KALABAHI, WARTAALOR.COM – Proses audit atau pemeriksaan terhadap proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) dinilai seharusnya dilakukan langsung di lokasi pekerjaan, bukan dengan meminta pemerintah desa membawa unit lampu ke kantor penegak hukum untuk diperiksa. Penilaian tersebut merujuk pada contoh tahapan audit teknis PJU yang pernah dipaparkan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah melalui (Channel Inspektorat_jtg) dalam materi pemeriksaan pekerjaan PJU.
Dalam materi tersebut dijelaskan bahwa pemeriksaan proyek PJU harus dilakukan secara menyeluruh terhadap aspek administrasi, spesifikasi teknis, mutu pekerjaan, volume pekerjaan hingga kesesuaian pemasangan di lapangan.
Hal ini menjadi sorotan setelah beredarnya surat dari Kejaksaan Negeri Alor yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Mohammad Nursaitias, terkait penanganan dugaan penyimpangan tata kelola dana desa Tahun Anggaran 2022–2024.
Dalam surat tertanggal 6 Mei 2026 tersebut, seluruh kepala desa di Kabupaten Alor yang melaksanakan pengadaan lampu PJU diminta membawa unit lampu dari masing-masing desa ke Kantor Kejaksaan Negeri Alor untuk diperiksa.
Surat itu menyebutkan bahwa permintaan dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan penyimpangan tata kelola dana desa berdasarkan tiga Surat Perintah Penyelidikan, masing-masing:
- PRINT-516/N.3.21/Fd.1/08/2025 tanggal 20 Agustus 2025;
- PRINT-703/N.3.21/Fd.1/10/2025 tanggal 2 Oktober 2025;
- PRINT-792/N.3.21/Fd.1/11/2025 tanggal 13 November 2025.
Dalam surat tersebut, setiap kepala desa juga diminta memberi tanda pada lampu yang dibawa dengan mencantumkan nama desa, tahun pekerjaan dan nama penyedia.
Audit PJU Semestinya Dilakukan di Lokasi Pekerjaan
Berdasarkan materi audit yang dipaparkan oleh Inspektorat Jawa Tengah, auditor ketika melakukan pemeriksaan proyek PJU terlebih dahulu wajib turun langsung ke lokasi pekerjaan bersama penyedia, pengawas lapangan dan TPK untuk pekerjaan PJU Dana Desa.
Sebelum pemeriksaan fisik dilakukan, auditor diwajibkan memeriksa dokumen kontrak yang meliputi:
