Kalabahi, wartaalor.com – Ini klarifikasi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur, Metusalak Aristoteles Salmay, SH berkaitan dengan dugaan KTP palsu atas nama Sisilia Jolanda Salang alias SJS (26) yang viral. Salmay menegaskan pihaknya tidak pernah terbitkan KTP palsu untuk oknum tersebut.
Salmay memastikan KTP tersebut hasil editan kemudian difoto copy dan tidak ada aslinya. Dia juga menanggapi pertanyaan tokoh pemuda asal Kecamatan Mataru, Osias Alomau yang memintanya untuk bertanggungjawab atas pemalsuan KTP karena terdapat alamat tinggal SJS dalam KTP adalah Desa Kikila di Kecamatan Mataru, yang mana nama desa tersebut tidak ada di wilayah itu.
“Saya kira itu pernyataan yang keliru. Kami tidak bisa bertanggungjawab kalau KTP aslinya tidak ada, dan saya pastikan KTP asli tidak ada, itu editan,” tegas Salmay ketika dikonfirmasi Wartawan wartaalor.com di ruang kerjanya, Jumat, 20 Oktober 2023 pagi.
Untuk diketahui bahwa SJS adalah nona Alor yang viral karena diduga penipuan dan pemerasan terhadap Yosam Kosay alias Pace Willy (26), pemuda asal Wamena Kabupaten Yalimo Provinsi Papua Pegunungan. SJS diduga memiliki dua KTP yang mana satunya beralamat di Kecamatan Teluk Mutiara dan satunya yang diduga palsu mencantumkan alamat tinggal di desa Kikila di Kecamatan Mataru yang mana tidak ada nama desa di wilayah itu.
Salmay menegaskan, KTP tersebut palsu, karena itu bagi pihak yang telah dirugikan oleh SJS dengan menggunakan KTP palsu bisa melaporkan ke polisi agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami dari Disdukcapil tidak bisa lapor karena tidak ada KTP aslinya. Itu editan…kalau ada yang pegang aslinya silahkan bawa datang kami lihat dan itu baru kami bertanggungjawab” pungkas Salmay sembari melakukan kroscek ternyata benar data SJS dalam KTP palsu tidak sesuai dengan dokumen asli di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor.
Selanjutnya Salmay mengatakan, orang pikir untuk menerbitkan sebuah KTP itu gampang-gampang saja. Kami disini cukup cermat dan tidak gampang.
Untuk KTP SJS yang viral di pemberiataan media demikian Salmay, begitu melihat digit kelima dan enam dari 16 digit NIK, kami orang Capil langsung tau kalau KTP ini bukan orang Capil yang terbitkan.
“Kecuali ada asli kepingan KTP itu … mari bawa kasih kami lihat. Inikan foto copy yang diedit dari KTP lain. Apalagi dengan melihat digit kelima dan enam, nol-nol itu tidak ada KTP di Indonesia yang digit kelima dan enam nol-nol … tidak ada itu. Nol-nol itu adalah kode wilayah kecamatan (digit kelima, enam) dari enam belas digit itu. Kita di Alor ini ada 18 Kecamatan, Teluk Mutiara nol satu, ABAL nol dua, ABAD nol 3, Alsel nol empat … seterusnya sampai dengan Kecamatan ABAD Selatan 18, tidak ada yang nol-nol,” katanya menjelaskan.
Selanjutnya jelas Salmay, mengenai pas foto, yang bersangkutan mengenakan jaket dalaman baju oblong, dibelakang ada satu tiang yang berdiri. Tidak ada foto model begitu di KTP. Sebab latarbelakang pas foto dalam KTP itu hanya dua warna yaitu merah atau biru.
“Berikutnya coba lihat-lihat baik-baik ukuran huruf, ini ada banyak yang janggal di KTP yang beredar. Ada yang huruf besar ada yang kecil,” ujarnya.
Intinya jelas Salmay, jika ada pihak yang beranggapan bahwa bisa lolos dari Capil kami tegaskan bahwa kami tidak pernah terbitkan KTP seperti itu. Kalau ada yang pegang aslinya bawa kesini, kami bertanggung jawab. Inikan foto copy yang diedit lalu difoto copy ulang.
Salmay minta agar Sisilia harus bertanggung jawab atas perbuatan ini. Artinya bahwa kalau itu ada kaitan dengan maksud tertentu untuk menguntungkan diri (penipuan) yang didukung dengan KTP seperti itu maka proses hukum yang sedang berlangsung dalam kaitannya dengan hubungan asmara dengan seseorang itu, ya … silakan penipuan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Tetapi kalau mau pakai pasal berlapis dengan pemalsuan surat kena Pasal 263 KHUP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, ujarnya.
“Dari kasus ini saya lebih melihat kalau ditempatkan pada pemalsuan, dia lebih tepat pada pemalsuan surat, bukan pemalsuan dokumen kependudukan di Pasal 263 KUHP. Kalau ada aslinya baru masuk dalam pemalsuan dokumen. Ini copyan yang diedit dan dicopy ulang,” sebut Samlay.
SJS harus bertanggung jawab, karena proses hukum sedang berjalan sehingga kalau misalnya pihak penegak hukum merasa kami perlu hadir untuk memberikan keterangan dalam kaitannya dengan dokumen ini maka kami siap.
Yang menarik Salmay mengaku memaklumi perasaan orang muda mataru sebagaimana berita media ini beberapa saat silam tetapi kami tegaskan bahwa KTP milik SJS yang beredar dengan menggunakan alamat Mataru bukan diterbitkan pihak Capil. Kami disini bekerja profesional, tidak karena alasan keluarga terus kami kerja menurut kehendak kami.
Kesimpulannya menurut Salmay, identitas diri Sisilia Jolanda Salang berupa NIK, Alamat dan Foto yang tercantum dalam KTP yang beredar berbeda dengan yang ada di data base kami di Capil dalam aplikasi Sistim Informasi Administrasi Kependudukan (SIAP).
NIK yang tercantum dalam KTP yang dimiliki setiap orang itu kata Salmay terdiri dari 16 digit yang terdiri dari 6 digit pertama kode wilayah, 6 digit kedua itu tanggal, bulan dan tahun kelahiran dan 4 digit terakhir itu kode sistim aplikasi. Untuk perempuan, 6 digit kedua itu tidak sama persis dengan tanggal, bulan dan tahun kelahiran karena tanggal lahirnya ditambah angka 40. *** (joka)