Kalabahi, wartaalor.com – Aparat Polsek Alor Timur Laut (ATL) dipimpin Kanit Reskrim AIPDA Theofilus Mautuka, Sabtu (29/06/24) sekitar pukul 13.35 Wita bergerak menuju Desa Pido Kecamatan ATL Kabupaten Alor berkaitan dengan adanya informasi dari masyarakat tentang dugaan penganiayaan terhadap anak oleh ayah kandungnya.
Tiba di lokasi, Anggota Polsek kemudian melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Pido Petrus Lande dan warga, dan mendapatkan informasi bahwa seorang pria dengan inisial YYL (39) diduga telah menyekap dan menganiaya anak kandungnya PML (8) di dapur rumah miliknya.
Mendapatkan informasi tersebut aparat polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dirumah milik terduga pelaku YYL di Pumi dan menemukan anak laki-laki berinisial PML mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuh.
Polisi kemudian segera mengamankan terduga pelaku YYL, ayah kandung korban. Setelah diamankan pada keesokan harinya, Minggu (30/06/2024) terduga pelaku YLL beserta korban PML didampingi pamannya, Samuel Prama (29) dibawa ke Polres Alor untuk ditindaklanjuti.
Kasat Reskrim Polres Alor, AKP Yames Jems Mbau, S.Sos., menyampaikan bahwa saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh Unit PPA Satuan Reskrim Polres Alor.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya tindak kekerasan atau penganiayaan terhadap anak seperti ini. Mengingat kekerasan terhadap anak merupakan tindakan yang sangat memprihatinkan,” ucap Kasat Reskrim. ***(joka)