Kalabahi, wartaalor.com – Muhammad Abduh Puken, bapak kandung Saddam Ahmed Arjuna Puken alias Arjuna masih tidak terima dengan kasus dugaan pengeroyokan tiga oknum anggota Brimob terhadap anaknya. Tindakan main hakim sendiri itu terjadi di Kalabahi Kelurahan Kalabahi Kota Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor pada Kamis, 18 Januari 2024 lalu.
Muhammad mengisahkan kasus ini berawal ketika anaknya Arjuna dituduh melakukan pencabulan terhadap Ade Sulastri Corebima alias Ade, anak dari oknum anggota Brimob, ML. Kejadian pencabulan itu katanya terjadi di lantai dua salah satu Masjid di Kota Kalabahi. Padahal, menurut Muhammad, tuduhan itu sama sekali tidak benar.
“Jadi kasus ini berawal mereka tuduh anak saya Arjuna mencabul Ade, padahal anak saya sama sekali tidak melakukan hal itu. Tiga oknum anggota Brimob yang keroyok anak saya ini salah satu bapak dari si nona ini, yang namanya ML itu,” kisah Muhammad kepada Wartawan di kediaman pribadi di bilangan Mutiara, Kalabahi Kota, Jumat, (7/6/24) petang.
Muhammad yang didampingi Penasihat Hukum Arjuna, Victor Dakamoly mengatakan, tiga oknum anggota Brimob Kompi 4 Batalyon A Pelopor Kalabahi itu, yakni ML, AA dan MIA menjemput Arjuna di rumahnya tanggal 18 Januari sekitar pukul 17.00 Wita dengan alasan ada laporan polisi di Polres Alor. Tiga Brimob itu memaksa Arjuna untuk mengikuti mereka, sehingga Arjuna pun mengikuti mereka. Namun belum tiba di Polres Alor, tiga Brimob itu menghentikan paksa di jalan raya.
Kemudian mereka diduga langsung mengeroyok Arjuna secara membabi buta. Warga yang melihat kejadian itu berusaha melerai, namun diancam oleh Brimob itu.
Atas kejadian itu, sekitar pukul 18.37 Wita, ayah Arjuna, Muhammad Abduh Puken langsung membuat laporan polis di Polres Alor dengan laporan polisi nomor LP/B/28/1/2024/SPKT/Polres Alor/Polda NTT.
“Yang jadi aneh itu kalau memang benar pencabulan itu terjadi kenapa pengurus Masjid juga tidak lapor? Karena kejadian pencabulan itu di Masjid, tempat ibadah. Tetapi setelah saya lapor kasus pengeroyokan barulah ibu dari nona ini juga lapor balik dengan tuduhan pencabulan,” ungkap Muhammad.
Muhammad mengatakan, laporan polisi terhadap anaknya terkesan dipaksakan karena peristiwa pencabulan itu tidak terjadi.
“Polisi minta Arjuna punya kain sholat sebagai barang bukti karena ada sp3rma tempel di kain itu. Pertanyaannya kejadian dari tanggal 18 sampai sekarang baru polisi minta kain nah sp3rma apa yang masih tempel. Kain ini setiap tiga hari maitua (istri) cuci ini, tidak ada apa-apa?,” ungkap Muhammad.
Dalam kasus ini, baik Arjuna maupun para anggota Brimob sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Alor.
“Dua-dua jadi tersangka, tapi yang jadi aneh koq kenapa kasus anak saya ini dipaksakan. Sudah begitu polisi bujuk saya untuk berdamai, saya tidak mau. Mau dibarter? Apanya yang mau dibarter? Barter itu kecuali dua-dua terbukti bersalah, anak saya tidak salah tapi dikeroyok sampai babak belur koq. Jadi saya minta proses hukum tetap berjalan dan tidak ada pencabutan lapor polisi,” ungkap Muhammad dengan tegas.
Muhammad mengaku, beberapa anggota Polres Alor memintanya untuk kasus ini diselesaikan secara damai.
“Saya punya anak kalau salah pun silahkan lapor saja untuk diproses hukum. Ini kan tidak, sudah tidak bersalah baru dikeroyok sampai babak belur,” kesal Muhammad.
Penasihat Hukum Arjuna, Victor Dakamoly juga mendorong kasus ini diproses sampai sidang pengadilan agar supaya semua menjadi terang benderang.
“Saya melihat ada yang janggal dengan peristiwa kasus ini. Dari locus delicti, peristiwa ini terjadi di lantai dua Masjid sekitar jam 11 siang ke atas. Yang mana jam tersebut jamaah mulai ibadah sholat, nah pencabulan itu kalau memang terjadi dengan laki-laki siapa? Arjuna kan sementara ikut sholat,” ujar Victor menegaskan.
Hal lain yang janggal, menurut Victor, kenapa waktu kejadian pencabulan korban tidak mau berteriak minta tolong dan sebagainya, padahal disitu ada orang banyak. Tetapi dia malah menangis dan pulang lapor orang tua.
“Kita menghormati proses hukum yang dilakukan teman-teman aparat penegak hukum. Tetapi peristiwa kasus ini memang janggal. Apakah dua saksi yang mereka ambil keterangan ini yang kemudian jadi alat bukti lalu menaikkan Arjuna jadi tersangka atau bagaimana?,” tandas Victor bertanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Alor, AKP Yames Jems Mbau, S. Sos yang hendak dikonfirmasi, Senin, (10/6/24) siang, masih sibuk sehingga belum bisa menerima Wartawan untuk memberikan keterangan.
Kaur Mintu Satuan Reskrim Polres Alor Bripka Abraham Bey menyarankan agar Wartawan coba menemui kembali Kasat Reskrim Yames Jems Mbau pada Selasa, 11 Juni 2024 untuk dikonfirmasi terkait berita ini. ***(joka)