3 Anggota PPS di Alor Meninggal Dunia, KPU Pastikan Bayar Santunan Kepada Ahli Waris

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Alor, Munawir Laamin, S.Pd

Kalabahi, wartaalor.com – Saat ini, tercatat 3 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Alor, NTT meninggal dunia. Ketiga anggota PPS tersebut dua diantara meninggal sebelum hari pemungutan suara atau pencoblosan. Sedangkan satunya meninggal sehari setelah pencoblosan. Pihak KPU memastikan akan memproses bayar semua hak mereka yakni tunjangan dan santunan kepada ahli waris masing-masing.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Alor, Munawir Laamin kepada Wartawan di kantornya, Selasa, (20/2/24) menjelaskan, pihaknya sudah menginformasikan kepada ahli waris masing-masing anggota PPS yang meninggal untuk mempersiapkan berkas kelengkapan sebagai syarat untuk proses pembayaran hak mereka.

Bacaan Lainnya

“Kita sudah sampaikan ke ahli waris untuk siapkan kelengkapan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan KPU. Nanti sudah selesai uangnya kami sendiri antar langsung kasih ke ahli waris,” ujar Munawir.

Munawir menjelaskan, 3 anggota PPS di Kabupaten Alor yang meninggal dunia yaitu yang pertama Revi E. D. Abolakai, anggota PPS Kelurahan Pura Kecamatan Pulau Pura. Almarhumah Revi ini, kata Munawir, meninggal karena kejang-kejang usai melahirkan.

“Jadi informasi yang kami terima dari ahli waris itu ibu ini meninggal dunia tanggal 24 Desember 2023. Sekitar satu minggu sebelum meninggal dia melahirkan anak. Setelah melahirkan dia mengalami kejang-kejang lalu meninggal dunia,” jelas Munawir.

Yang berikutnya, lanjut Munawir, Ketua PPS Desa Margeta Kecamatan Abad Selatan bernama Dan Bertelemeos Tarmo (54). Dan Bertelemeos meninggal tanggal 9 Januari 2024 karena sakit di tubuh bagian dada. Saat itu Almarhum Dan Bertelemeos baik-baik saja namun tiba-tiba mengeluh rasa sakit dibagian dada. Diduga penyebab meninggal dunia karena pembuluh darah pecah.

Kemudian yang terakhir, kata Munawir, yaitu Sekretaris PPS Desa Langkuru Kecamatan Pureman bernama Luther Manetlang (51). Almarhum Luther ini berdasarkan informasi dari ahli waris bahwa dia meninggal dunia karena sakit juga.

Kronologinya pada tanggal 5 Februari 2024 almarhum dari Desa Langkuru turun ke Kalabahi dalam rangka mengurus administrasi pencairan uang di bank untuk pembayaran honor anggota PPS dan persiapan pembuatan TPS. Di hari yang sama sekitar pukul 15.00 Wita almarhum mengeluh sakit dan sempat dirawat di RSD Kalabahi.

“Keesokan harinya, pada tanggal 6 Februari 2024 almarhum keluar dari RSD Kalabahi karena kondisi sudah membaik. Kemudian tanggal 9 Februari almarhum melakukan pencairan uang di bank. Pada tanggal 10 Februari almarhum kembali ke Desa Langkuru,” jelas Munawir.

Pada tanggal 14 Februari 2024 setelah menggunakan hak pilihnya, almarhum kembali mengeluh sakit sehingga terpaksa dirawat di rumah. Namun pada keesokan harinya, tanggal 15 Februari sekitar pukul 13.00 Wita almarhum meninggal dunia.

Dengan demikian saat ini 3 anggota PPS di Kabupaten Alor yang meninggal dunia. Munawir menyebut, KPU Kabupaten Alor sudah meminta kepada ahli waris masing-masing untuk menyiapkan berkas kelengkapan guna dilakukan proses pembayaran tunjangan maupun santunan. ***(joka)

Pos terkait