Kalabahi, wartaalor.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur telah menerima 2 laporan masyarakat dan 3 temuan dugaan pelanggaran Pemilu. Tim Gakkumdu sedang menindaklanjuti laporan maupun temuan tersebut.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Alor, Therlince Loisa Mau, S. Pd mengungkapkan hal ini ketika di konfirmasi wartawan di Kantor Bawaslu Alor, Jl. Cempaka Kalabahi Kota, Sabtu, (19/10/24) siang.
Therlince yang biasa disapa Ince mengatakan, per hari ini, pihaknya menerima 2 laporan dan 3 temuan dugaan pelanggaran Pemilu. 2 laporan tersebut pelapornya adalah Ketua DPC PDI-P Kabupaten Alor Enny Anggrek, S.H. Sedangkan 3 temuan lainnya berkaitan dengan dugaan netralitas ASN dan aparatur desa.
“Kalau yang netralitas ASN itu kami sudah minta klarifikasi terlapornya. Hasilnya kami serahkan kepada Pj Bupati Alor untuk ditindaklanjuti. Sedangkan temuan dugaan pelanggaran oleh aparatur desa kami masih proses”, jelas Ince.
Ince melanjutkan, untuk 2 laporan Enny Anggrek itu, yang satu terlapornya Calon Wakil Bupati Alor Lukas Reiner Atabuy berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen. Sedangkan yang satunya dugaan intimidasi yang dilakukan pihak KPU Alor. Terlapornya 5 Komisioner KPU Alor.
Menurut Ince, pada tanggal 18 September lalu warga yang juga kader PDI-P atas nama Ibrahim Onpada tinggal di Kecamatan Alor Tengah Utara (ATU) menyampaikan tanggapannya ke KPU berkaitan dengan hasil penetapan bakal calon bupati dan wakil bupati Alor.
Setelah memasukkan tanggapan, kata Ince, pada tanggal 21 September pihak KPU berdasarkan laporan yang masuk mendatangi rumah kediaman Ibrahim dan memintanya untuk mencabut kembali tanggapan.
“Menurut laporan yang kami Bawaslu terima katanya warga yang kasih masuk tanggapan diintimidasi oleh KPU. Mereka suruh cabut kembali tanggapan dia. Ini berkaitan dengan pelanggaran kode etik, sehingga kasih masih proses”, ujar Ince sambil mengatakan laporan dugaan intimidasi ini Bawaslu sudah meminta klarifikasi komisioner KPU.
Ketua KPU Alor, Munawir Laamin, S. Pd
Sedangkan Ketua KPU Alor, Munawir Laamin, S. Pd yang dikonfirmasi wartawan secara terpisah membantah. Munawir mengatakan, tidak benar KPU mengintimidasi warga untuk mencabut kembali tanggapan.
“Jadi yang benar itu dia (Ibrahim Onpada) sendiri inisiatif untuk mencabut kembali tanggapan dia. Dia datang di kantor KPU tanggal 21 September dan meminta untuk mencabut kembali tanggapan yang dia masukkan”, ujar Munawir.
Munawir menjelaskan, sesuai mekanisme, bila mencabut kembali tanggapan atau laporan harus melalui surat pernyataan tertulis. Namun pada saat itu, warga bernama Ibrahim Onpada mengaku tidak bisa mengetik surat, sehingga difasilitasi oleh teman-teman KPU.
“Jadi bukan intimidasi tapi dia datang sendiri. Hanya karena dia tidak bisa mengetik surat di komputer jadi teman-teman KPU fasilitasi buat surat pernyataan pencabutan lalu dia tanda tangan”, jelas Munawir.
Ketika ditanya, ada informasi diduga Ibrahim Onpada dijemput pihak KPU di rumahnya menggunakan sepeda, dan dibawa ke ke kantor KPU lalu diintimidasi supaya Ibrahim mencabut kembali tanggapan, Munawir mengaku sama sekali tidak tahu.
“Kami kerja sesuai SOP-nya, sehingga sangat tidak mungkin sampai kami turun jemput lalu bawa ke kantor dan intimidasi supaya cabut tanggapan. Tapi kalau memang ada pun itu saya tidak tahu, dan itu perbuatan oknum bukan atas nama lembaga”, pungkasnya.
Walaupun demikian, Munawir menegaskan berkaitan dengan persoalan ini pihaknya bersama komisioner KPU lainnya telah diminta klarifikasi oleh Bawaslu. Munawir siap menerima konsekuensi bila dalam proses penanganan di Bawaslu, kemudian dikirim ke DKPP hasilnya terbukti melanggar kode etik. ***(joka)