agar membatalkan pekerjaan pengadaan barang di desa yang ditangani oleh Maria Bernadeta Yuni atau yang lebih dikenal Ibu Yuni, direktur UD. Tetap Jaya sebagai pihak ketiga, dengan sumber anggaran dana desa tahun 2025.

Permintaan pembatalan tersebut disampaikan Camat Sabdi Makanlehi dalam suratnya tertanggal 13 Juni 2025, yang ditujukan kepada Kepala Desa Nurbenlelang dan Pj Kepala Tominuku dengan. Tembusan surat dikirim kepada Bupati dan Wakil Bupati Alor, Kapolres Alor, Ketua Komisi 1 DPRD dan tujuh instansi lainnya.

Surat Camat Alor Tengah Utara, Sabdi E Makanlehi yang ditujukan kepada dua kepala desa diwilayahnya | FOTO: Grup WhatsApp

Dalam surat dengan Nomor: 2.2.4/169/Kec Altar/2025 tertuang, sesuai hasil pengawasan anggaran desa tahun anggaran 2025, untuk pengadaan tandon di desa Lembur Barat oleh kontraktor Ibu Yuni dan pengadaan bibit saat rapat di Desa Tominuku pada 11 Juni 2025, sumber dana desa dari sektor pangan yang telah dikerjakan juga Ibu Yuni diduga menyimpang dari ketentuan peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa

Bacaan Lainnya

Selain itu, juga bertentangan dengan keputusan menteri desa PDT Nomor: 03 tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan, yang menekankan konsep desa Tematik (desa padi, desa jagung, desa ternak, desa kopi dan sebagainya), sesuai potensi dan karakteristik desa masing-masing untuk menuju swasembada pangan dan hewani .

Oleh karena itu, camat sebagai tugas pengawasan dana desa, maka pengadaan yang telah dilaksanakan oleh pihak ketiga tersebut harus dibatalkan dan tidak diperkenankan melakukan pembayaran. Permintaan ini apabila tidak diindahkan dan bila terjadi masalah hukum maka kepala desa, BPD dan PPK harus bertanggung jawab sendiri. (*)

Pos terkait