Tahapan Audit PJU yang Benar Dinilai Dilakukan di Lapangan, Bukan Membawa Unit Lampu ke Pemeriksa

Ilustrasi PJU desa

KALABAHI, WARTAALOR.COM – Proses audit atau pemeriksaan terhadap proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) dinilai seharusnya dilakukan langsung di lokasi pekerjaan, bukan dengan meminta pemerintah desa membawa unit lampu ke kantor penegak hukum untuk diperiksa. Penilaian tersebut merujuk pada contoh tahapan audit teknis PJU yang pernah dipaparkan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah melalui (Channel Inspektorat_jtg) dalam materi pemeriksaan pekerjaan PJU.

Dalam materi tersebut dijelaskan bahwa pemeriksaan proyek PJU harus dilakukan secara menyeluruh terhadap aspek administrasi, spesifikasi teknis, mutu pekerjaan, volume pekerjaan hingga kesesuaian pemasangan di lapangan.

Hal ini menjadi sorotan setelah beredarnya surat dari Kejaksaan Negeri Alor yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Mohammad Nursaitias, terkait penanganan dugaan penyimpangan tata kelola dana desa Tahun Anggaran 2022–2024.

Bacaan Lainnya

Dalam surat tertanggal 6 Mei 2026 tersebut, seluruh kepala desa di Kabupaten Alor yang melaksanakan pengadaan lampu PJU diminta membawa unit lampu dari masing-masing desa ke Kantor Kejaksaan Negeri Alor untuk diperiksa.

Surat itu menyebutkan bahwa permintaan dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan penyimpangan tata kelola dana desa berdasarkan tiga Surat Perintah Penyelidikan, masing-masing:

  1. PRINT-516/N.3.21/Fd.1/08/2025 tanggal 20 Agustus 2025;
  2. PRINT-703/N.3.21/Fd.1/10/2025 tanggal 2 Oktober 2025;
  3. PRINT-792/N.3.21/Fd.1/11/2025 tanggal 13 November 2025.

Dalam surat tersebut, setiap kepala desa juga diminta memberi tanda pada lampu yang dibawa dengan mencantumkan nama desa, tahun pekerjaan dan nama penyedia.

Audit PJU Semestinya Dilakukan di Lokasi Pekerjaan

Berdasarkan materi audit yang dipaparkan oleh Inspektorat Jawa Tengah, auditor ketika melakukan pemeriksaan proyek PJU terlebih dahulu wajib turun langsung ke lokasi pekerjaan bersama penyedia, pengawas lapangan dan TPK untuk pekerjaan PJU Dana Desa.

Sebelum pemeriksaan fisik dilakukan, auditor diwajibkan memeriksa dokumen kontrak yang meliputi:

  1. Surat perjanjian;
  2. Surat penunjukan pemenang;
  3. Dokumen penawaran;
  4. Spesifikasi teknis;
  5. Daftar kuantitas dan harga;
  6. Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan;
  7. Sertifikat mutu dan garansi pabrik.

Dalam tahapan audit tersebut, pemeriksaan lapangan menjadi fokus utama untuk memastikan spesifikasi teknis benar-benar sesuai dengan kontrak dan gambar perencanaan.

Auditor juga melakukan pemeriksaan terhadap:

  1. Ketebalan tiang PJU;
  2. Jenis dan ukuran kabel;
  3. Sistem grounding;
  4. Mutu pondasi;
  5. Kualitas beton;
  6. Ketebalan galvanis;
  7. Kesesuaian volume pekerjaan;
  8. Posisi pemasangan lampu;
  9. Komponen panel kontrol;
  10. Garansi produk dan sertifikat SNI.

Pemeriksaan Volume dan Mutu Harus Berdasarkan Fakta Lapangan

Dalam contoh audit yang dipaparkan Inspektorat Jawa Tengah, auditor bahkan melakukan pengukuran matematis terhadap kedalaman pondasi, volume beton, penggunaan kabel dan berat besi untuk memastikan tidak terjadi kekurangan volume pekerjaan.

Audit juga dilakukan dengan metode pengukuran langsung di lapangan menggunakan alat ukur, termasuk pemeriksaan laboratorium terhadap kualitas baja, kabel dan mutu beton.

Selain itu, auditor dapat melakukan penggalian sampel pondasi apabila dokumentasi pekerjaan tidak lengkap atau diragukan keabsahannya.

Dalam salah satu contoh yang dipaparkan, ditemukan adanya kekurangan volume pondasi hingga 25 sentimeter yang kemudian dihitung sebagai potensi kerugian pekerjaan.

Berdasarkan tahapan audit tersebut, pemeriksaan hanya dengan membawa unit lampu ke kantor dinilai tidak dapat menggambarkan kondisi sebenarnya dari pekerjaan PJU di lapangan.

Sebab, substansi pemeriksaan proyek PJU bukan hanya pada bentuk fisik lampu, tetapi mencakup keseluruhan sistem pekerjaan mulai dari pondasi, jaringan kabel, panel kontrol, grounding, kualitas material hingga kesesuaian volume pekerjaan.

Selain itu, aspek utama dalam audit konstruksi adalah memastikan apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis dan kondisi nyata di lapangan.

Karena itu, pemeriksaan yang ideal dinilai harus dilakukan langsung di titik pemasangan PJU agar auditor maupun penyidik dapat melihat secara utuh kualitas pekerjaan yang dibiayai menggunakan dana desa.

Sejumlah pihak menilai pendekatan pemeriksaan berbasis lapangan lebih objektif, profesional dan mampu memberikan gambaran menyeluruh terhadap potensi penyimpangan proyek PJU dibanding sekadar memeriksa unit lampu yang dibawa ke kantor pemeriksa.

Sementara itu, untuk diketahui bahwa PJU Dana Desa di Kabupaten Alor rata-rata jenis tenaga surya, yakni lampu penerangan jalan yang menggunakan energi matahari sebagai sumber daya listrik utama, tanpa bergantung pada jaringan PLN. Sistem ini mengubah sinar matahari menjadi listrik via panel surya, menyimpannya di baterai, dan menerangi jalan saat malam secara otomatis menggunakan lampu LED. 

Jenis lampu ini memiliki resiko, sehingga disarankan tidak dilakukan diutak-atik jika sudah terpasang. Apalagi dilakukan bukan oleh tenaga yang ahli yang berpengalaman di dunia tersebut, terkhusus ahli di bidang elektrikal.

Informasi yang dihimpun wartawan juga menyebut, jika pembongkaran di lakukan tanpa tenaga ahli, resiko unit tidak berfungsi/rusak tidak ada klaim garansi yang tercantum dalam pembelian di awal. Selain itu, baterai jika sudah terpakai dan di simpan lama selama 1 bulan dan dalam pengisian penuh atau kosong akan merusak kwalitas baterai. Fisik kembung biasa kerusakan baterai yang pada umumnya. (*)

Sumber: Channel Inspektorat Jawa Tengah

Pos terkait