Kalabahi, wartaalor.com – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Cabang Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengadu ke DPRD soal keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengurangi jumlah tempat pemungutan suara (TPS). GAMKI justru menilai keputusan KPU kontroversial karena mengurangi jumlah TPS secara signifikan dari 738 TPS (Pemilu 2024) menjadi 449 TPS (Pilkada 2024).
“Keputusan ini menimbulkan kekhawatiran dan keberatan dari berbagai pihak, termasuk kami dari GAMKI Cabang Alor,” ungkap Ketua GAMKI Alor Dematrius Mautuka saat mengadu ke DPRD Kabupaten Alor, Jumat (7/6/2024).
Dematrius mengungkapkan, pengurangan jumlah TPS ini dipandang berpotensi mengurangi aksesibilitas pemilih, terutama di daerah-daerah terpencil yang kondisi geografisnya sulit sehingga bisa menghambat partisipasi pemilih dan antrian panjang.
“Oleh karena itu, GAMKI Cabang Alor merasa perlu menyuarakan keberatan dan mendorong KPU untuk mempertimbangkan kembali keputusan ini demi kepentingan bersama dan keberlanjutan demokrasi di Kabupaten Alor,” ungkapnya.
GAMKI Alor menyoroti keputusan KPU Kabupaten Alor untuk mengurangi jumlah TPS mungkin tidak didasarkan pada konsultasi yang memadai dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sipil.
“Tanpa proses konsultasi yang transparan dan inklusif, keputusan tersebut berisiko tidak memenuhi harapan dan kebutuhan pemilih,” katanya.
GAMKI mengingatkan pelaksanaan pemilu yang adil dan merata adalah salah satu pilar utama demokrasi. Jika proses pemilu tidak dilaksanakan dengan prinsip-prinsip ini, maka legitimasi hasil pemilu bisa dipertanyakan.
“Oleh karena itu, GAMKI mendesak KPU Alor untuk mempertimbangkan kembali kebijakan pengurangan TPS ini dan mencari solusi alternatif yang dapat menjamin aksesibilitas dan partisipasi maksimal dari seluruh masyarakat Kabupaten Alor,” kata Dematrius.
Dia mengatakan, akibat pengurangan pemilih yang rentan, seperti orang tua, penyandang disabilitas, dan perempuan hamil, akan menghadapi kesulitan yang lebih besar dalam menjangkau TPS yang lebih jauh.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Alor, Munawir Laamin mengatakan, penetapan jumlah TPS sebagai acuan bagi pihaknya dalam melakukan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih di lapangan.
“Yang mana kemarin di Pemilu secara regulasi pemilih di TPS itu maksimalnya 300 orang sementara di Pilkada ini maksimal 600 orang, ini pengelompokan untuk kerja-kerja Pantarlih kami dalam melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih,” ungkap Laamin.
Dia mengatakan, terkait kondisi- vkondisi yang disampaikan GAMKI itu tentu akan diperhatikan dalam pencocokan dan penelitian pemilih di lapangan nanti.
“Dinamika terkait data pemilih dan TPS Ini masih panjang, sehingga masukan-masukan dari semua pihak akan KPU perhatikan, terutama penambahan TPS demi pendekatan pelayanan terhadap pemilih juga masih berpotensi berubah,” katanya. ***(joka)