Kalabahi, wartaalor.com – Seorang pria berinisial IK yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di Kelurahan Mutiara, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor berhasil diamankan oleh aparat Polres Alor pada Rabu, 28 Februari 2024 pukul 03.00 dini hari.
Kasat Reskrim Polres Alor melalui Humas Polres Alor, Ps. Kasubsi Pidm, Bripka Fajar Setiawan yang dikonfirmasi Wartawan, membenarkan kejadian tersebut.
Menurut Fajar kejadian bermula sekitar pukul 03.00 Wita, di Jalan W.J. Lalamentik No.26B, RT 005 / RW 003, Kelurahan Mutiara terjadi pencurian di rumah milik Lilo Amelia Duka.
“Awalnya korban mendengar pintu rumahnya berbunyi berulang kali. Karena mengira bahwa saudari perempuannya yang sedang membuka pintu, dia memutuskan untuk melanjutkan ke kamar mandi tanpa memperhatikan suara tersebut,” ujar Fajar Rabu, 28 Februari 2024.
Ketika ia keluar dari kamar mandi lanjut Fajar, korban terkejut melihat seorang laki-laki yang tidak dikenal berada di dalam rumahnya. Orang tersebut sedang berjalan menuju ke kamar tidur Lilo dan mengambil tas yang berisikan handphone merek Samsung tipe A23.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke pos pelayanan Polres Alor untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus ini kemudian ditangani oleh Subdit II Pidum Satreskrim Polres Alor berdasarkan laporan polisi nomor LP/Bt/69/II/2024/SPKT/Polres Alor/Polda NTT, tanggal 28 Februari 2024.
“Saat ini terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Polres Alor,” tutup Fajar. ***(joka)