Minta Kotak Suara Dibuka Kembali, Caleg PKB Dapil 4 Laporkan Dugaan Kecurangan Pemilu ke Bawaslu Alor

Caleg PKB Dapil 4 yang meliputi seluruh kecamatan di Pulau Pantar, Amran Olang ketika memberikan keterangan kepada Wartawan di Sekretariat DPC PKB Kabupaten Alor, Rabu, 28 Februari 2024

Kalabahi, wartaalor.com – Calon Legislatif (Caleg) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil Alor 4, Amran Olang melaporkan dugaan kecurangan perhitungan suara di Kecamatan Pantar Barat Laut, yang merupakan wilayah Dapil 4.

Olang mengungkapkan dugaan kecurangan tersebut berawal dari tanggal 19 Februari 2024 sore, dirinya datang membawa mandat saksi PKB ke sekretariat PPK Pantar Barat Laut untuk mengikuti pleno rekapitulasi pemungutan dan perhitungan suara tingkat kecamatan. Namun saat itu dirinya mendapat penolakan dari PPK Kecamatan Pantar Barat Laut.

Bacaan Lainnya

“Pukul 17.35 Wita, tanggal 19 Februari 2024 saya datang membawa mandat saksi PKB untuk ikut pleno tingkat Kecamatan, tetapi saya ditolak. Saat itu tidak ada penjelasan dari PPK mengapa saya ditolak. Malamnya sekitar pukul 19.55 Wita, saya ditelepon oleh Ketua PPK Pantar Barat Laut katanya ada saksi lain yang datang lebih dulu mengantarkan mandat PKB, dan diterima salah satu anggota PPK, sehingga saya tidak diizinkan masuk,” ujarnya di Sekretariat PKB Watatuku, Kecamatan Teluk Mutiara, Rabu 28 Februari 2024.

Hal tersebut membuat Olang menaruh curiga, mengapa PPK tidak langsung memberitahukan saat di tempat pleno, melainkan menghubungi lewat telepon seluler. 

“Apapun penjelasan Ketua PPK harusnya langsung dijelaskan di ruangan tersebut, saat saya mengantarkan mandat saksi di pembukaan pleno bukan lewat telepon. Karena itu saya menaruh curiga dan mengumpulkan bukti-bukti di lapangan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Olang menuturkan dari bukti yang dikumpulkan di lapangan, ditemukan adanya kecurangan di tingkat TPS dan PPK. Kecurangan tersebut terjadi di TPS 01 Kalondama Tengah dimana Caleg PKB nomor urut 3, Malai S.A. Nenu dicoblos oleh 5 pemilih namun dibacakan oleh KPPS suara yang diperoleh hanya 1. Sedangkan di TPS 01 Desa Kayang ada pemilih yang mengaku mencoblos Caleg PDIP atas nama Zabdi Edison Magang Sau namun di TPS sama sekali tidak memperoleh suara.

Olang kemudian melampirkan bukti rekaman video pengakuan pemilih tersebut dan melaporkan dugaan kecurangan tersebut di Panwaslu Pantar Barat Laut.

“Tanggal 20 Februari 2024 saya lapor ke Panwaslu dengan membawa semua bukti termasuk video pengakuan pemilih. Saat pengaduan diambil, tidak ada tanda terima dari Panwaslu hanya ada catatan oleh PPS yang ditandatangani oleh pelapor. PPS sampaikan ke saya kalau tidak terpenuhi syarat formil dan materil, Panwascam akan sampaikan ke saya untuk diperbaiki. Namun sampai tanggal 23 Februari 2024 tidak ada informasi,” jelas Olang.

Selain itu Olang juga mengatakan keanehan lain di TPS 01 Kalondama Barat saat perhitungan suara Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dibacakan oleh anggota KPPS tetapi DPRD Kabupaten dibacakan oleh Sekretaris Desa yang juga merupakan anggota PPS.  

Olang pun mengambil langkah melaporkan dugaan kecurangan ini ke Bawaslu Kabupaten Alor.

“Saya menduga ada indikasi kecurangan yang terstruktur dan sistematis di kubu KPPS hingga PPK. Sesuai visi PKB untuk mewujudkan tatanan politik nasional yang demokratis, terbuka, bersih, berakhlak dan karimah saya memohon kepada Bawaslu untuk merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Alor menghitung ulang surat suara di 3 TPS yakni TPS 01 Kalondama Tengah, TPS 01 Kalondama Barat, TPS 01 Kayang, Kecamatan Pantar Barat Laut,” pungkasnya. ***(joka)

Pos terkait