Tak Pernah Terima Honorarium Tapi di LPj Ada Realisasi Pembayaran, Kader Posyandu Waimi Lapor DPRD

Kalabahi, wartaalor.com – Beberapa kader posyandu dari Desa Waimi Kecamatan Lembur, mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Alor, Rabu, (21/5/25) siang. Mereka melaporkan ke Komisi 1 DPRD terkait hak uang honorarium yang tidak pernah mereka terima.

Didampingi pengurus LMND Alor, beberapa kader posyandu seperti Filmon Langmal, Ernawati Maimau dan kawan-kawan menyerahkan berkas laporan ke Komisi 1 DPRD yang diketuai Sulaiman Singh.

Bacaan Lainnya
Pengurus LMND dan Kader Posyandu Desa Waimi pose bersama jajaran Komisi 1 DPRD Kabupaten Alor seusai melaporkan permasalahan honorarium

Ketua LMND Alor, Stinky Laure kepada wartawan di Kalabahi, Kamis (22/5/25) siang mengatakan, kader posyandu Desa Waimi diangkat melalui surat keputusan kepala desa Nomor: 3/Kep/2020 tertanggal 1 Februari 2020. Stinky melanjutkan, kader posyandu diangkat untuk lima tahun kedepan atau periode 2020-2025, dan mereka melaksanakan tugas pelayanan kesehatan di desa dengan baik. Namun tidak pernah menerima honorarium sebagai bentuk imbalan atau bayaran yang diberikan atas jasa atau pekerjaan yang telah dilakukan.

“Mereka tidak pernah terima uang honorarium. Anehnya lagi didalam LPj pemerintah desa atas penggunaan dana desa tahun 2022, menerangkan bahwa adanya realisasi pembayaran honorarium kader posyandu sebesar Rp 19 juta”, terang Stinky.

Stinky menegaskan, setelah melaporkan permasalahan ini ke DPRD, pihaknya dan kader posyandu juga akan melaporkan ke polisi untuk diproses hukum. Sebab menurut Stinky, selain honorarium yang tidak pernah diterima, ada juga terdapat dugaan tanda tangan palsu dalam laporan pertanggungjawaban (LPj).

Stinky menjelaskan, pada tahun 2020 lalu, Kepala Desa Waimi, Metusalak Lahkameng dalam surat keputusannya mengangkat saudara Filmon Langmal, Ernawati Maimau, dan beberapa warga lainnya menjadi kader posyandu untuk periode 2020-2025. Selama lima tahun, mereka bekerja membantu kepala desa di bidang pelayanan kesehatan, namun tidak pernah mereka diberi uang honorarium.

“Kemarin kami sudah lapor ke Komisi 1 DPRD Alor. Kami berharap DPRD segera memanggil pemerintah desa Waimi untuk lakukan RDP. Sedangkan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan kwitansi pembayaran honorarium dalam dokumen LPj juga akan kami lapor ke polisi”, tegas Stinky.

Salah satu lembaran dokumen LPj penggunaan dana Desa Waimi tahun 2022 yang menerangkan adanya realisasi pembayaran honorarium kader posyandu, namun kenyataannya mereka tidak pernah menerima uang honorarium | FOTO: Sumber Stinky Laure

Hingga berita ini tayang, Kepala Desa Waimi Metusalak Lahkameng belum berhasil dikonfirmasi wartawan berkaitan dengan permasalahan honorarium kader posyandu dimaksud. ***(joka)

KETERANGAN FOTO: Ketua LMND Alor, Stinky Laure menyerahkan berkas laporan permasalahan honorarium kader posyandu kepada anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Alor.

Pos terkait