Mahkamah Agung Kembali Tolak Permohonan Kasasi Kasus Dony Menase Mooy Lawan DPP PSI

Kuasa Hukum PSI, Marthen Maure, SH

Kalabahi, wartaalor.com – Mahkamah Agung (MA) RI telah mengeluarkan Putusan Kasasi  Nomor: 417 K/Pdt.Sus-Parpol/2024 tanggal 18 April 2024, terkait dengan perkara antara Dony Menase Mooy lawan DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai tergugat I dan DPD PSI Kabupaten Alor sebagai tergugat II.

Perkara ini berkaitan dengan surat keputusan DPP PSI yang memecat Dony Menase Mooy dari keanggotaan partai dan dilakukan proses pergantian antar waktu (PAW) dari jabatan Anggota DPRD Kabupaten Alor periode 2019-2024. Dony keberatan di PAW, sehingga ia menggugat keputusan DPP PSI tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Kalabahi Kabupaten Alor. Namun PN Kalabahi tidak mengabulkan permohonan Dony sehingga ia melakukan banding hingga kasasi di MA.

Bacaan Lainnya

Meski sudah berusaha keras mencari keadilan hingga di lembaga peradilan paling tinggi dengan harapan agar Dony tidak di PAW, namun lagi-lagi MA justru menolak permohonan gugatannya.

Dalam amar putusan MA yang diterbitkan oleh Jurusita PN Kalabahi, Yohanis Y.M. Djenlau, S.H melalui Relas Pemberitahuan Putusan Kasasi kepada Kuasa Termohon Kasasi II Nomor: 29/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Klb tanggal 6 Juni 2024 berbunyi mengadili:

1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Dony Menase Mooy.

2. Memperbaiki Putusan PN Kalabahi Nomor: 29/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Klb, tanggal 16 Oktober 2023. Sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:

Dalam Eksepsi;
– Menerima Eksepsi Tergugat I

Dalam Pokok Perkara;
– Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)

3. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Menanggapi putusan MA tersebut, Kuasa Hukum PSI selaku Termohon/Tergugat, Marthen Maure, SH mengapresiasi putusan tersebut. Menurut Maure, permohonan penggugat/Pemohon kasasi jelas cacat prosedur formal serta bertentangan dengan mekanisme partai dan peraturan perundang-undangan tentang partai politik yang berlaku.

Marthen Maure mengatakan, perkara Dony Menase Mooy lawan PSI kiranya menjadi pengalaman berharga bagi kita semua, baik sebagai praktisi politik maupun hukum untuk selalu memahami tentang mekanisme AD/ART yang berlaku dalam organisasi partai politik, serta peraturan perundang-undangan lainnya. Sebab menurut Maure, hal ini penting, supaya ketika kita maju dalam perkara hasilnya nanti tidak menjebak diri sendiri.

“Untuk kita praktisi politik, mesti kita paham benar AD/ART dan peraturan setiap parpol, serta peraturan perundang-undangan tentang partai politik, pemilu dan pilkada, dan lain-lain yang menjadi kewenangan partai politik,” tandas Maure.

Ketua bidang Hukum & Advokasi DPD Partai GERINDRA Provinsi NTT ini menegaskan, bahwa Pemahaman kita Pengurus partai politik tentang berbagai regulasi dimaksud sangat penting, sehingga hasilnya tidak menjebak diri sendiri dan juga tidak menjebak dan menyusahkan setiap figur caleg, maupun calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang kita usung.

Selain itu, praktisi hukum dan Mantan Anggota DPRD Kabupaten Alor periode 2004-2009 dan 2009-2014 ini juga mengatakan, kita sebagai praktisi hukum juga harus paham setiap hukum acara in cassu kewenangan pengadilan terhadap setiap perkara yang diajukan agar tdk salah alamat.

“Dimohon juga basodara setiap pencari keadilan, agar selalu proaktif dan terbuka dengan kuasa hukum tentang duduk setiap perkara yang diminta bantuan hukum. Harus adanya komunikasi yang baik, agar kuasa hukum dilengkapi dengan bukti (surat, saksi dan pendapat ahli) yang bernilai pembuktian, yang bisa meyakinkan hakim. Jangan berpindah konsultan dan bantuan lawyer, agar tidak tersesat dan bisa mendapat kepastian hukum dari lembaga pengadilan,” imbuh Maure. ***(joka)

Pos terkait