KUPANG, WARTAALOR.COM – Pemerintah Kabupaten Kabupaten Alor kembali menerima pengakuan atas kinerja pengelolaan keuangan desa dari pemerintah pusat. Melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Pemkab Alor dianugerahi Piagam Penghargaan Terbaik I Kinerja Penyaluran Dana Desa TKD-Dana Desa Periode Semester II Tahun Anggaran 2025.
Penghargaan tersebut diberikan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi NTT dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kupang. Piagam penghargaan ditandatangani langsung oleh Kepala KPPN Kupang, Delfiana Lase.
Penghargaan tersebut dinilai sebagai bentuk kepercayaan pemerintah pusat terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Alor dalam penyaluran Dana Desa kepada pemerintah desa di wilayah itu.
Sebagaimana diketahui, pengelolaan Dana Desa secara nasional berada di bawah koordinasi tiga kementerian, yakni Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang bertanggung jawab terhadap penganggaran dan mekanisme penyaluran Dana Desa, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang membidangi pembinaan dan pengawasan administrasi pemerintahan desa, serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia yang mengatur prioritas penggunaan Dana Desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Namun, penghargaan tersebut memunculkan beragam tanggapan publik karena di saat bersamaan, Kejaksaan Negeri Alor masih menangani perkara dugaan penyimpangan tata kelola Dana Desa Tahun 2022–2024 di Kabupaten Alor.
Sejumlah sumber yang enggan disebutkan namanya menilai terdapat kontradiksi antara penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Keuangan RI dengan proses penanganan perkara dugaan penyimpangan Dana Desa yang tengah bergulir di Kejari Alor.
“Menurut pihak Kejari ada dugaan penyimpangan dalam tata kelola Dana Desa, bahkan disebut terjadi mark up dalam pekerjaan lampu jalan PJU desa. Namun di sisi lain Kemenkeu justru memberikan penghargaan kepada Pemkab Alor. Ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” ujar salah satu sumber kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).
Sumber tersebut juga menilai proses penanganan perkara terkesan dipaksakan dan cenderung tendensius terhadap pihak tertentu. Menurutnya, hingga kini perkara tersebut telah berjalan hampir satu tahun tanpa adanya penetapan tersangka.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Kuasa Hukum Direktur UD Tetap Jaya, Fransisco Bernardo Bessi mempertanyakan dasar pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Mohammad Nursaitias yang menyebut adanya dugaan mark up hingga 200–300 persen dalam proyek Dana Desa di Kabupaten Alor.
Menurut Fransisco, pernyataan tersebut dinilai prematur karena auditor resmi negara yang memiliki kewenangan menghitung kerugian negara belum melakukan pemeriksaan secara resmi. Ia juga menegaskan bahwa kliennya selaku pihak ketiga belum diperiksa saat pernyataan dugaan mark up itu disampaikan kepada publik.
“Kami mempertanyakan dari mana angka mark up 200 sampai 300 persen itu diperoleh. Saat pernyataan tersebut disampaikan kepada media, klien kami bahkan belum diperiksa,” kata Fransisco kepada wartawan, Sabtu (18/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Alor pada 20 Oktober 2025 telah menyampaikan kepada media adanya dugaan mark up proyek Dana Desa, sementara kliennya baru diperiksa pada 18 November 2025.
“Ini yang menurut kami sedikit aneh. Dugaan mark up sudah diumumkan terlebih dahulu sebelum pihak-pihak terkait dimintai klarifikasi,” ujarnya.
Fransisco juga meminta agar proses hukum dilakukan secara profesional dan objektif sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya kriminalisasi terhadap pihak tertentu.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Mohammad Nursaitias dalam keterangannya di ruang kerja pada Senin (20/10/2025), membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa lebih dari 100 kepala desa dari total 158 desa di Kabupaten Alor.
Menurut Kajari, penyidik tengah mendalami dugaan praktik mafia proyek Dana Desa, khususnya pada kegiatan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan program ketahanan pangan sebesar 20 persen Dana Desa. Dalam proses penyelidikan sementara, penyidik menemukan indikasi mark up yang disebut mencapai 200 hingga 300 persen.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pihak kejaksaan pada 2 April 2026 turut menyoroti pola penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum.
Dalam forum tersebut, Benny menyebut masih terdapat praktik penetapan tersangka sebelum alat bukti dan penghitungan kerugian negara dilakukan secara memadai.
“Ditetapkan dulu tersangka, baru kemudian mencari bukti. Ini fakta yang terjadi,” tegas Benny dalam forum RDPU.
Ia juga mengingatkan bahwa kewenangan penghitungan kerugian negara secara konstitusional berada pada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, bukan pihak lain yang tidak memiliki otoritas resmi.
Menurut Benny, praktik penggunaan pihak tertentu di luar lembaga resmi negara untuk menghitung kerugian negara berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan pihak yang diperiksa.
Ia berharap proses penegakan hukum ke depan dilakukan secara profesional, transparan, dan berbasis alat bukti yang kuat sehingga tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Alor maupun Kementerian Keuangan Republik Indonesia terkait tanggapan atas polemik yang berkembang di tengah masyarakat mengenai penghargaan tersebut dan proses penanganan dugaan penyimpangan Dana Desa di Kabupaten Alor. (*)
