Terindikasi Kocar-kacir, Aktivis Lomboan Djahamou Soroti Sikap DPRD Alor Terkait Kesehatan Bupati

Tangkapan layar siaran langsung Facebook Lomboan Djahamou...

KALABAHI, WARTAALOR.COM – Aktivis Kabupaten Alor, Lomboan Djahamou, menyoroti dinamika sikap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Alor dalam menyikapi kondisi kesehatan Bupati Alor, Iskandar Lakamau. Menurutnya, lembaga legislatif daerah tersebut terindikasi belum menunjukkan sikap yang solid dan terkoordinasi dalam merespons situasi yang tengah menjadi perhatian publik.

Pernyataan tersebut disampaikan Lomboan dalam siaran langsung melalui media sosial Facebook pada Jumat (1/5/2026). Ia menilai, perbedaan pandangan yang muncul di internal DPRD Alor terkait kondisi kesehatan kepala daerah mencerminkan adanya ketidaksatuan sikap dalam menjalankan fungsi kelembagaan.

“Terindikasi kuat DPRD Kabupaten Alor pecah-pecah, artinya kocar-kacir dalam hal sakitnya Bupati Alor. Apa karena ketidaktahuan mereka atau pura-pura tidak tahu atau karena perang kepentingan, walah-walah, hanya mereka dan Tuhan yang tahu,” ujar Lomboan.

Bacaan Lainnya

Menurut Lomboan, terindikasi kuat DPRD Kabupaten Alor sedang berada dalam situasi yang tidak solid dalam menyikapi persoalan kesehatan Bupati. Apakah hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman, sikap kehati-hatian, atau adanya perbedaan kepentingan, tentu hanya mereka yang mengetahui.

Ia menegaskan bahwa masyarakat turut merasakan keprihatinan atas kondisi kesehatan Bupati Alor. Menurutnya, musibah merupakan hal yang tidak diharapkan oleh siapa pun. Namun demikian, sebagai pejabat publik, kondisi yang dialami seorang kepala daerah tetap menjadi perhatian dan bagian dari pengawasan masyarakat.

“Kita semua prihatin dengan sakitnya Bupati, artinya musibah ini tidak ada yang direncanakan, tetapi musibah itu bisa karena kelalaian kita, bisa karena kelalaian orang lain atau memang kebebalan, kekerasan hati kebiasaan buruk yang akhirnya mengakibatkan musibah,” katanya.

Sebagai sesama warga, lanjut Lomboan, kita tentu prihatin. Tidak ada seorang pun yang menginginkan musibah terjadi. Namun karena beliau adalah pejabat publik, maka kondisi yang dialaminya menjadi bagian dari perhatian dan evaluasi publik.

Lomboan menekankan bahwa seorang pejabat publik, terlebih kepala daerah, merupakan representasi daerah dan masyarakat yang dipimpinnya. Oleh karena itu, segala hal yang berkaitan dengan tugas, tanggung jawab, maupun kondisi pribadi yang berdampak pada pelaksanaan pemerintahan, merupakan bagian dari ruang pengawasan publik.

“Nanti kita bicarakan ini karena dia (bupati) pejabat publik. Kalau dia bukan siapa-siapa, siapa juga yang mau bicarakan dia,” tegas Lomboan.

Menurutnya, pejabat publik adalah wajah daerah. Karena itu, segala dinamika yang berkaitan dengan kapasitas dan keberlangsungan tugasnya patut menjadi perhatian masyarakat. Pengawasan dan evaluasi adalah bagian dari hak publik dalam sistem demokrasi.

Lebih lanjut, ia menyoroti langkah DPRD Kabupaten Alor yang, sesuai fungsi pengawasan dan penganggaran, telah mengalokasikan anggaran terkait penanganan kondisi kesehatan Bupati. Menurutnya, penggunaan anggaran tersebut harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

“Dia pejabat publik, dimana yang notabenenya adalah wajah satu kampung kita, wajah satu wilayah ini menjadi perdebatan publik, perdebatan masyarakat dan menjadi kewajiban kita masyarakat untuk mengawasi dan mengevaluasi. Karena mereka hidup makan minum, tidur bangun, jalan berdiri menggunakan biaya negara. Biaya negara itu datang dari masyarakat. Makanya kita diskusikan,” tandasnya.

Dia melanjutkan, DPRD memiliki fungsi pengawasan dan penganggaran. Jika telah dialokasikan anggaran untuk penanganan kesehatan Bupati, maka pelaksanaannya harus sesuai mekanisme, prosedur, dan regulasi yang berlaku.

Ia menambahkan, seluruh penggunaan anggaran daerah, termasuk yang berkaitan dengan pembiayaan penanganan kesehatan kepala daerah, nantinya akan menjadi objek pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang, seperti Badan Pemeriksa Keuangan.

“Itu nanti badan pemeriksa keuangan yang memeriksa, itu nanti baru kita tahu karena mereka lah yang lebih tahu. Ada mekanisme, tahapan penggunaan uang bahkan regulasinya,” pungkasnya.

Lomboan menegaskan, semua penggunaan anggaran memiliki mekanisme dan tahapan yang jelas. Pada akhirnya, lembaga pemeriksa yang akan menilai apakah seluruh proses telah berjalan sesuai aturan.

Menurutnya, regulasi mengenai hak dan fasilitas kepala daerah, termasuk dalam kondisi sakit, telah diatur secara jelas dalam ketentuan perundang-undangan. Karena itu, setiap kebijakan yang diambil harus mengacu pada dasar hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Lomboan juga mengingatkan bahwa pejabat publik harus senantiasa menjadi teladan bagi masyarakat. Integritas, kedisiplinan, serta tanggung jawab moral dan administratif merupakan hal yang melekat pada setiap pemegang jabatan publik.

“Jika Bupati Alor sakit ada regulasi yang mengaturnya, kita mau menjadi pejabat publik itu kan. Sebelum kita maju menjadi pejabat publik itu kan kita diuji,” pungkasnya.

Dikatakannya bahwa, seorang pemimpin adalah teladan. Oleh sebab itu, seluruh aspek yang berkaitan dengan kepemimpinan, termasuk tanggung jawab terhadap jabatan dan pelayanan kepada masyarakat, harus dijalankan dengan penuh integritas.

Hingga berita ini tayang, belum ada klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Alor maupun pihak terkait lainnya. ***(joka)

Pos terkait