Kalabahi, wartaalor.com – Camat Alor Tengah Utara (ATU), Sabdi E. Makanlehi, S.H., M.H, Pj. Kepala Desa Tominuku, Selfina Padafani dan Kepala Desa Lembur Tengah, Yahya Fanlaka dilaporkan ke SPKT Polres Alor, Kamis, (3/7/25) sore. Laporan polisi itu dilayangkan oleh Kantor Pengacara/Mediator Fransisco Bernando Bessi, S.H., M.H, C.Me, CLA dan Partner mewakili kliennya Direktris UD. Tetap Jaya, Maria Bernadeta Yuni, atau lebih akrab disapa Ibu Yuni.
Selain Camat ATU dan dua kepala desa, kuasa hukum Ibu Yuni juga menyampaikan pengaduan terhadap pemilik akun facebook Erson Atamau yakni Bupati ATM. Empat terlapor ini dipaksa berurusan dengan aparat kepolisian atas tuduhan yang berbeda, karenanya laporan kepolisian juga dilakukan secara terpisah.
Anggota Tim Penasehat Hukum dari Kantor Pengacara/Mediator Fransisco Bernando Bessi, S.H, M.H, C.Me, CLA dan Partner, Ivan Valen Yosua Misa, S.H membenarkan jika pihaknya sudah resmi melaporkan Camat ATU dan dua kepala desa, serta pengaduan terhadap pemilik akun FB Bupati ATM ke Polres Alor.
“Hari ini saya selaku kuasa hukum dari Ibu Yuni atau Ibu Maria Bernadeta Yuni secara resmi telah membuat laporan polisi di Polres Alor. Diantaranya laporan polisi Nomor: LP/B/222/VII/2025/SPKT/POLRES/POLDA NTT Tanggal 3 Juli 2025 atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dengan terlapor Selfina Padafani selaku Pj. Kepala Desa Tominuku,” kata Misa usai menyampaikan laporan polisi di Mapolres Alor.
Selanjutnya, Laporan Polisi Nomor: LP/B/223/VII/2025/SPKT/POLRES ALOR/POLDA NTT Tanggal 3 Juli 2025 atas dugaan pemfitnahan dengan terlapor Sabdi L.E. Makanlehi atau Camat Alor Tengah Utara sebagaimana dalam surat laporan Camat ATU tanggal 9 Mei 2025 kepada Kapolres Alor dengan perihal Laporan Penyimpangan Keuangan Desa dan Mohon Pemeriksaan. Misa menambahkan, jika pihaknya juga resmi melaporkan Kepala Desa Lembur Tengah Yahya Fanlaka dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/224/VII/2025/SPKT/POLRES ALOR/POLDA NTT Tanggal 3 Juli 2025 atas dugaan tindak pidana penipuan.
“Untuk tiga laporan polisi yang sudah resmi kami sampaikan ini diterima oleh Kanit 3 SPKT AIPTU. Lalu Wiwin Santika”, ujar Misa kepada wartawan.
Ada satu lagi tambahan yaitu laporan pengaduan terkait Undang-Undang ITE yang diduga dilakukan akun facebook atas nama Bupati ATM, dimana pemilik akun facebook ini pada tanggal 21 Juni 2025, di laman facebooknya dan diposting dalam group facebook Alor Group Fans itu mengatakan bahwa “Akui Camat ATU”. Ini Memang KEJAHATAN. “Baru baca poin satu saja kaki tangan lemah memang, sedih”.
“Anggaran Rp. 1.266.890.309 untuk pengadaan mesin foto copy, pembangunan jembatan, pembangunan rumah yang dilakukan oleh UD Tetap Jaya, namun tidak terdapat fisik di lapangan di Desa Tominuku Ke. ATU. Kita ada turun naik itu Desa tiap saat tetapi benar itu barang dorang memang tidak ada, jembatan juga sudah mau rubuh jadi kami biasa ikut kali lewat banjir baru ke Desa Tominuku,” demikian bunyi postingan tersebut.
Menurut Misa, kliennya sama sekali tidak mengerjakan pekerjaan yang dituduh pemilik akun facebook atas nama Bupati ATM di Desa Tominuku.
Ibu Yuni ini selaku Direktris PT Tetap Jaya telah melakukan pekerjaan pengadaan mesin foto copy, pembangunan jembatan dan pembangunan rumah akat tetapi faktanya Ibu Yuni tidak pernah melakukan pekerjaan dimaksud.
Hal ini, menurut Misa, sangat merugikan klien kami dalam hal ini Ibu Yuni selaku Direktris UD. Tetap Jaya yang selama ini sudah bekerja sama yang baik dengan Pemda Kabupaten Alor, khususnya Desa Tominuku dan Desa Lembur Tengah di Kecamatan Alor Tengah Utara.
Dijelaskannya, per hari ini kami melaporkan agar tidak terjadi kegaduhan atau tidak terjadi informasi yang simpang siur, sehingga masyarakat tahu bahwa persoalan ini tidak ada dan Ibu Yuni selaku penyedia barang dan jasa melakukan pekerjaannya sesuai dengan kontrak dan nota pesanan dari tiap desa.
Terkait laporan polisi dugaan penipuan dengan Pj. Kepala Desa Tominuku demikian Misa, terkait pengadaan bibit pertanian dan pengobatan pertanian. Bibit dan obat pertanian telah diserahkan UD. Tetap Jaya milik Ibu Yuni sebagai penyedia ke Desa Tominuku sebagai pihak yang mengorder. Pengadaan bibit dan obat pertanian itu telah dirasakan oleh masyarakat Desa Tominuku, akan tetapi sampai saat ini atau kurang lebih 2 bulan, pembayaran dari pihak desa kepada Ibu Yuni selaku penyedia barang dan jasa ini belum dilakukan pihak pemerintah Desa Tominuku.
Karena itu terang Misa, pihaknya mengambil langka hukum melaporkan dugaan tindakan pidana penipuan ini, kliennya merasa ditipu oleh pemerintah desa Tominuku yang mengakibatkan kerugian yang dialami kliennya sebesar Rp. 174.375.000 (Seratus Tujuh Puluh Empat Juta Tiga Ratus Tujuh Pulih Lima Rupiah).
Untuk Desa Lembur Tengah tambah Misa, sama juga, surat perjanjian pengadaan mesin pertanian dan seng bantuan atapnisasi sudah diteken akan tetapi setelah penyedia pengadaan barang dan jasa dalam hal ini Ibu Yuni mengorder dan mempersiapkan barang tersebut, dibatalkan secara sepihak oleh pemerintah desa Lembur Tengah. Kerugian negara yang telah dibelanjakan Ibu Yuni selaku penyedia sebesar Rp. 173.090.850 (Seratus Tujuh Puluh Tiga Juta Sembilan Puluh Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Rupiah), barangnya masih dalam penguasaan Ibu Yuni, Sudah dibelanjakan tetapi belum didistribusi sehingga nilai kerugiannya sudah nyata terjadi.
Selaku Kuasa Hukum Ibu Yuni, Misa menaruh harap agar Kepolisian Resor Alor dapat menangani laporan kami ini secara serius sesuai hukum yang berlaku. Kami yakini benar bahwa penyidik Polres Alor memiliki kemampuan yang profesional untuk menindaklanjuti laporan kami ini.
“Melalui proses hukum ini, Ibu Yuni selaku penyedia pengadaan barang dan jasa bisa mendapatkan haknya dan juga mendapatkan kepastian hukum”, ungkap Misa.
Diakui Misa bahwa surat jalan, dokumentasi pada saat pengantaran/penyerahan barang ke Desa Tominuku semuanya ada. Surat perjanjian dan dokumen pendukung lainnya lengkap kami bawa ke Polres Alor. Misa menegaskan bahwa kliennya diambil keterangan melalui BAP pada Jumat, 04 Juli 2025 di Sat Reskrim Polres Alor. Untuk akun FB Bupati ATM itu kita ajukan pengaduan, dilampirkan dengan isi postingan di akun dimaksud pada tanggal 21 Juni 2025.
Sebelum berita ini tayang, wartawan sudah mengkonfirmasi Camat ATU, Sabdi E Makanlehi dan Pj. Kepala Desa Tominuku, Selfina Padafani, pada Selasa, (8/7/25) siang, namun belum ada respon. Sementara Kepala Desa Lembur Tengah dan Bupati ATM belum berhasil dikonfirmasi. ***(joka)
