Pemerintah Berkomitmen Kuat Berantas Habis Judi Online Sampai ke Akar-Akarnya

Oleh : Rivka Mayangsari*)

Judi online telah menjadi salah satu masalah sosial yang meresahkan masyarakat modern. Fenomena ini tidak hanya merugikan individu secara finansial tetapi juga mengancam keamanan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Dalam upaya untuk menjaga moralitas dan ketertiban sosial, pemerintah telah mengambil langkah tegas dan komitmen kuat untuk memberantas praktik judi online ini sampai ke akar-akarnya.

Satgas Judi Online yang dipimpin oleh Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto melakukan tiga operasi untuk menangani kasus judi online, yakni pembekuan rekening, penindakan jual beli rekening menyasar masyarakat bawah dan penindakan terhadap transaksi game online melalui top up di minimarket.

Pemerintah, melalui berbagai lembaga terkait, telah mengambil langkah-langkah konkret untuk memerangi judi online. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) saling bekerja sama dalam melacak dan memblokir situs-situs judi online. Hingga kini, ribuan situs judi telah diblokir, dan operasi-operasi penegakan hukum terus dilakukan secara intensif.

Menkominfo Budi Arie Setiadi telah meminta penyelenggara layanan jasa telekomunikasi, gerbang akses-akses internet untuk memutus akses judi online. Misalnya dari dan ke Kamboja dan ke Filipina. Permintaan tersebut tertuang dalam surat Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia kepada Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Gerbang Akses Internet (Network Access Point/NAP), dengan nomor surat B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 tertanggal 21 Juni 2024.

Pos terkait